REMAJA DALAM JERATAN LIBERALISASI PERGAULAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

REMAJA DALAM JERATAN LIBERALISASI PERGAULAN

Oleh Yuniasri Lyanafitri

Kontributor Suara Inqilabi

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah paling muda pada rentang umur 14 hingga 15 tahun sebanyak 20 persen. Kemudian diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. (https://www.liputan6.com/ 6/8/2023)

Menurut Ketua BKKBN Hasto Wardoyo, peristiwa ini disebabkan oleh pengaruh media sosial. Pada era perkembangan digital saat ini, semua informasi dapat diakses dengan mudah. Akibatnya penyalahgunaan pun dapat terjadi, termasuk akses konten negatif yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas. Kemudian faktor pendukung lainnya berasal dari ketidakharmonisan hubungan dalam keluarga. Biasanya terjadi pada keluarga yang tidak menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Sirnanya peran ayah, ibu, dan anak. Akibatnya, hubungan interaksi dan komunikasi rusak.

Tambah Hasto lagi, segi pendidikan juga menjadi penyumbang tingginya kasus seks bebas di kalangan remaja. Kurangnya sistem pendidikan di Indonesia untuk membahas pengetahuan tentang dampak bahaya seks bebas . Lalu didukung juga dengan gaya masyarakatnya yang malas membaca.

Perkembangan digitalisasi zaman yang sangat cepat ini, menjadikan manusia mau tidak mau akhirnya mengikutinya. Sehingga hal ini berdampak pada perkembangan fisik dan pola pikirnya. Manusia semakin dibodohkan dengan kecanggihan era ini. Dalam seluruh aktivitasnya, manusia sepenuhnya tergantung pada teknologi.

Tak luput juga terpapar dengan konten-konten dewasa yang menjadikan perkembangan remaja sudah mengalami pubertas kurang lebih pada usia 12 tahun. Padahal dulu sebelum media sosial segencar hari ini, usia wanita mengalami pubertas baru terjadi pada usia 15-17 tahun. Kemudian tata pergaulan dulu yang tadinya tabu, sekarang malah menjadi hal yang lumrah. Seperti halnya fenomena pacaran. Padahal pacaran merupakan gerbang awal terjadinya seks bebas. Setelah terjerumus, orang tersebut akan rusak moralnya. Kemudian akalnya tidak lagi bisa untuk memutuskan segala sesuatu dalam kehidupannya. Sehingga seharusnya penanganan peristiwa ini dilakukan secara menyeluruh. Apalagi diketahui bahwa bahaya pada kesehatan juga terus menghantui pelaku seks bebas tersebut. (https://batampos.jawapos.com/ 6/8/2023)

Melihat kondisi remaja saat ini bisa digambarkan suramnya masa depan mereka. Pasalnya, akal yang seharusnya mampu menimbang benar salah segala sesuatu, kini teracuni pergaulan bebas yang memabukkan. Maka generasi saat ini sama halnya sebuah generasi yang gagal yang tidak akan mampu memiliki pengaruh memajukkan bangsa dan negaranya.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh para ahli tersebut menandakan ada ketidakberesan dalam tata aturan pergaulan. Ditambah faktor lain yang semakin menunjangnya. Hal ini seharusnya menjadi poin utama dalam menggali permasalahan utama untuk menentukan solusi praktis. Karena kesalahan mengindera akar masalah akan semakin sulit untuk menemukan benang merah masalah tersebut.

Jika dicermati, kasus seks bebas ini bermula dari bebasnya pergaulan remaja. Tidak ada pengawasan, peringatan, dan sanksi yang menjerakan. Pertama, dari individunya yang tidak memiliki kendali diri untuk tidak menghalalkan segala sesuatu hanya untuk kesenangan sesaat. Kedua, dari orang tua yang disibukkan untuk mencari uang demi mencukupi kebutuhan hidup, hingga akhirnya menelantarkan anak-anaknya. Ketiga, dari masyarakat saat ini yang apatis tidak peduli pada orang lain. Tidak terjadi fungsi pengawasan untuk saling mengingatkan pada kebenaran. Masyarakat hanya peduli jika menyangkut dirinya dan koleganya saja. Kemudian dari pihak negara yang tidak melindungi warganya dari bahaya yang merusak. Malah membiarkannya seolah tak mau tahu dampak yang akan menimpa warganya. Negara juga hanya memikirkan kepentingan dan keuntungannya sendiri.

Semua hal tersebut nyata terjadi di tengah masyarakat kita saat ini. Dan hal tersebut terjadi akibat dari penerpan sistem kehidupan yang rusak dan merusak. Yakni sistem kapitalis liberal yang bersumber pada sekulerisasi kehidupan, sehingga menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan. Akhirnya, apapun diperbolehkan asalkan tidak mengganggu kepentingan orang lain. Atau orang lain tidak protes dengan tindakan yang dilakukan oleh lainnya. Maka selama tidak ada pengaduan, negara tidak akan menganggap adanya pelanggaran aturan. Karena negara dalam sistem ini hanya bersifat sebagai fasilitator dan regulator.

Kerusakan perilaku yang sangat parah bukan menjadi tanggung jawab negara. Maka tidak akan cukup jika solusi yang ditawarkan hanya memberikan pendidikan tentang seks dan reproduksi. Apalagi hanya melakukan sosialisasi tanpa adanya aksi tegas dan nyata, seperti penegakkan hukum yang menjerakan. Seperti BKKBN Kepri yang melakukan sosialisasi stunting untuk mencegah terjadinya seks bebas. (https://batampos.jawapos.com/ 6/8/2023)

Oleh karena itu, solusi yang pas hanyalah solusi yang mampu mengurai masalah dari akarnya, yaitu dengan mencabut sistem kehidupan saat ini dengan sistem kehidupan yang berasal dari Yang Maha Mengetahui tentang manusia, Allah swt. Hanya dengan menerapkan Islam pada sistem pemerintahan akan memanusiakan manusia dan melindunginya dari segala bentuk bahaya yang dapat merusaknya. Termasuk menutup celah masuknya pengaruh tsaqafah asing seperti media sosial yang melalaikan.

Pertama, negara bertanggungjawab penuh dengan pendidikan yang diberikan kepada seluruh warganya. Pendidikan dimulai dari penguatan akidah sebagai landasan kehidupan. Sehingga setiap individunya memiliki keterikatan dengan Allah swt sebagai penciptanya. Individu tersebut akan berpikir ratusan kali pada setiap perbuatan yang akan dilakukannya. Karena menyakini adanya hari penghitungan dari setiap aktivitasnya. Kedua, negara mengatur secara tegas tata pergaulan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan sehari-hari. Negara menjelaskan hubungan interaksi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdasarkan aturan Islam. Negara memberikan sarana untuk menyalurkan naluri berkasih sayang manusia sesuai dengan Islam. Negara memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran. Kemudian, pihak keluarga dan masyarakatnya pun tersuasanakan dengan keimanan. Aktivitas amar maa’ruf nahi mungkar tercipta. Karena adanya rasa saling memiliki sebagai sesama saudara muslim.

Dari akidah yang tertancap pada benak-benak individunya, akan menuntutnya menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Sehingga sebagai negara juga akan melaksanakan fungsinya sebagaimana yang telah Allah swt perintahkan. Tanpa kompromi dan bertele-tele. Penerapan Islam sebagai ideologi dalam kehidupan akan mampu menjaga kemuliaan generasi dan peradaban.

 

Wallahu’alam bishshawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *