Konflik Dalam Pemilu Polemik Tak Berhenti Dalam Sistem Demokrasi Nisa Niswati

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Konflik Dalam Pemilu Polemik Tak Berhenti Dalam Sistem Demokrasi

Nisa Niswati

Kontributor Suara Inqilabi

Indonesia tengah dalam pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin negara dalam lima tahun ke depan. Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, KH. Shohibul Ali Fadhil, M.Sq mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk melakukan Pemilihan Umum ( Pemilu ) untuk menentukan pemimpin negara dalam lima tahun ke depan. Pesta Demokrasi selain memilih Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia, juga memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

KH. Shohibul mengungkapkan di dalam sebuah percaturan perpolitikan tentu ada yang kalah dan ada menang, maka dari itu berharap kepada semua masyarakat, khusus masyarakat Kabupaten Bandung agar supaya pesta ini dijadikan sebuah momentum untuk bersyukur kepada Allah SWT menerima kententuan takdir Allah SWT. Yang menang itu sudah tergariskan oleh Allah SWT. (14/2/2024) dilansir dari Kimcipedes.com.

Dalam politik demokrasi, partai politik hanya sebuah alat menuju kekuasaan, tidak ada lagi nilai, orientasi, serta cita-cita yang luhur sehingga menjadi lokomotif perubahan yang menarik umat menuju perubahan politik yang sebenarnya. Partai politik menjelma menjadi gerombolan politik yang anggotanya mudah keluar-masuk, terbelah, atau keluar beramai-ramai lalu mendirikan parpol baru. Bahkan menyeberang ke partai penguasa.

Partai politik banyak diisi oleh kalangan pragmatis dan oportunis. Hal ini terjadi karena parpol tidak mensyaratkan ideologi sebagai asas penyatuan para anggotanya. Parpol menjadi terbuka untuk semua kalangan, terutama yang memilliki massa yang banyak, tingkat popularitas yang tinggi, hingga kekuatan modal. Akhirnya bisa ditebak, banyak orang yang bergabung dengan parpol karena dilandasi kepentingan pribadi atau kelompok yang suatu ketika akan mengambil keuntungan darinya.

Berbeda dengan sistem islam, dalam islam pemilu adalah salah satu uslub atau cara memilih pemimpin. Namun pemilu yang berlangsung tegak diatas aqidah islam. Artinya segala praktik pemilu yang dijalankan harus memenuhi syarat yang ditetapkan islam.

Landasan aqidah dalam politik islam inilah yang akan menjaga pemilu berjalan aman, tertib dan jauh dari kecurangan. Kebolehan pemilu dalam islam disebabkan karena Allah Swt telah meletakkan kekuasaan sebuah negara ada ditangan umat, namun islam menetapkan bahwa kedaulatan bukan ditangan umat akan tetapi kedaulatan milik Allah Swt.

Artinya penguasa yang dipilih oleh rakyat hanya boleh menjalankan aturan dari Allah Swt saja. Sebagaimana dipahami bhawa kesempurnaan Allah Swt sebagai pembuat hukum menjadikan hukum yang akan diterapkan adalah hukum yang terbaik.

Sebab politik dalam islam bermakna mengurus urusan umat. Pemilu dalam islam bukanlah ajang pertarungan modal politik. Sebab biaya pemilu dalam islam tidak mahal. Demikianlah pemilihan penguasa yang bersandarkan kepada islam.

Wallahua’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *