GAME ONLINE ANCAMAN BAGI GENERASI

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

GAME ONLINE ANCAMAN BAGI GENERASI

Ika Wulandari S

Kontributor Suara Inqilabi

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan siap memblokir game online tersebut bila terbukti bermuatan kekerasan dan pornografi. (detikNews, 12/04/2024).

Permainan game online ini merupakan ancaman bagi generasi, karena memiliki dampak negatif bagi anak-anak yaitu dapat menyebabkan kecanduan, mood changer (dimana mood seseorang mampu berubah–ubah ketika kalah maka akan ada reaksi tertentu seperti menggebrak tangan ke meja, memarahi teman, berkata–kata kotor dan lain sebagainya), otak depan menjadi tidak berkembang maksimal, menyebabkan insomnia, penyebabkan kerusakan mata karena radiasi, jadi malas dan kurang aktivitas fisik, tidak peduli dengan lingkungan sekitar, dan yang terakhir pemborosan. (Kompas, 21/11/2022).

 

Di era digitalisasi seperti saat ini mau tidak mau akan membuat generasi mengenal dunia digital seperti media social dan game online. Maraknya game online menunjukkan adanya kesalahan dalam memanfaatkan digitalisasi. Disamping itu nampak adanya ketidakmampuan negara dalam membuat aturan, seiring dengan perkembangan internet dan sosial media termasuk game online yang berbasis internet.

Kemajuan teknologi tanpa diiringi dengan keimanan yang kuat dapat membawa kepada aktivitas yang tidak bermanfaat. Contohnya ketika anak-anak sudah asik dengan game, mereka bisa lupa diri, lupa makan, lupa mandi, lupa belajar, dan lain-lain. Sehingga banyak dari mereka yang prestasi akademik sekolahnya menurun.

Ternyata tidak hanya terdapat pada anak-anak saja namun juga pada remaja bahkan orang dewasa pun sudah banyak yang kecanduan game online ini. Sehingga dapat membuat mereka lalai akan kewajibannya. Kecanduan game online ini merupakan masalah yang serius dan butuh penanganan yang serius pula. Pemberantasan game online tidak dapat diatasi oleh individu bahkan oleh kelompok tetapi dibutuhkan keseriusan penanganan oleh negara.

Namun, nampaknya pemerintah kurang siap mengatur regulasi penggunaan dan pengawasannya. Pemerintah dalam hal ini Kominfo seharusnya segera bertindak, mengeluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak dalam mengakses game online. Lambatnya penangan ini wajar terjadi dalam sistem kapitalis. Dimana pertimbangan penanganan segala persoalan kehidupan lebih berbasis mengutamakan keuntungan materi. Selama dapat memberikan keuntungan materi maka akan dilestarikan.

Sedangkan dalam sistem Islam menetapkan pemanfaatan teknologi hanya untuk kebaikan umat dan mendekatkan umat pada kemudahan menjalankan hukum syariat. Islam sendiri tidak melarang game, karena hukum asal game adalah mubah. Akan tetapi dapat menjadi haram ketika aktivitas game tersebut mengandung kemaksiatan, perjudian dan dapat membuat orang lupa akan kewajibannya sebagai seorang hamba Allah.

Sistem pemerintahan islam (Khilafah) mendukung penuh pembentukan kepribadian Islam. Dengan penerapan sistem Pendidikan Islam yang berfokus pada pola pikir dan pola sikap. Sehingga generasi mampu menilai aktivitas tersebut bermafaat atau tidak. Karena output sistem pendidikan Islam adalah membentuk pelajar bersyaksiyah /berkepribadian islam yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak sesuai hukum syara. Selain itu, khilafah juga akan membuat regulasi yang jelas. Konten-konten yang bertentangan dengan Islam akan di hapus dan negara hanya akan menyediakan konten-konten yang bermanfaat dan terikat dengan aturan/syariat Islam. Jika masih juga ada pelanggaran, maka akan diberlakukan sangsi yang tegas bagi yang melanggar.

Waallahu a’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *