ICW MANTAN TERPIDANA MASUK DAFTAR CALEG

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

ICW MANTAN TERPIDANA MASUK DAFTAR CALEG

Oleh Anna Franicasari

Aktivis dakwah

 

(ICW) atau Indonesia Corruption Watch terdapat 15 mantan terpidana kasus korusi yang masuk dalam Daftar Calon sementara (DCS) menjadi cikal bakal calon legislatif di tingkat DPR, DPRD dan DPD.

Partai politik bersedia menggelar karpet merah pada mantan terpidana kasus korupsi tersebut untuk mencalonkan diri pemilihan umum (pemilu) 2024 nanti. Dan sungguh sangat ironi sekali bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduk nya beragama,namun masih menyandang jawara dalam hal korupsi. yang mana hal tersebut dilarang dalam ajaran agama termasuk agama Islam.

Sedangkan status terpidana korupsi tidak jelas adanya dan menghawatirkan masyarakat untuk memilih calon yang bersih.Praktek korupsi ini terjadi diberbagai sektor dan tidak serta merta berdampak langsung di kehidupan kita.  Dan peristiwa demikian sudah di jelaskan dalam salah satu hadits :

Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata;

“Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami”. Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya.”

(HR. Bukhari).

Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur’an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah nash-nya.

Berbeda dengan pemilu 2019 yang mana KPU saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, langkah penyelenggara pemilu saat ini merupakan suatu kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel. Untuk itu KPU didesak untuk segera mengumumkan nama bacaleg baik tingkat DPRD kota/kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Dalam hal ini, KPU memandang daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Untuk mengumumkan profil caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik. Pada tanggal 4 November 2023, DCT mengumumkan akan meminta kepada calon anggota DPR maupun caleg pada umumnya se Indonesia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka seizin caleg yang bersangkutan.

Untuk kegunaan SKCK itu sendiri terlebih napi koruptor menjadi caleg maka Seperti diketahui izin soal narapidana menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Adapun syarat bagi mantan terpidana saat mengisi dokumen yakni Surat keterangan pengadilan negeri,putusan pengadilan dan dokumen pendukung lainnya.Diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Adapun alasan KPU mengizinkan Eks napi untuk mencalonkan menjadi caleg 2024 harus membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan.sesuai dengan undang-undang no.7 tahun 2017.

KPU menjelaskan dalam penyelenggaraan pemilu sedianya sudah di atur pada konstitusi dan undang-undang dasar 1945. Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih.

KPU juga melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu 2019. Larangan itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.Adapun norma larangan napi tersebut digugat sejumlah pihak.Akhirnya PKPU tersebut dibatalkan oleh mahkamah agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan itu bertentangan dengan UU pemilu.Putusan MA adalah bersifat final dan mengikat.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Adapun dalam Islam strategi yang diajarkan dalam mengatasi korupsi :

1.Sistem penggajian yang layak.

2. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya.

3.Larangan menerima suap dan hadiah.

4.Perhitungan kekayaan.

5.Teladan pemimpin.

6.Hukuman setimpal.

7.Pengawasan masyarakat.

Namun jika korupsi tetap merajalela dan syariat Islam di lalaikan serta kehidupan ini berpaling dari apa yang sudah Allah tentukan maka dalam hal ini tertuang dalam ayat, yaitu:

dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau diasingkan ke negeri lain dan dipenjara di sana. jika hukum Islam ditegakkan di negeri ini,maka semua hal yang sifatnya merusak dan merugikan masyarakat tidak dapat lagi mengacau. Di negara kita korupsi telah mendarah daging dan menjadi budaya dalam masyarakat yang sulit dihilangkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi budaya korupsi di Indonesia antara lain:

Faktor mentalitas yang sudah mengakar kuat di kehidupan dan menjadi Budaya untuk melegalkan atau menggangap biasa terjadinya penyimpangan, penyelewengan, manipulasi, dan pelanggaran norma aturan yang berlaku. Sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan dana imbalan pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Islam sendiri menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah dan hal ini sama dengan Fasad yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al-kubra (dosa besar).

Islam sendiri dengan tegas melarang korupsi. Nabi Muhammad SAW sudah mengantisipasi umatnya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa melahirkan korupsi. Contohnya :

1.Ketika adanya konflik kepentingan antara petugas pemungut zakat yang juga sekaligus pendakwah Islam di yaman.

Kala itu, petugas tersebut ditugaskan di yaman karena masyarakatnya sedang dibina mengenai zakat. Nabi kemudian mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman sebagai juru dakwah. Dalam pengakuan Mu’az bin Jabal, sesaat setelah Nabi melepasnya dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, Nabi ternyata melupakan satu wasiat penting. Hingga akhirnya, beliau mengutus kembali seseorang agar mereka kembali baru dilepaskan lagi.Peristiwa ini pun terekam dalam hadis shahih riwayat Ahmad: “Dari al-Hars bin Amr dari beberapa orang teman-teman Mu’az, sesungguhnya Nabi mengutus Mu’az dan beliau bertanya: ‘bagaimana kamu akan memutuskan hukum?’, Mu’az pun menjawab akan memutuskan hukum dengan dasar Kitabullah.

2.Larangan korupsi juga ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA ketika ia mengawasi harta yang diperoleh oleh bawahannya secara ketat.

3.Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hal yang dimurkai Allah (haram) dan neraka adalah paling tepat untuknya,” (HR Musnad Ahmad 13919).

Demikianlah bagaimana ISLAM sebagai Agama yang sempurna yang mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia.Baik aspek ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT) maupun aspek muamalah (hubungan manusia dengan sesama manusia). Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur‟an bahwasannya agama Islam itu adalah agama yang sempurna.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *