KESEMRAWUTAN PENANGANAN POLUSI DI IBUKOTA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

KESEMRAWUTAN PENANGANAN POLUSI DI IBUKOTA

oleh Anna Franicasari

Aktivis dakwah

 

Syariat Islam melarang merusak bumi termasuk mencemari udara. Menukil Alquran surah Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (Alquran surah al A’raf ayat 56).

Mukmin diwajibkan untuk senantiasa menjaga apa yang telah menjadi sesuatu yang diberikan dan terbaik dari Allah SWT. Maka menjaga setiap yang diberikan oleh Allah termasuk menjaga lingkungan dan udara dari polusi adalah termasuk bagian dari perbuatan makruf. Polusi udara sendiri merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling mendesak di dunia saat ini yang tidak lepas dari perbincangan publik.

Pemerintah dianggap lalai dalam menyediakan udara bersih, dimulai sejak 4 Juli 2019 di pengadilan negeri jakarta pusat. Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perkara kasasi tersebut diputus pada 13 November 2023 oleh hakim agung takdir rahmadi sebagai ketua majelis. Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah yang menjadi tergugat melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih.

Polusi udara merupakan masalah serius di Indonesia, dengan dampak fundamental terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Masalah polusi udara ini dapat ditarik ke dalam konteks pertumbuhan ekonomi, terutama dalam penggunaan batu bara sebagai sumber energi.

Berdasarkan laporan terbaru kualitas udara dunia IQAir 2021 yang dirilis pada maret 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 34,3 μg per meter kubik. Laporan ini juga mencatat bahwa Indonesia menduduki peringkat teratas sebagai negara yang memiliki tingkat polusi tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara juga menjadi penyumbang utama emisi karbondioksida (CO2) di Indonesia.

Inilah buruknya sistem kapitalisme global sebagai akar masalah di negara ini. Rakyat tidak memiliki harapan dan solusi tuntas.

Dalam rangka memperingati hari udara bersih sedunia pada tanggal 7 September 2023, Dekan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta menyampaikan polusi adalah partikel atau gas-gas beracun yang terdapat di udara bebas sebagai sumber iritasi.Hal ini disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, gas pembuangan hasil industri, dan asap hasil pembakaran sampah. Polusi ini menyebabkan gangguan pernapasan mulai dari gejala paling ringan seperti batuk pilek, Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) sampai pada gejala berat seperti kanker paru-paru.

Pandangan Islam perihal pulosi merupakan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perilaku manusia itu sendiri. Allah SWT. berfirman dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 41,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Mengatasi semrawut nya polusi udara ini pemerintah dan masyarakat pada umumnya harus menggalakkan reboisasi hutan di berbagai negara menjadi paru-paru dunia.Bioremidiasi ,Limbah tidak hanya terjadi di industri saja, ada juga limbah rumah tangga. Rehabilitasi lahan. Dan reklamasi Pantai.

Syariat Islam mengajarkan kita agar tidak bersifat serakah (tamak) dan mengeksploitasi alam yang berlebihan, Muslim yang beriman adalah mampu menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang serakah, individualis, tamak, rakus, merusak sesama manusia serta merusak alam dan lingkungan. Islam juga mewajibkan negara menjauhkan rakyatnya dari dharar yang membahayakan kehidupan. Islam memberikan solusi yang mana lingkungan adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan dengan persoalan keimanan seorang manusia terhadap Tuhan.Untuk memenuhi hajat hidup, manusia diperbolehkan mengelola bumi beserta isinya tapi harus dengan cara yang bertanggung jawab. Tidak diperkenankan memanfaatkan sumber daya alam hanya untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri sementara hak banyak orang terabaikan.

Pengelolaan lingkungan dengan cara yang baik dan benar merupakan salah satu tugas manusia di bumi sebagai khalifah. Karena dia diciptakan dengan akal pikiran dan hati. Allah SWT. berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 30,

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

 “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.’ Mereka berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di Bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal Kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’ Tuhan berfirman: ‘Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Islam juga menekankan agar seorang muslim juga tidak berbuat kerusakan terkait dengan akidahnya. Sebab kerusakan akidah bisa menyebabkan kerusakan mental dan moral, penyebab awal dari terjadinya kerusakan fisik seperti lingkungan. Dan pelanggan yang dilakukan oleh penguasa akan diselesaikan oleh Qadhi madzalim yang dapat memecat penguasa jika dianggap terjadi pelanggaran hukum syara. Semua dapat dilaksanakan jika negara ini melaksanakan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam bishawaab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *