Wanita Muslim Haram Menikahi Laki-Laki Non-Muslim

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ariefdhianti Vibie

 

Masyarakat di Tanah Air dihebohkan dengan berita pernikahan beda agama, Seorang Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim.  Menurut laporan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) sejak 2005, sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.

Dasar pembahasan hukum pernikahan beda agama adalah firman Allah SWT:

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian (TQS al-Baqarah [2]: 221).

Selanjutnya Wahbah az-Zuhayli menjelaskan keharaman pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir. Ia mengatakan: Haram secara ijmak pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir berdasarkan firman Allah SWT:

Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak lelaki yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian (TQS al-Baqarah [2]: 221).

Profesor Dr. Wahbah Zuhayli mengatakan, meski nas tersebut menyebut larangan itu terhadap lelaki musyrik, ia berlaku umum untuk seluruh lelaki kafir (Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu, 7/152).

Dengan demikian pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir jelas batil. Tidak sah menurut syariah. Status hubungan mereka bukanlah pasangan suami-istri dalam pernikahan, tetapi perzinaan. Hal ini berdampak pada status anak yang lahir dari pasangan Muslimah dengan lelaki kafir; nasab anak mereka tidak disandarkan pada sang ayah, melainkan pada ibunya. Islam hanya mengakui nasab anak kepada ayah yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah.

Pria kafir juga tidak halal menjadi wali untuk anak-anak perempuan mereka, dan tidak pula mewariskan harta kepada mereka. Ini adalah bagian propaganda ajaran liberalisasi beragama. Dalam sistem sekuler-demokrasi agama harus dipisahkan dari kehidupan, termasuk dalam urusan pernikahan. Menghalalkan perkara yang sudah jelas keharamannya bisa menjadi pembatal keimanan.

Sebab itulah, selama paham sekularisme dan ajaran demokrasi dianut oleh kaum Muslim, praktik pernikahan beda agama akan terus berjalan. Tidak ada yang mencegah mereka meskipun nikah beda agama dinyatakan melanggar undang-undang.

Pencegahan terhadap nikah beda agama juga bertujuan untuk melindungi akidah kaum Muslim. Allah SWT mengingatkan bahwa orang-orang kafir akan berusaha mempengaruhi pasangannya yang Muslim untuk murtad dari agamanya.

Faktanya, pemurtadan terhadap Muslimah lewat cara pernikahan memang kerap terjadi. Banyak lelaki non-Muslim yang berpura-pura masuk Islam lalu menikahi wanita Muslimah. Tujuannya untuk kembali murtad sambil mengajak dan memaksa istri serta anak-anaknya. Apalagi jika sejak awal pihak lelakinya kafir, semakin besar peluang untuk memurtadkan keluarganya kelak.

Di dalam Islam, pernikahan bukanlah sekadar karena cinta dan kasih sayang, melainkan dengan asas ketaatan pada Allah SWT, lalu bersama menunaikan hak dan kewajiban sesuai ajaran Islam. Itulah pernikahan yang akan mendapatkan keberkahan serta mewujudkan kehidupan sakinah mawaddah wa rahmah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *