Dekadensi Moral Generasi Buah Cara Hidup Liberal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Dekadensi Moral Generasi Buah Cara Hidup Liberal

Oleh Angga Laena Siti Patimah

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Dekadensi moral semakin merajalela tak terkendali. Banyak kasus yang menunjukkan tidak stabilnya generasi saat ini. Terbukti dengan semakin maraknya kasus aborsi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kasus ini semakin merusak generasi penerus bangsa sehingga semakin terkikis jati diri, merosotnya nilai-nilai keagamaan, nilai sosial, budaya, bangsa dan merusak perkembangan moralitas individu.

Di lansir dari Tribunjatim.com, seorang RT tertipu pengusaha salon yang ternyata tempatnya adalah klinik aborsi. RT tersebut memberikan izin kepada pemilik untuk membuka salon kecantikan. Namun, ternyata bukan salon kecantikan, melainkan tempat tersebut dijadikan lokasi klinik legal. Penggerebekan dilakukan jajaran

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor), dan RS Polri Kramat Jati, di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Polda Metro Jaya juga memberitakan pada saat penggeledahan, tim Puslabfor menemukan sejumlah tulang yang diduga janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku. Penemuan itu menjadi barang bukti di lokasi yang dilakukan berdasar keterangan para tersangka yang tertangkap. Para pelaku merupakan warga pendatang yang mengontrak sejak dua tahun lalu, salon kecantikan digunakan sebagai tameng untuk menutupi praktik aborsi ilegal tersebut.

Dikutip dari Jakarta, tvOnenew.com, dalam penggeledahan, aparat kepolisian menemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam tangka septik tank. Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarkat jika ada praktik aborsi ilegal di daerah tersebut.

Fenomena praktik aborsi, tentunya harus menjadi perhatian pemerintah. Kasus ini adalah bukti maraknya aborsi yang menjadi tanda rusaknya masyarakat. Kasus aborsi menandakan tak sedikit generasi terjerumus dalam pergaulan bebas. Upaya pemerintah dalam penanganan ini belum masuk pada penuntasan akar masalah. Bahkan pemerintah sempat membuat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat secara tidak langsung, membolehkan budaya seks bebas di kalangan masyarakat.

Meskipun telah berupaya membuat berbagai aturan dan program agar pergaulan bebas teratasi, namum pada kenyataannya semakin jelas dekadensi moral yang terjadi di masyarakat. Inilah buah sistem yang rusak, baik dalam sistem pendidikan, sistem informasi, juga sistem sanksi yaitu sistem kapitalisme sekuler yang hari ini diterapkan tidak membuat efek jera.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melakukan survei di berbagai kota besar di Indonesia dan menyajikan sebuah data, “62,7% remaja di Indonesia melakukan hubungan seks di luar nikah.” (Kompasiana.com, 2019).

Hal tersebut terjadi karena sistem sekuler dan cara hidup yang liberal. Pemerintah tidak menghukum tegas dan memberi sanksi yang tepat untuk kasus tersebut sehingga keruskan demi kerusakan terjadi, tanpa bisa dihindari. Mulai dari tawuran pelajar, narkoba, kriminalitas dikalangan remaja, sampai melakukan seks bebas.

Mirisnya, aborsi aman disuarakan untuk mencegah kematian ibu dan berbagai resiko lainnya, serta memberikan hak reproduksi bagi perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia. Padahal Ulama menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma. Sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan menjadi makhluk baru yang bernyawa dan akan menjadi makhluk bernama manusia yang seharusnya dihormati dan dilindungi.

Hal ini tidak sesuai dengan payung hukum HAM (Hak Asasi Manusia). Selayaknya janin dalam kandungan memiliki hak asasi untuk dilahirkan. Justru malah sebaliknya, menjadikan HAM sebagai dalih hak asasi sehingga generasi berbuat semaunya dan melakukan aborsi.

Padahal sudah jelas dalam Islam, aborsi haram hukumnya. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminology Barat. Hak-hak reproduksi mulai berkembang sebagai hak asasi manusia di Konferensi Internasional mengenai Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak-hak reproduksi perempuan dapat mencakup satu diantaranya hak untuk melakukan aborsi secara aman sesuai dengan jalur hukum. (WikipediA). Tentunya, hal ini berpengaruh besar pada individu yang melakukan aborsi karena merasa difasilitasi.

Islam tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman. Sebagaimana dijelaskan Allah dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar,” (QS. Al-Isra: 33).

Melakukan aborsi pada tahap pertumbuhan janin, jika dokter terpercaya menetapkan keberadaan janin itu mengakibatkan kematian seorang ibu dan janinnya sekaligus, maka dalam kondisi seperti ini, melakukan aborsi dilakukan demi upaya menyelamatkan nyawa seorang ibu. Menyelamatkan kehidupan seorang manusia adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai dengan firman Allah Swt. “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Hal ini berbeda dengan kasus aborsi yang dilakukan karena pergaulan dan seks bebas. Islam menjamin kualitas kepribadian individu muslim melalui berbagai macam cara. Melalui sistem Pendidikan Islam misalnya, akidah Islam menjadi landasan kurikulum pendidikan yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Ilmu Agama (tsaqofah Islam) akan menjadi prioritas utama tanpa mengesampingkan ilmu pengetahuan

lain seperti sains dan teknologi. Dalam Pendidikan Islam, kualitas dan kuantitas guru sangat diperhatikan. Pendidikan tersebut juga diberikan secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat tanpa membedakan kaya dan miskin, muslim maupun non muslim.

Namun nyatanya, sistem Pendidikan Islam tidak dapat terjadi apabila negara masih menerapkan hukum kehidupan sekuler liberal dibawah pemerintahan demokrasi yang nyatanya tidak bisa memberi solusi konkret terhadap dekadensi moral saat ini.

Islam menjamin dapat menghilangkan maraknya kasus (layanan) aborsi dengan kebijakan sistemik Negara (khilafah), yaitu membangun kepribadian utuh generasi melalui penerapan pengawasan interaksi

antar lawan jenis dan menjaga pergaulan dengan pembinaan yang menghasilkan output generasi bersyakhsiyah Islam, melakukan penataan media dan pendidikan keluarga.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama antara orang tua, masyarakat dan negara untuk memutus tuntas kasus aborsi dengan menerapkan semua aspek kehidupan dalam tantanan yang sesuai dengan aturan Pencipta-Nya, yakni menerapkan kembali sistem Islam secara menyeluruh yang kita butuhkan saat ini.

 

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *