KESEJAHTERAAN PETAMBAK GARAM YANG TERGADAI

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Arsyila (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Pemerintah membuka keran impor garam sebanyak 3,07 juta ton di tahun 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin menjelaskan angka impor ini dihitung berdasarkan produksi 2021 yang diperkirakan hanya berkisar 2,1 juta ton, sementara kebutuhan terus naik tiap tahunnya dan mencapai 4,67 juta ton.

Hitung-hitungan normal, sebenarnya Indonesia hanya memerlukan impor 2,57 juta ton sehingga keputusan jumlah impor menghasilkan surplus 500 ribu ton. Safri bilang impor garam berlebih itu bukan hanya untuk tahun berjalan, melainkan tahun yang akan datang, dengan dalih “menjaga kestabilan stok garam industri.”

Jika hal ini terealisasi sepenuhnya, maka impor garam 2021 ini juga akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Menurut data UN Comtrade, impor garam terbesar RI pernah di capai pada tahun 2008 sebanyak 2.839 juta ton dan 2011 sebanyak 2.835 juta ton.

Bersamaan dengan itu, Safri juga memastikan target swasembada garam yang dicanangkan tahun 2022 batal tercapai.

Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) Jakfar Sodikin menyayangkan keputusan impor garam yang terus berlanjut, apalagi disertai pembatalan target swasembada. APGI menilai impor garam akan semakin membuat petambak terpuruk karena harga garam di tingkat petani akan semakin tertekan seiring membanjirnya pasokan garam impor.

Belum lagi masuknya garam impor akan membuat pengusaha semakin enggan menyerap garam petani. Di awal Januari 2021 saja, ada sisa 800 ribu ton stok garam petani yang tidak terserap dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah lebih cenderung mengandalkan impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan alasan pemerintah melakukan impor garam mencapai 3 ton selain karena kuantitas yang belum mencukupi kebutuhan pasar juga karena kualitas garam lokal yang di nilai belum memenuhi standar yang dibutuhkan oleh industri.

Namun Juru Bicara Menteri Kelautan Perikanan Wahyu Muryadi memastikan bahwa kadar NaCl (Natrium Chlorida) petani kerap di bawah standar kebutuhan industri tidak benar. Ia mencontohkan kunjungan KKP ke Kebumen, Minggu (14/3/2021), yang mendapati kadar NaCl petambak setempat mampu mencapai 97,7 persen alias selisih 0,3 persen dari batas yang diperlukan industri sehingga hanya perlu sedikit diolah lebih lanjut. (tirto.id, 17/3/2021)

Alih-alih membuat kebijakan sistematis untuk memenuhi kebutuhan garam industri melalui impor garam  (sesuai UU Cipta Kerja), namun nyatanya pemerintah  justru membatalkan target swasembada dan mengabaikan jeritan petambak garam akibat panen yang melimpah dan tidak lakunya garam lokal. Dan inilah wajah asli sistem saat ini yang hanya berpihak pada para pemilik modal sekalipun harus mengorbankan kesejahteraan rakyatnya.

Apa sebenarnya tujuan didirikan suatu negara atau pemerintahan? Di antara tujuan terpenting adalah menyejahterakan rakyat. Landasan terwujudnya kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat. Ajaran Islam tidak menyetujui gedung pencakar langit berdiri di mana-mana, tetapi rakyat sengsara. Stadion olah raga megah bertaraf internasional tetapi busung lapar dan gizi buruk tak kunjung usai. Mobil mewah berseliweran tapi masih banyak rakyat harus banting tulang hanya demi sesuap nasi.

Islam sangat mendorong kemajuan dan pertumbuhan. Tapi, keduanya bukanlah landasan. Yang lebih didahulukan adalah bagaimana setiap orang terpenuhi kebutuhan pokoknya. Inilah yang menjadi konsep pertama. Setelah itu, baru mengusahakan tercapainya berbagai macam ‘kemajuan’ secara kolektif.

Allah SWT menegaskan macam kebutuhan pokok yang harus terpenuhi pada setiap individu. Firman-Nya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (TQS. Al-Baqarah: 233). Di dalam ayat yang lain disebutkan, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (TQS. Ath-Thalaq :6). Kedua ayat ini dan ayat-ayat senada lainnya menunjukkan bahwa kebutuhan pokok setiap individu rakyat adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Berdasarkan hal ini, politik ekonomi Islam merupakan politik ekonomi yang berpihak kepada kebutuhan rakyat. Tidak boleh seorang pun terabaikan kebutuhan pokoknya. Karena itu, indikator utama maju tidaknya perekonomian bukanlah pertumbuhan, inflasi, dan lain-lain. Melainkan berapa banyak pengangguran, berapa jumlah penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal layak, berapa jumlah orang yang tidak dapat makan layak, dan berapa penduduk yang pakaiannya jauh dari kepatutan.

Untuk itu, setiap orang harus didorong, diberi kemampuan (skill) untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Oleh karena itu, pemerintah wajib memperhatikan pada terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu warga. Di samping memberikan peluang yang sama untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Tidak boleh ada warga yang terkena busung lapar dan gizi buruk, atau jungkir balik mencari nafkah hanya demi mencukupi kebutuhan makan.

Ketahanan pangan merupakan salah satu masalah strategis yang hukumnya wajib diperhatikan penguasa. Terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketahanan pangan juga menjadi bagian dari kekuatan negara untuk menjaga kedaulatan negara dari intervensi asing. Bukan hanya itu. Pangan kini menjadi alat politik bangsa-bangsa Barat guna mempengaruhi situasi politik suatu negara.

Karena itu, ketahanan pangan yang tangguh harus didukung dengan kekuatan politik suatu bangsa. Pemerintah harus mempunyai sistem politik pertanian yang juga didukung dengan teknologi peningkatan produksi. Islam sebagai sebuah solusi persoalan umat sangat memperhatikan sistem politik pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Pilihan tata cara peningkatan produksi merupakan hal yang mubah/ boleh untuk ditempuh. Tentu, pilihan cara peningkatan produksi harus dijaga dari unsur dominasi dan dikte asing, serta mempertimbangkan kelestarian lingkungan ke depan. Untuk itu, peningkatan produksi dalam pertanian biasanya menempuh dua jalan:

1. Intensifikasi (peningkatan) pertanian, dicapai dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Pemerintah dapat mengupayakan intensifikasi dengan pencarian dan penyebarluasan teknologi budi daya terbaru di kalangan para petani, membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya. Sekali lagi, pilihan atas teknologi serta sarana produksi pertanian yang digunakan harus berdasarkan iptek yang dikuasai, bukan atas kepentingan industri pertanian asing. Dengan begitu, ketergantungan pada ‘serta intervensi oleh’ pihak asing dalam pengelolaan pertanian negara dapat dihindarkan.

Dalam permasalahan permodalan negara harus memberikan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu sebagai hibah. Bukan sebagai utang. Umar bin al-Khaththab pernah memberikan kepada para petani di Irak harta dari Baitul Maal yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka. Tanpa meminta imbalan dari mereka. Di samping itu negara harus melindungi air sebagai milik umum dan sebagai input produksi pertanian. Karena itu, air berikut sarana irigasinya tidak boleh diswastanisasi. Tapi, mengapa pemerintah memberikan kebebasan kepada swasta untuk mengelola sumber daya air (barang milik umum) dengan terbitnya UU SDA Air.

2. Ekstensifikasi (perluasan) pertanian, dapat dicapai dengan:

Pertama, mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah mati. Lahan baru dapat berasal dari lahan hutan, lahan lebak, lahan pasang-surut, dan sebagainya sesuai dengan peraturan negara. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang dan tidak tampak bekas-bekas apa pun seperti pagar, tanaman, pengelolaan, atau pun yang lainnya. Menghidupkan tanah mati itu artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut menjadi siap untuk langsung ditanami.

Lahan-lahan yang baru dibuka biasanya menghadapi berbagai kendala untuk menjadi lahan pertanian. Seperti keragaman sifat fisika-kimia dan biofisik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius oleh pemerintah untuk mengoptimalkannya dengan mencari dan menerapkan teknologi budi daya.

Kedua, setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya secara optimal. Bagi siapa saja yang membutuhkan (biaya perawatan) akan diberi modal dari Baitul Maal, sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya dengan optimal. Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama tiga tahun, maka tanah tersebut diambil dan diberikan kepada yang lain. Umar bin al-Khaththab ra. pernah mengatakan, “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” Sehingga, tidak ada lagi tanah yang tidak produktif atau kosong.

Sebab itu, dalam pandangan Islam, negara/ pemerintah—sebagaimana dalam Khilafah Islam yang berhasil menjamin kebutuhan pokok rakyatnya selama 13 abad, harus memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, serta melarang terbengkalainya tanah. Di samping itu, pemerintah harus mencegah masuknya tangan-tangan asing dalam pengelolaan bidang pertanian ini. Baik lewat industri-industri pertanian asing maupun lewat perjanjian multilateral WTO. Dengan demikian, terdapat jaminan produksi yang terus berlangsung dan meningkat sehingga terjamin pula pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *