SISTEM KAPITALIS SEKULER MENYANDERA PEMBERANTASAN NARKOBA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

SISTEM KAPITALIS SEKULER MENYANDERA PEMBERANTASAN NARKOBA

Nurhana

Aktivis Dakwah

Peredaran narkoba hingga kini makin tidak terkendali, saat ini bahkan diberitakan bahwa empat kelurahan di Kota Bontang tercatat sebagai daerah bahaya peredaran narkotika. Sedang yang masuk kategori waspada narkoba ada satu wilayah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani menyebut keempat kelurahan tersebut yakni Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Loktuan dan Api-api.

“Kelurahan Belimbing masuk kategori waspada. Jadi kelima kelurahan ini masuk kategori bahaya dan waspada di seluruh Indonesia, yang tercatat di pusat,” terangnya, ditemui Rabu (21/2/2024).

Hal senada juga dilansir dari bontangpost.id. (senin, 16/04/2024), Lima pria yang menghabiskan malam Ramadan dengan pesta sabu di sebuah hotel di bilangan Jalan Imam Bonjol, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang. Ketika didatangi dan digeledah, didapati 7 bungkus plastik berisi narkoba seberat 39,56 gram yang disimpan di dalam tas belanja. Tas belanja itu merupakan milik HAS (24) Warga Gunung Elai, Bontang Utara.

Jika diamati fakta saat ini menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, pengguna narkoba terus mengalami peningkatan. Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya (NAPZA) di Indonesia juga kian tahun semakin meningkat.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020, berdasarkan data Kementerian Sosial menunjukkan jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang dilayani sebanyak 21.680 orang yang didampingi oleh 962 Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi. (megapolitan.kompas.com./28/12/2023)

Tidak dapat dipungkiri, penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, baik itu aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Barang haram ini menjerat berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa, pesohor, aparat bahkan pejabat.

Meski upaya pemberantasan narkoba tidak pernah reda, namun para sindikat pemasok narkoba seakan tak pernah jera. Yang terjadi bahkan modus penyelundupan dan peredaran narkoba selalu dimodifikasi oleh pelaku dan sindikatnya. Seolah tak kehabisan cara, sindikat peredaran narkoba tak pernah kehabisan akal mendapatkan celah untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat.

Peredaran dan konsumsi narkoba tidak akan pernah hilang selama sistem kehidupan sekuler kapitalistik diterapkan. Ada benang merah antara penerapan sistem sekuler kapitalistik dan menyuburnya peredaran narkoba. Hal ini terangkum dalam poin-poin berikut.

Pertama, asas sekularisme menjadikan visi misi kehidupan hanya berorientasi materi. Asas ini mendorong individu berperilaku konsumtif dan hedonistis. Ketika kesenangan materi yang dikejar, segala cara dilakukan demi mencapai sesuatu yang disebut kebahagiaan materi.

Kedua, narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Narkoba di Indonesia tidak pernah habis karena Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba. Sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan dalam ekonomi kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula.

Ketiga, penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi PR besar. Saat ini, regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar dan memberantas narkoba memang bagus. Hanya saja, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.

Oleh karena itu, perlu keseriusan pemerintah dalam mencegah perdagangan narkoba. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak jalur laut. Lengahnya negara menjaga perbatasan di jalur laut ini akhirnya membuka jalan bagi para bandar melakukan transaksi gelap narkoba. Para pelaku kerap menyelundupkan narkoba menggunakan pelabuhan “jalur tikus” yang lolos dari pengawasan aparat. Lantas, bagaimana peredaran narkoba ini bisa diberantas secara tuntas?

SOLUSI ISLAM BERANTAS NARKOBA

Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental, yakni melalui upaya pencegahan sistemis dan penindakan yang efektif. Begini mekanismenya.

Pertama, pre-emptif, yakni melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Dengan pola asuh dan pendidikan Islam, akan terbentuk kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkotika.

Kedua, preventif, yakni melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar. Alhasil, ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut.

Upaya preventif lainnya ialah negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu faktor ekonomi. Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang. Begitu juga dengan lapangan kerja yang tersedia, negara tidak akan membiarkan rakyat berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.

Ketiga, kuratif, yakni melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi ta’zir. Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi ta’zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Sindikat jaringan narkoba tidak akan selesai dengan pidana hukum buatan manusia. Sumber masalah maraknya kejahatan narkotika adalah paradigma salah yang membuahkan kehidupan yang salah arah, yakni penerapan ideologi sekuler kapitalisme. Oleh karena itu, upaya pre-emptif, preventif, dan kuratif akan berjalan efektif manakala sistem yang diterapkan bersandar pada syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam Bisshowwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *