Petani Sejahtera dalam Naungan Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Petani Sejahtera dalam Naungan Islam

Oleh Sumiyati 

Kontributor Suara Inqilabi

Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional di Indonesia. Bukan tanpa alasan, karena Indonesia dikenal dengan sebutan negara agraris. Mengingat negara ini memiliki tanah yang subur dan sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Hamparan sawah terbentang luas, perkebunan sayur, palawija terlihat sepanjang mata memandang. Namun Itu dulu, sekarang yang terhampar hamparan beton.

Mengapa itu terjadi?

Banyak permasalahan yang dihadapi petani Indonesia. Salah satunya adalah banyak terjadi alih fungsi lahan. Terutama di pulau Jawa, padatnya penduduk dengan tingkat kebutuhan lahan yang tinggi menyebabkan lahan-lahan pertanian diubah menjadi perumahan dan gedung-gedung bertingkat.

Ditambah lagi dengan permasalahan langkanya pupuk bersubsidi. Akhirnya produktivitas pertanian menurun. Berbicara tentang kelangkaan pupuk bersubsidi, sebetulnya bukan masalah baru. Setiap tahun kita selalu mendengar keluhan petani terkait mahalnya harga pupuk atau sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Para petani mengatakan masalah kekurangan pupuk disebabkan oleh distribusi pupuk bersubsidi yang tidak baik. Namun komisi IV DPR Sudin menyoroti perbedaan alokasi dan realisasi kontrak pupuk subsidi di antara Kementrian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia di duga sebagai penyebab kelangkaan pupuk subsidi.

Sudin mengatakan Kementan mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 7,85 juta ton pada tahun 2023. Namun, dalam kontrak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pupuk Indonesia realisasinya hanya 6,68 juta ton.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan realisasi kontrak subsidi pupuk subsidi memang hanya 6,68 juta ton dan alokasi 7,65 juta ton. Menurutnya, masalah terletak pada anggaran Kementan untuk pupuk subsidi sebesar Rp.25 Triliun yang cukup hanya untuk 6,68 juta ton. (CNN.Indonesia, 30/8/2023)

Kebijakan subsidi pupuk bertujuan untuk mencapai peningkatan akses petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan dan meningkatkan produktivitas serta produksi pertanian. Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Untuk tahun 2023 saja, Kementan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No.10 Tahun 2022 Tentang Cara Penetapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut membatasai jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Selain itu pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Sudahlah langka dibatasi pula. Pada faktanya penyediaan pupuk tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, di mana negara hanya bersifat sebagai regulator. Memungkinkan perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar bisa memonopoli barang-barang yang dibutuhkan masyarakat tak terkecuali pupuk.

Islam dan Pertanian

Dalam Islam pertanian salah satu bagian dari perekonomian. Dengan bertani seseorang akan mendapatkan harta untuk memenuhi kebutuhan pribadi ataupun keluarganya.

Islam akan membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat terutama para petani, semisal pemberian bibit, pupuk. Pemerintah dalam sistem Islam juga idak akan semudah itu mengalih fungsikan lahan. Negara akan mengukur dengan teliti seberapa besar kebutuhan masyarakat terhadap industri. Bukan mengukur kepentingan para pengusaha sebagaimana terjadi dalam sistem Kapitalisme. Sehingga lahan yang ada akan terlindungi.

Negara pun memberikan bantuan sarana prasarana penunjang pertanian secara cuma-cuma. Termasuk juga negara akan memberikan penyuluhan-penyuluhan supaya para petani memiliki pengetahuan yang luas untuk mengembangkan hasil pertanian.

Termasuk akan ada mekanisme pemberian lahan dari negara tanpa kompensasi apa pun. Sebagaimana yang dulu pernah dilakukan Rasulullah saw ketika memberikan lahan subur di Khaibar kepada Zubair yang layak untuk ditanami. Begitu juga yang pernah dilakukan khalifah Umar bin Khatab, ketika Beliau memberikan lahan pertanian kepada penduduk Irak secara cuma-cuma.

Negara pun akan menjaga stabilitas pasar. Sehingga tidak akan ada monopoli terhadap komoditas tertentu, baik terkait bahan pertanian atau pun hasil pertanian.

Dengan kebijakan tersebut, para petani akan fokus bertani tanpa dipusingkan dengan mahalnya kebutuhan bertani. Atau langkanya kebutuhan penunjang pertanian seperti kebutuhan akan pupuk. Negara akan memiliki ketahanan pangan yang kuat. Kehidupan masyarakat pun akan sejahtera.

Wallahu’alam bish shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *