MEGA PROYEK KEK LIDO: PEMIHAKAN PENGUASA PADA PENGUSAHA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu  Faiha Hasna (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

MNC Lado City telah mengantongi status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 yang diteken pada 16 Juni 2021. Keputusan ini banyak mendatangkan kontra dari berbagai pihak.

Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido tersebut, seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City dapat menikmati insentif yang melekat pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Yaitu insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, cukai, dan bea masuk impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang,” kata Manajemen MNC dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

“Juga ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya,” sambung MNC.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mempertanyakan penetapan Lido menjadi KEK.

Harusnya pemerintah lebih fokus pada KEK yang sudah ditetapkan dan sudah jalan. Banyak yang harus dioptimalkan entah itu infrastruktur, SDM, maupun hal lain,” kata Tauhid kepada reporter Tirto, Selasa (16/2/2021).

Saya kaget Lido ini enggak ada di daftar usulan KEK. Di petanya itu ada empat (proyek) yang antre,” tambahnya.

Dilansir dari tirto.id – Kawasan pariwisata terintegrasi milik MNC Group bernama MNC Lido City yang mencakup Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat resmi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK Pariwisata). Dewan Nasional KEK menetapkan status ini pada 10 Februari lalu.

Proyek KEK Lido akan digarap oleh anak usaha bernama PT MNC Land Tbk (KPIG), sementara operatornya adalah PT MNC Studios International Tbk (MSIN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK, Airlangga Hartarto, mengatakan dengan status KEK dan berbagai kemudahan yang bakal didapat, termasuk pengurangan berbagai pajak, Lido diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara hingga 63,4 juta orang sampai 2038—atau rata-rata 3,17 juta per tahun.

Dalam laman resmi, daftar usulan yang dimaksud terletak di Sukabumi, Tangerang, Sungailiat, dan Tanjung Gunung. Lokasi yang disebut pertama bukanlah Lido, tapi tertulis proyek milik PT. Bintang Raya Lokalestari dengan luas 880 hektare. Proyek ini tertulis berjenis untuk kawasan “pariwisata, fusi sains, dan teknologi.”

Mengkaji ulang status KEK penting karena mereka bakal dapat banyak insentif, termasuk insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta berbagai keringanan lain, sementara di sisi lain proyek ini dinilai tidak akan terlalu signifikan ke perekonomian nasional.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga mengatakan pemerintah seharusnya lebih adil untuk menyeleksi proyek mana yang harus diprioritaskan. “MNC ini enggak masuk daftar tunggu, kenapa dia masuk? Ini diduga ada persekongkolan yang tujuannya memberikan privilese tersendiri,” katanya kepada reporter Tirto, Selasa.

Ia menduga ada kongkalikong dalam penunjukan ini. “Di situ ada konspirasi kolusi. Harusnya ada batasan. Ini kesannya jadi campur aduk antara kepentingan pemerintah dan kepentingan swasta,” kata dia. “KEK Lido harus dikaji ulang, atau enggak dibuat transparan penilaiannya.”

Baik Trubus dan Tauhid menyoroti perkara ini karena pemilik Lido memiliki kaitan erat dengan pemerintah. MNC Group dimiliki Hary Tanoe Sudibjo, sementara anaknya, Angela Tanoe, tidak lain adalah Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Harapan KEK mampu menyerap tenaga kerja realitasnya jauh dari kenyataan karena bisnis Wisata kelas dunia yakni Mega proyek MNC Lido City tidak berkorelasi dengan peningkatan ekonomi warga.

Yang terjadi justru hilangnya mata pencaharian penduduk yang didominasi sebagai  petani. Tanah garapan yang hilang, kesuburan tanah yang berkurang karena krisis air tanah, hingga potensi kekeringan bila musim kemarau tiba membayangi masa depan mereka. Alih-alih proyek ini membawa berkah dan kesejahteraan yang terjadi justru musibah bagi warga.

Alhasil, Mega proyek MNC Lido City praktik nyata korporatokrasi yang merujuk kepada perusahaan besar

Simbiosis antara kekuatan bisnis dengan kekuatan politik transaksional yang mendominasi bahkan mengendalikan pemerintahan.

Terjadi simbiosis pemerintah menjalankan negara di bawah kepentingan oligarki. Bahkan oligarki ini mampu menekan pemerintah untuk membuat aturan yang memudahkan bisnis mereka.

Pembangunan dalam paradigma kapitalis yang dijalankan pemerintah bukan untuk kemaslahatan umat manusia akan tetapi lebih kepada kepentingan penguasa. Kawasan ekonomi kreatif juga menunjukkan bukan untuk kemaslahatan umat. Berbeda dengan konsep negara korporatokrasi yang memosisikan perannya sebagai regulator.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang memosisikan perannya sebagai pelayan bagi umat. Kebijakan Pembangunan dalam Paradigma  Islam sungguh jauh berbeda dengan pembangunan paradigma kapitalis.

Logika kapitalisme yang menyerahkan seluruh urusan publik pada swasta menjadikan kepedulian publik hanya retorika saja, dengan dalih mampu menyerap tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan dalam  kapitalis nyatanya hanya menjadi penunjang investasi yang terus digenjot di tengah penderitaan warga.

Hanya dengan paradigma sistem Islam pembangunan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umat. Fokus demi kemaslahatan umat. Semua ini bisa terwujud di bawah sistem pemerintahan Khilafah yang menerapkan aturan secara kaffah. Sebab dalam Islam, Khalifah akan mengambil peran sebagai pelayan umat yang mengurus dan bertanggung jawab untuk kemaslahatan umat.

Peran ini telah dijelaskan dalam hadis, “Imam atau khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.”

Dengan dasar kaidah syara: “Maala yatimul waajibu illa bihi fahuwa waajibun.” (Suatu kewajiban tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib).

Maka, negara wajib melakukan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Membangun infrastruktur yang baik, bagus dan merata ke seluruh pelosok negeri. Negara Khilafah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umat dengan terpenuhinya sarana dan prasarana, hanya bisa dilakukan dengan pembangunan infrastruktur yang bagus dan merata ke seluruh pelosok negeri.

Di masa kepemimpinan Umar Bin Khaththab sejak tahun ke 16 Hijriyah kebijakan pembangunan infrastruktur dialihkan ke perbaikan berbagai daerah di Irak, membuat sungai dan memperbaiki jembatan.

Ketika Khalifah Umar bin Khaththab mendengar kabar bahwa ada salah satu sungai yang pernah mengalir di antara sungai Nil di dekat benteng Babilonia hingga ke laut merah, Alfaruk menginstruksikan Gubernur Mesir Amru Bin Ash untuk menggali kembali sungai itu. Amru bin Ash pun menggali sungai tersebut sehingga memudahkan jalan antara Hijaz dan Fusthath.

Aktivitas perdagangan di antara kedua lautan itu pun kembali bergeliat sehingga membawa kesejahteraan. Khalifah Umar meminta Gubernur Mesir menyediakan jamuan makanan dengan stok melimpah dan gratis. Hal itu, membawa manfaat bagi penduduk Haramain. Hal itu terus berlaku hingga setelah masa Umar bin Abdul Azis. Pembiayaan infrastruktur yang besar itu bukan berasal dari investasi  asing atau utang, tapi dari Baitul Mal.

Aturan pembatasan kepemilikan menjadi sumber APBN Khilafah tidak bertumpu pada pajak dan utang.

Keharaman swasta apalagi asing dalam menguasai SDA yang melimpah menjadikan negara mandiri dalam proses pembangunannya. Sehingga tidak akan ada investasi dalam setiap kebijakannya. Oleh karena itu, jangan pernah berharap pada kapitalisme untuk meraih kemaslahatan umat.

Hanya dalam sistem Islam pembangunan ditujukan untuk kemaslahatan umat dan sistem pemerintahan Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a‘lam bi ash-shawâb.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *