Izin Perpanjangan PT Freeport, Keuntungan Untuk Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Izin Perpanjangan PT Freeport, Keuntungan Untuk Siapa?

Oleh Isnani

Kontributor Suara Inqilabi

 

Presiden Jokowi bakal memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041. Saat ini kedua belah pihak sedang bernegosiasi, salah satunya negara menambah 10 persen saham di PTFI. VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan bahwa perusahaan menyambut baik rencana pemerintah yang ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041.

Katri menjelaskan, sebagai salah satu aset penting yang dimiliki oleh pemerintah, PTFI mengelola sumber daya mineral yang melimpah. Proyek ini, kata dia, berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi Indonesia dan khususnya bagi masyarakat Papua serta keberlanjutan lapangan pekerjaan setelah tahun 2041.

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah akan memperpanjang izin PTFI dengan menambah saham kepemilikan pemerintah. Saat ini pemerintah mengempit 51 persen saham PTFI melalui MIND ID. Alasan pemerintah membuka peluang ini karena setoran Freeport ke negara akan terus bertambah. Berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai USD 3,32 miliar atau sekitar Rp 49,5 triliun (kurs Rp14.912 per dolar AS). Sementara di 2023 ini penerimaan negara dari PTFI diperkirakan USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 56 triliun (Kumparan, 29/04/2023).

Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan sumber daya alamnya, mulai dari hutan, laut, minyak bumi, gas, batu bara, hingga emas. Semua kekayaan itu dimiliki oleh Indonesia dan tersebar di berbagai provinsi yang ada, dari Sumatera hingga Papua.

Sayangnya, sumber daya alam berupa tembaga, emas dan perak terbesar di Indonesia dikelola oleh asing melalui PT Freeport. PT Freeport bekerja dalam bidang menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak dan beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Ada dampak negatif dari berdirinya PT Freeport ini, yaitu telah mencemari lingkungan akibat limbah sisa pertambangan, air sungai, pengendapan sedimen, kandungan limbah logam dan berbahaya, serta penggunaan hutan lindung, berdasarkan data yang dirilis oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta Program Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski pemerintah telah memberikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi PT Freeport, namun kebijakan ini bertentangan dengan undang-undang yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Benarkah untuk kemakmuran rakyat atau untuk penguasa? 

Negara kita menganut sistem kapitalisme, dimana peraturannya dibuat oleh manusia yang akal dan pemikirannya terbatas dan dikuasai oleh hawa nafsu. Negara menyerahkan kebebasan kendali ekonominya kepada pihak swasta yang memiliki modal besar untuk mengambil keuntungan, karena negara hanya menjadi regulator atau pemberi arahan, sama sekali tidak memihak kepada rakyat, ini terbukti masih banyak rakyat yang berada digaris kemiskinan ekstrem, masih banyak rakyat yang pengangguran, anak putus sekolah, biaya sekolah dan kesehatan mahal serta infrastruktur yang kurang memadai. Padahal peneriman negara dari PT Freeport mencapai triliunan, apakah untuk rakyat?

Islam sebagai solusi

Berbeda dengan sistem Islam yang peraturannya berasal dari Sang Khalik, sebagai sumber hukum yaitu Al Quran dan hadist. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185, bahwa

“Al Quran yang diturunkan Allah adalah petunjuk bagi umat manusia”. Sistem Islam dalam naungan Khilafah sudah terbukti 13 abad lamanya dalam menyejahterakan rakyatnya.

Sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh asing. Negara akan mengelola sumber daya alam dengan mempekerjakan sumber daya manusia yang ada. Negara juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan ekosistem daerah pertambangan, menjauhkan dari pemukiman warga sehingga tidak terjadi kerugian bagi warga dan lingkungan. Negara akan bertindak tegas dan memberikan sangsi apabila terbukti melakukan pelanggan. Negara bertanggung jawab melayani dan melindungi kepentingan rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya tanpa terkecuali. Rasulullah bersabda bahwa “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 49, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.

Begitulah jika sistem Islam diterapkan akan membawa kehidupan rahmatan lil alamin yang mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta.

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *