Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

Ika Suci

Kontributor Suara Inqilabi

 

Air merupakan karunia dari Allah SWT. Air juga merupakan kebutuhan pokok demi kelangsungan hajat hidup orang banyak. Tidak terkecuali dengan hewan dan tumbuhan yang merupakan makhluk hidup ciptaanNya. Hampir keseluruhaan kelangsungan hidup yang ada di seluruh alam raya ini dalam mempertahanhan kehidupannya dan mampu tumbuh serta berkembang tidak lepas dari air.

Namun untuk sekarang ini begitu rumitnya penggunaan air. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin. Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu. Pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan.

Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.

Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Ketiga, surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.

Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.

Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah.

Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali.

PLT Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa aturan ini dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. “Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” ujar Wafid, seperti tertera di siaran pers Kementerian ESDM (BBC.com, 31/10/ 2023).

Permintaan akan air yang meningkat menyebabkan potensi konflik di tengah masyarakat. Karena air sejatinya merupakan barang publik yang jumlahnya terbatas. Akan tetapi penerbitan aturan tentang pembatasan penggunaan air tanah yang digadang pemerintah yang beralih-alih ingin menjaga ketersediaan air tanah untuk masyarakat. Menjadi boomerang bagi pemerintah yang senantiasa mempermudah dan mempelancar ijin pengelolaan bagi pemilik pemodal besar untuk mengeksploitasi sumber daya air demi bisnisnya.

Dengan meningkatnya permintaan air saat ini menjadikan perusahaan-perusahaan besar berlomba-lomba untuk menanamkan usahanya di bidang ini dan mengeruk keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Cara pandang Kapitalis inilah yang sekarang terjadi ketika air dipandang sebagai barang ekonomi yang dikapitalisasi.

Negara dan pemerintahan seharusnya bisa menjadi jembatan penghubung memenuhi kebutuhan rakyat dan wajib melayani kebutuhan dasar rakyat mulai dari pendistribusian, penjagaan kebersihan juga keamanannya. Hal itu dapat terlaksana jika dengan membuang sistem yang diadopsi saat ini. Yaitu sistem demokrasi kapitalis menjadi sistem islam dimana aturan-aturan yang diterapkannya tentunya sesuai dengan syariah Islam. Yang mana Islam telah membagi kepemilikan menjadi tiga. Yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Nah kepemilikan umum seperti air, Padang rumput/hutan dan api tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun negara. Fungsi negara hanya menjaga dan mengelolanya yang selanjutnya dimanfaatkan oleh warga negara. Jika aturan–aturan tersebut diterapkan secara Kaffah maka senantiasa akan membawa keberkahan bagi seluruh rakyat dan ekosistem alam pun tetap terjaga pula.

Untuk itu pengelolaan air tanah seharusnya berada dalam tanggung jawab dan sekaligus menjadi amanah bagi pemerintah untuk meriayah kesejahteraan rakyatnya. Karena kepemilikan umum dalam pengelolaanya tidak diperbolehkan di komersial tetapi menjadi milik rakyat sepenuhnya. Rosulullah Saw mengharamkan mendapatkan keuntungan dari kepemilikan umum.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *