Pungguk Merindukan Bulan, Berantas Korupsi dalam Sistem Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pungguk Merindukan Bulan, Berantas Korupsi dalam Sistem Demokrasi

 

Rina Tresna Sari, S.Pd.I

Pendidik Generasi Khoiru Ummah

 

Kasus korupsi kembali menjerat para pejabat di negeri ini. Satu persatu tindak korupsi para pejabat yang diamanahi untuk menjaga kepercayaan rakyat mulai terungkap. Seperti dilansir Katadata.co.id (29/04/2023), direktur utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, yang ternyata memiliki pundi-pundi kekayaan cukup fantastis. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Sungguh ironis, para pejabat yang dipercaya untuk mengurusi segala urusan rakyat justru melakukan tindakan yang merugikan rakyat. Tidak salah apabila kepercayaan rakyat kepada aparat pemerintah di negeri ini semakin lama semakin berkurang. Tidak hanya itu, hal ini pun semakin menyadarkan kita bahwa para penguasa di negeri ini sudah tidak lagi memperhatikan urusan rakyat, bahkan cenderung abai terhadap segala permasalahan rakyat.

Terus berulangnya kasus tindakan korupsi merupakan hal yang wajar dalam sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini. Karenanya, memberantas korupsi dalam sistem ini bak jauh panggang dari api, tidak bisa dilakukan bahkan hanya akan menjadi sebuah mimpi. Karena sejatinya, penyebab utama terus berlangsungnya tindakan korupsi justru karena diterapkannya sistem ini.

Dalam sistem kapitalisme demokrasi untuk menjadi pejabat pemerintah tidaklah mudah dan murah, dibutuhkan biaya yang begitu besar, bahkan triliunan rupiah harus dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan. Sehingga, tidak heran apabila jabatan yang mereka dapatkan akan dijadikan sarana untuk mengumpulkan pundi-pundi uang demi mengembalikan modal yang sudah mereka keluarkan. Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan korupsi. Alhasil, wajar apabila korupsi menjadi sebuah tradisi dan benar-benar sulit untuk dihilangkan.

Tidak hanya itu, sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini berdiri di atas asas sekularisme. Dimana dalam asas ini, agama dihilangkan perannya dalam kehidupan bahkan dari pemerintahan. Akibatnya, hilanglah nilai-nilai ketakwaan dalam diri individu khususnya para pejabat pemerintah. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai sebuah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, melainkan dijadikan sarana untuk mengumpulkan kekayaan.

Selain itu, pemberian sanksi yang tidak tegas turut menjadi faktor semakin menjamurnya kasus korupsi di negeri ini. Banyak para pelaku korupsi yang diberikan sanksi yang ringan bahkan bebas dari hukuman.

Islam adalah Solusi

Sebagai sebuah mabda, Islam memiliki seperangkat aturan yang akan memecahkan segala permasalahan manusia, termasuk permasalahan korupsi. Islam memiliki mekanisme tersendiri dalam mencegah bahkan memberantas tindakan korupsi, diantaranya :

Satu, dalam pemilihan pejabat pemerintahan, Islam akan menjadikan syarat taqwa dan zuhud sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas. Ketakwaan akan menjadi kontrol bagi para pejabat dalam melakukan setiap aktivitasnya, sementara zuhud akan menjadikan para pejabat betul-betul amanah, karena tidak menjadikan dunia sebagai tujuan dilakukannya suatu perbuatan, melainkan ridho Allah SWT.

Dua, Islam akan memberikan gaji yang layak kepada para pejabat pemerintah sehingga terpenuhi segala kebutuhan hidupnya, baik primer, sekunder, maupun tersier.

Tiga, Islam akan membentuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan para pejabat pemerintah, sehingga akan diketahui apakah para pejabat pemerintah melakukan kecurangan atau tidak.

Empat, Islam pun akan menerapkan sanksi yang tegas yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak korupsi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan kemaksiatan yang dilakukan, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, hingga hukuman mati.

Inilah mekanisme Islam dalam mencegah dan memberantas korupsi. Penerapan syariat Islam yang kaffah dalam bingkai khilafah akan membentuk ketakwaan dalam diri individu masyarakat termasuk pejabat pemerintah, sehingga akan menjadi kontrol dalam melakukan setiap perbuatan. Sementara penerapan sanksi yang tegas oleh negara akan mencegah bahkan memberantas tindak korupsi. Inilah bukti bahwa hanya dengan penerapan Islamlah akan terwujud ketenangan dalam masyarakat.

Wallahu a’lam bissh-shawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *