PERUBAHAN UU ITE SEBAGAI ALAT PUKUL BARU

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PERUBAHAN UU ITE SEBAGAI ALAT PUKUL BARU

Anna Franicasari

Aktivis dakwah

 

Hukum Islam berlaku dari awal hingga saat ini dan berlaku untuk semua zaman dan tempat. Hukum Islam bersifat elastis yang dimana meliputi segala bidang dan menjangkau seluruh kehidupan manusia yang mengandung prinsip-prinsip sesuai dengan fitrah asasi manusia di manapun dan kapanpun mereka berada. Baik kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan, ketertiban, keadilan yang diraih bagi mereka yang mau menerapkan dan mematuhi hukum Islam, baik di dunia maupun di akhirat.

Hukum Islam sendiri mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT yang disebut ibadah dan mengatur hubungan antara sesama manusia dan alam semesta yang disebut muamalah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

لِلّٰهِ  مُلْكُ  السَّمٰوٰتِ  وَا لْاَ رْضِ  وَمَا  فِيْهِنَّ  ۗ وَهُوَ  عَلٰى  كُلِّ  شَيْءٍ  قَدِيْرٌ

“Milik Allah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 120)

 

Menyoal hukum dan peraturan yang diterapkan oleh manusia tidak lain UU ITE itu sendiri, tentang keberatan publik dalam penerapan aturan pidana dalam UU ITE sebelumnya.

Secara garis besar, pemerintah dan DPR menyempurnakan norma di UU ITE sebelumnya mulai dari Pasal 5. Posisi dan peran pemerintah lewat pasal 40 dan kewenangan penyidik pejabat negeri sipil pada pasal 43. koalisi mengkritik keras upaya pembahasan revisi yang tertutup. Hal itu membuat publik minim ruang untuk terlibat dan mengawasi proses revisi. Mereka malah melihat isi revisi tidak menghilangkan masalah melainkan masih mempertahankan masalah lama.Mereka menyebut, UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Perundang undangan di Indonesia mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.Namun dipandang masih banyak pasal pasal yang bermasalah, yang dapat menyerang pihak tertentu yang membuka peluang kriminalisasi lawan sehingga umat Islam sebagai tertuduh.

Kapitalisme dalam pengesahan Undang-Undang lebih menguntungkan para pengusaha daripada masyarakat.

Pasal karet dan tarik ulur kebijakan sistem kapitalisme semakin pelik.

Pada realitas sosial kita menemukan adanya ketidakadilan dalam hukum yang berlaku.

Kemajuan teknologi memfasilitasi yang menjajah pemahaman kaum muslimin secara perlahan dengan senjata informasi dan paham- pahamnya. Hidup dibawah naungan demokrasi hari ini di era yang modern media semakin masif digunakan berbagai kalangan, infromasi lebih mudah didaptkan namun sayang kebebasan yang terfasilitasinya justru menghambat penyaringan kebenaran data.

Tujuan invasi pemikiran sendiri adalah menghancurkan masyarakat Islam, mengganti norma islam dengan budaya barat dan menjauhkan kaum muslim dari aqidah islamiyah atau pedoman hidupnya.

Kedaulatan ditangan rakyat untuk mensejahterakan, ternyata memicu perselisihan, standar kebenaran diletakkan kepada manusia. Menjadi kekusaan atau pemerintah semakin otoriatisme, menggunakan kekuasaannya untuk melenggangkan kebijakan yang menguntungkan saja. Telah banyak fakta berbicara dari mulai pembungkaman aktiis yang kritis hingga pejuang dakwah yang militansi dibabat habis. Demi ambisi duniawi yang lahir adalah kerancuan, aturan yang di buat hanya untuk hawa nafsu nya dan kepentingan golongan saja.

Inilah Asas yang terbangun dari ideologi kapitalis yang menguasai kehidupan hari ini dengan alat demokrasi kebebasan dan hedonismenya yang mengakar kuat dan sulit menyatu dengan kebenaran, karena standar benar dan sudah tidak lagi murni.

Kendatipun mayoritas warga negara Indonesia adalah umat Islam, namun hukum Islam tidak dapat secara otomatis berlaku di negeri ini. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak menjadikan agama sebagai landasan ideologi negara.

Demokrasi digunakan untuk menjauhkan kaum Muslim dari sistem Islam yang bersumber dari Allah Swt. Sebab, demokrasi menyerahkan kedaulatan ke tangan manusia, sementara dalam Islam kedaulatan ada di tangan Allah Swt. Demokrasi pun digunakan untuk memerangi kaum Muslim.

Islam menuntaskan segala permasalahan. Yang diakui sebagai ideologi, karena lahir dengan fikrah atau ide dasar berupa keimanan atau aqidah.

Sumber hukum pertama adalah al- Qur’an, yaitu wahyu atau kalamullah yang sudah dijamin keontentikannya dan juga terhindar dari intervensi tangan manusia. Sehingga dengan penyucian tersebut meneguhkan posisi Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang utama berisi tiga komponen dasar hukum yaitu i’tiqadiah, amaliah, dan khuluqiyah, maka akan lebih difahami bahwa Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat beragama Islam.

Al-Qur’an adalah kitab yang tidak pernah memandang golongan, suku dan ras dan berlaku sepanjang masa.

Sistem pemerintahan islam berdiri atas dasar hukum berasal dari aqidah Islamiyyah, sehingga kehidupannya akan lahir atauran yang menghantarkan pada ridho Allah Ta’ala.

Lembaga peradilan ada Qadli yang akan mengatur perselisihan dengan adil sesuai hukum syara’, menyelesaikan pelanggaran atau penyimpangan yang merugikan hak masyarakat atau bahkan persilisihan antara rakyat dan negara. Akan diberika sanksi sesuai perkara yang terjadi dengan hukum syara’ yang diterapkan. Semua akan terwujud dengan menghadirkan sistem yang paripurna berasal dari pencipta yaitu Sistem Islam yang Kaffah, Rahmatanlil’alamin.

يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّطْفِـُٔوْا نُوْرَ اللّٰهِ بِاَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللّٰهُ اِلَّآ اَنْ يُّتِمَّ نُوْرَهٗ وَلَوْ كَرِهَ الْكٰفِرُوْنَ ۝٣٢

Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut-mulut (ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, justru hendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai.

(Qs.At-Taubah · Ayat 32)

Islam sebagai agama Rahmatanlil’alamin mendukung terhadap media serta ITE saat ini dengan tetap memperhatikan etika yang mengawal moral dan akhlak pada jalur yang benar. Dengan menjadikan media sosial sebagai sarana menyebarkan kebaikan, membuat kinten dakwah, mencari informasi yang bermanfaat , tidak menebarkan kebencian atau berita palsu. Islam tidak menghambat kemajuan Iptek,asalkan dengan analisis-analisis yang teliti, obyekitf , dan tidak bertentangan dengan dasar Al- Qur`an. Karena dengan IPTEK ,umat dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal mengembangkan ilmu dari spirit ajaran Islam sendiri.

Umat harus dapat terus beradaptasi dan tidak ketinggalan zaman dengan perkembangan teknologi. Serta memanfaatkan teknologi secara optimal untuk mempermudah hidup diri sendiri dan oang lain.

Dengan cara memfilter perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dikehidupan manusia, yaitu aqidah Islam harus dijadikan basis segala konsep dan aplikasi iptek. Inilah paradigma Islam sebagaimana yang telah dibawa oleh Rasulullah Saw.

Wallahu’alam bishawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *