Kemiskinan Berdampak pada Naluri Keibuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kemiskinan Berdampak pada Naluri Keibuan

Apt. Marlina, S.Farm

(Pegiat Literasi)

 

Keadaan ekonomi rumah tangga yang lemah sangat membawa pengaruh besar terhadap psikologis orang tua, terutama seorang ibu. Ketika seorang ibu ingin melahirkan bayinya tapi terkendala dengan kondisi keuangan, ditambah lagi suami yang tidak memiliki pekerjaan, atau bahkan tidak bertanggung jawab atas nafkah istri dan bayinya, tentunya akan membuat seorang ibu kehilangan akal sehat, bahkan rela menjual bayinya.

Dilansir dari beritasatu.com (24/02/2024) , Jajaran Polrestro Jakarta Barat mengungkap modus kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) bayi, yang melibatkan ibu kandung di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, diungkapkan bahwa modusnya berawal dari perkenalan ibu bayi berinisial T (35) dengan tersangka berinisial EM (30) dan suaminya AN (33) sebagai mediator dari grup aplikasi media sosial.

Saat itu ibu bayi yang tengah hamil delapan bulan kesulitan untuk membayar biaya persalinannya di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Barat. Kemudian tersangka menawarkan sejumlah uang untuk menguasai sang bayi. Atas dasar kesepakatan bersama, tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 4 juta kepada ibu bayi dengan pembayaran awal Rp 1,5 juta dan sisanya satu minggu kemudian. Namun, setelah beberapa bulan sisa uang yang dijanjikan oleh EM tak kunjung dibayarkan, sehingga ibu bayi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Dengan adanya laporan ibu bayi tersebut, Polisi telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya T ibu dari bayi, EM dan suaminya AN (33) sebagai mediator. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. syahduddi mengatakan, akhirnya terungkap pula kasus TPPO bayi lainnya. Polisi kemudian menggrebek rumah tempat penampungan bayi yang berada di kota bandung dan menemukan empat bayi yang juga menjadi korban TPPO. Hal ini terungkap setelah penetapan tersangka EM.

Kemiskinan Menghilangkan Naluri Keibuan

Sindikat bayi bagaikan fenomena gunung es. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau biasa disapa dengan sebutan Kak Seto. Ia mengungkapkan meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium oleh aparat yang berwenang. Oleh karena itu, kak Seto menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga untuk mulai peduli keberadaan dan hak anak disekitar lingkungan tempat tinggal (Republik.co.id/ 24/02/2024).

Fenomena sindikat bayi ini tentunya sangat miris karena bisa diindikasikan bahwa kemiskinan telah menghilangkan naluri keibuan seseorang. Keadaan ekonomi rumah tangga yang lemah di sistem Kapitalis ini, membuat seorang ibu tega menjual darah dagingnya sendiri. Ibu tidak lagi memikirkan bagaimana kondisi kehidupan bayinya tanpa ia disisi bayinya. Ibu tidak bisa berfikir dengan akal sehat yang benar, bahwa ada jalan lain untuk bisa melahirkan bayinya dengan selamat tanpa perlu menjual janinnya sendiri. Ia bisa mencari uang untuk bayinya dengan cara yang halal, bukan dengan cara yang diharamkan oleh Allah swt.

Begitu pula dengan penadah bayi, ia bisa mencari uang yang halal tanpa harus memperdagangkan bayi yang tidak berdosa. Selagi kita bisa berusaha dengan cara yang benar, maka Allah swt akan memberikan jalan atas usaha yang kita upayakan. Tapi kini sistemlah yang membuat rakyat harus berjuang dengan cara yang diharamkan oleh Allah swt. Hal ini juga terjadi karena krisisnya aqidah pada setiap individu sehingga mereka tidak memiliki kekuatan untuk melawan perbuatan buruk atau kejahatan yang akan dilakukan, sehingga perbuatan buruk atau kejahatan yang mereka lakukan dapat menyeret mereka kedalam jeruji.

Kemiskinan tidak hanya menghilangkan naluri seorang ibu, namun juga menghilangkan keyakinannya kepada Allah swt, bahwa setiap anak yang lahir Allah swt telah jamin rezekinya. Sebagaimana Allah swt berfirman dalam QS. Al-An’am ayat 151, yang artinya: “Katakanlah (Muhammad), marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan_Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang akan memberi rejeki kepadamu dan kepada mereka, janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”

Rasulullah saw bersabda, “Nikahilah oleh kalian wanita yang pecinta dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian kepada umat-umat yang lain” (HR. Abu Dawud)

Anak merupakan jembatan menuju surga bagi kedua orang tuanya saat keduanya telah wafat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Jika seorang anak adam mati, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang berdoa untuknya” (HR. Muslim)

 Solusi Islam

Berdasarkan kasus diatas, hal tersebut tidak akan dapat diselesaikan dengan jalur hukum buatan manusia. Karena hukum yang dibuat oleh manusia tidak dapat memberi efek jera, terutama kepada pelakunya dan kepada yang lainnya, sehingga kasus ini bisa terulang kembali.

Pada sistem Islam, baik kesehatan, pendidikan dan yang lainnya diatur oleh syari’at. Dalam Islam, jalur pemberian nafkah untuk seorang istri atau wanita pun diatur sedemikian rupa. Jalur nafkah seorang wanita jika sudah menikah, maka nafkahnya ditanggung oleh suaminya. Jika wanita itu belum menikah, maka nafkahnya dari ayah kandungnya. Jika ayah kandungnya telah meninggal, maka nafkahnya ditanggung oleh saudara laki-lakinya. Jika tidak memiliki saudara kandung laki-laki, maka nafkahnya ditanggung oleh negara, dimana negara mengambil dana ini dari kas Baitul Mal.

Demikianlah sistem Islam mengatur penafkahan terhadap seorang wanita. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, yang artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya…,”

Hal ini tidak akan bisa terwujud jika negara masih menerapkan hukum selain hukum Islam. Jalur penafkahan seorang wanita bisa diperoleh jika negara menyerukan Islam secara Kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu’alam Bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *