Cadar Dalam Timbangan Syariat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ati Solihati, S. TP (Praktisi Pendidikan)

Dalil tentang khimar dan jilbab, adalah dalil yang qoth’i tsubut dan qoth’i dilalah. Qoth’i tsubut, karena terdapat dalam Al Quran, yang merupakan sumber hukum yang pasti, karena mutawatir. Qath’i dilalah, karena penunjukkannya jelas, pasti, dimana istilah khimar dan jilbab secara jelas tercantum di dalam nashnya, dan jika dikembalikan kepada makna bahasa Arabnya sudah jelas khimar itu apa dan jilbab itu apa. Sehingga kalangan imam madzhab pun tidak berbeda pendapat tentang definisi khimar dan jilbab dan tidak berbeda pendapat dalam memahami kewajibannya (dalil tentang khimar dan jilbab dalam tulisan sebelumnya).

Sementara, berbeda halnya dengan cadar. Mesti dipahami, bahwa cadar adalah salah satu pendapat islami. Hanya saja para imam madzhab dan para mujtahid berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang menetapkan wajib, sunnah, dan mubah.

Beberapa ragam pendapat tentang cadar:

1. Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

2. Pendapat mazhab maliki “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

3. Mazhab Syafii
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

4. * Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

5.Syekh Taqiyudin An Nabhani, dalam kitab Nidzom Ijtima’i, menegaskan bahwa cadar yang dikenakan oleh wanita untuk menutupi wajah mereka kecuali kedua matanya adalah pendapat yang Islami. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab yang ada. Sementara pernyataan bahwa cadar dalam Islam tidak diwajibkan atas wanita muslimah itupun juga adalah pendapat Islami. Karena hal inipun telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab.

Berarti tidak ada masalah apapun bagi wanita yang ingin menutup wajahnya dengan cadar ataukah tidak. Karena pada dasarnya menutup wajah adalah mubah. Sekalipun ada sebagian menganggap wajib dan sunnah. Kemubahan seorang wanita menampakkan wajahnya sebagaimana kisah Rasulullah saw memalingkan pandangan Fadhl berikut ini :

“Dari ’Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam membonceng Al-Fadhl bin ’Abbas di belakang beliau ketika haji, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am yang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam memalingkan kepala Al-Fadhl agar tidak melihat kepada wanita tersebut. Maka paman beliau – Al-’Abbas – berkata kepada beliau : ”Engkau memalingkan kepala anak paman engkau, wahai Rasululah ?”. Maka beliau menjawab : ”Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman dari syaithan terhadap mereka berdua.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak menyuruh wanita dari Khats’am untuk menutupi wajahnya. Melainkan memalingkan pandangan Fadhl dari wanita tersebut. Padahal saat itu hampir terjadi fitnah, yaitu ketertarikan Fadhl ketika melihat wajah wanita tadi. Sehingga dipahami bahwa menutup wajah (bercadar) tidaklah wajib dan bukan sunnah juga, tetapi mubah.

Maka pada dasarnya, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah dan mubah. Namun dalam kitab Nidzom Ijtimai,Dyekh Taqiyuddin An Nabhani menegaskan bahwa pada dasarnya bagi muslimah hukumnya mubah menutupi wajah mereka. Salah satunya dalil dari Ali bin Abi Thalib RA tadi.

Adanya perbedaan hukum ini, adalah pendapat yang islami semata. Dan tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja atau ini adalah budaya khusus Arab saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab. Apatah lagi jika dikaitkan dengan isu radikalisme.

Karena cadar merupakan budaya Islami bukan budaya Arab saja. Dan hal ini, tidak ada kaitannya dengan Islam fundamentalis, Islam Ekstrimis, Islam radikalisme. Justru yang sepatutnya disayangkan adalah perempuan muslimah yang dengan bangganya mempertontonkan auratnya yang dapat mengumbar syahwat para lelaki.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *