UMAT MEMBUTUHKAN PERUBAHAN HAKIKI

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Desi Rahmawati

Kekecewaan. Gambaran inilah yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia saat ini. Pasalnya dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan Presiden Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 Nopember 2020 yang diikuti pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg Lydia Silvana Djam. Dengan jumlah halaman 1.187 lembar undang-undang di dalamnya. Setelah sempat mengalami beberapa banyak perubahan namun sudah di sahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dikutip dari detik.com.

Walaupun sudah resmi ditandatangani, tetap mendapat respon penolakan dari berbagai kalangan terutama para buruh, mahasiswa dan para Ulama. Menurut mereka Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law tersebut di sahkan dengan proses yang kontroversial, yang dikhawatirkan makin memperparah angka pengangguran pekerja dalam negeri, mengancam kekestarian lingkungan yang tentu berdampak pada ekonomi masyarakat setempat ditambah lagi jumlah kemiskinan dan kelaparan yang semakin meluas mengingat kondisi dunia termasuk dalam negeri saat ini sedang menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi covid 19.

Serangkaian fakta masalah negeri ini yang terus berulang mulai dari krisis ekonomi, kegagalan pemerintah menjamin kesehatan dan kebutuhan masyarakat dalam mengatasi pandemi covid 19. Menunjukan bahwa sistem demokrasi sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan telah gagal mensejahterakan kehidupan manusia. Yang ada hanya menimbulkan beragam mudharat bagi umat. Sehingga saat ini diperlukan adanya perubahan mendasar yang hakiki di tengah umat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Lantas perubahan hakiki seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia saat ini?

Perubahan yang dibutuhkan dunia saat ini adalah tegaknya sistem Islam secara kaffah diseluruh aspek kehidupan, sebagaimana yang telah dicontohkan Rasululloh SAW dan para Khulafaur Rasyidin selama 13 abad lamanya.

Mengapa harus sistem Islam? Karena dalam sistem Islam kedaulatan berada di tangan syara (Allah sebagai pembuat hukum), sementara demokrasi kedaulatannya berada di tangan rakyat yang tidak memiliki standar benar dan salah. Sehingga tidak heran apabila krisis ekonomi dalam sistem demokrasi saat ini terus berulang. Karena solusi yang diambil adalah dengan pinjaman uang berbasis riba yang terus mengikat bangsa ini dengan bunga yang terus berlipat dan tak kunjung usai.

Berbeda dengan Islam, dimana Alloh dengan tegas mengharamkan riba karena termasuk dosa besar. Sehingga perekonomian dalam Islam dijalankan atas dasar hukum syara. Sehingga krisis ekonomi dapat dicegah sedini mungkin.

Selanjutnya Islam memposisikan negara sebagai Institusi pengurus urusan rakyat dan pelindung rakyat dari setiap ancaman. Negara hadir untuk memberi ketenangan bagi rakyatnya. Islam menetapkan penerapan hukum syariat di pundak seorang Khalifah(pemimpin negara dan kepala pemerintahan) yang menjalankan tanggung jawabnya hanya terikat dengan hukum Alloh, tidak terikat dengan kepentingan rakyat baik mayoritas maupun minoritas,pengusaha maupun pekerja seperti demokrasi saat ini.

Karena semua masalah umat mendapat solusi yang benar sesuai syariat,maka kebutuhan rakyat berupa papan,sandang,pangan,kesehatan, pendidikan,keamanan akan terpenuhi secara layak dan manusiawi.

Perubahan hakiki ini tidak bisa diwujudkan dalam mekanisme demokrasi. Karena perubahan apapun yang diambil dengan sistem demokrasi sekuler saat ini banyak menimbulkan kerusakan,kedzaliman dan tidak manusiawi contohnya dalam kasus Undang-undang cipta kerja saat ini dimana dampak bahayanya tidak bisa dihindari atau dihentikan. Kecuali dihentikan dengan perubahan kearah sistem Islam dalam naungan Khilafah.

Wallohualam Bishowab

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *