Generasi Dalam Pusaran Pornografi, Islam Solusi Tuntas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Generasi Dalam Pusaran Pornografi, Islam Solusi Tuntas

Oleh: Nur Sholeha(Generasi Peduli Umat)

Sungguh sebuah pencapaian yang tidak bisa dibanggakan. Pasalnya, Indonesia dinobatkan sebagai peringkat ke 4 internasional dalam konten pornografi anak. Sedangkan dalam skala ASEAN, Indonesia menduduki posisi ke 2. Peringkat ini diumumkan oleh National Centre for Missing Exploited Children setelah menemukan 5.566.015 kasus pornografi anak di Indonesia.

Menanggapi laporan dari National Centre for Missing Exploited Children, pemerintah bergegas membentuk satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (sindonews.com, 18/04/2024).

Pemerintah membentuk satgas penanganan untuk kasus pornografi anak. Di Indonesia, Hadi Tjahjanto menjelaskan satgas ini dibuat untuk tiap-tiap kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak.

“Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya untuk kementerian dengan merumuskan rencana aksi” ujar Hadi dikantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis,8-4-2024

“Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP, SMA bahkan Paud menjadi korban dan temuan kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus. (SindoNews.com, Kamis 18-4-2024)

Sungguh ironis pornografi masih menjadi masalah akut yang tidak bisa terselesaikan dan pornografi pun masih menjadi masalah besar ala sistem sekularisme hari ini. Ini pun bukan masalah yang sederhana sebab sangat berdampak pada kondisi generasi saat ini.

Sistem kapitalisme sekularisme pun membuat orientasi pada kemaksiatan saat ini berkembang sangat subur. Selama ada permintaan kapitalisme akan terus memproduksi meski itu merusak generasi termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi dalam sistem kapitalisme produksi pornografi termasuk shadow economy, sebab kapitalisme menjadikan materi diatas segala-galanya ketika ada keuntungan maka akan dibiarkan bahkan akan dipiara.

Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Bahkan pelaku kejahatan tersebut pun bisa datang dari ayah kandung, keluarga sendiri, bahkan tetangga terdekat pun bisa melakukan kejahatan walaupun korbannya masih anak-anak agar mereka bisa melampiaskan nafsunya.

Ditambah lagi media dalam sistem kapitalisme saat ini membuat setiap masyarakat begitu mudahnya mengakses video apapun yang ingin mereka akses mulai dari pembunuhan, tawuran pemerkosaan, bahkan video porno pun dengan mudahnya diakses.

Selain itu peraturan ala kapitalis hari ini tidak menyentuh akar persoalan sampai ke akar-akarnya justru berbagai tindak kejahatan semakin merajalela. Pun sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi pelaku mereka hanya di hukum sesuai dengan UU. Maka tak heran ketika mereka bebas tetap akan melakukan kejahatan yang serupa bahkan bisa lebih sadis dari sebelumnya.

Dengan demikian penguasa sebagai negara wajib memberikan perlindungan yang hakiki pada anak melindungi dan mendapatkan lingkungan sosial yang sehat.

Sejatinya untuk menyelesaikan permasalahan di negeri ini termasuk pornografi harus diterapkan sistem Islam dalam naungan Daulah Khilafah. Sebab Islam adalah agama paripurna yang diturunkan oleh Allah agar bisa mengatur seluruh aspek kehidupan.

Islam melarang tegas pornografi, maka Islam pun mengatur seperangkat syariat mengenai interaksi tentang perempuan dan laki-laki menjaga aurat, menjaga interaksi antara lawan jenis, tidak bercampur baur (kecuali muamalat, pendidikan, kesehatan), Islam pun mengatur laki-laki dan perempuan untuk menjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Islam pun akan mengatur konten yang hadir di masyarakat, jika ada konten-konten yang melanggar syariat maka negaralah yang berperan besar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Khilafah pun akan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku dalam bentuk penjara, hukuman mati sesuai hasil ijtihad Khalifah.

Kasus pornografi yang berkaitan perzinaan maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi pelaku, bagi ghayro muhsan 100 kali cambuk sedangkan muhsan berupa hukuman Rajam.

Dengan demikian, penerapannya didasarkan pada akidah Islam sehingga tujuan utamanya adalah mencapai Ridha Allah bukan keuntungan materi belaka. Maka pornografi adalah salah satu hal yang paling dilarang dan paling diperhatikan penuntasannya dalam Islam.

Wallahu a’lam bis shawwab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *