Boikot, Menujukkan Keberpihakan Kita Terhadap Palestina

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Boikot, Menujukkan Keberpihakan Kita Terhadap Palestina 

Ika Wulandari S.

Kontributor Suara Inqilabi

 

Seruan aksi boikot produk -produk Israel menggema di negeri-negeri mayoritas muslim, seperti yang terjadi di Indonesia, Malaysia, Kuwait, Qatar, hingga Mesir. Boikot merupakan salah satu tindakan menolak atau menghindari suatu produk, jasa, atau entitas tertentu sebagai bentuk protes atau perlawanan terhadap ketidakadilan atau tindakan yang merugikan. (Orami.co.id, 13/11/2023).

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. (Republika, 12/11/2023).

Salah satu poinnya menghimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliansi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme. Namun bila kita memboikot produk-produk Israel hanya dalam hitungan minggu atau bulan saja, itu tidak akan berarti apa-apa, karena Perusahaan mereka mempunyai tim pengelola keungan dan dapat menggunakan dana darurat, sehingga dapat melewati keadaan krisis saat pemboikotan.

Pemboikotan produk Israel harus dilakukan secara massal dan berkelanjutan. Kerena gerakan boikot itu baru akan terasa satu sampai dua tahun setelah kita tidak menggunakan produk tersebut. Namun tidak di benarkan juga memboikot, dengan bertindak anarki seperti melakukan kekerasan dan membuat kerusakan. Boikot yang dibenarkan sesuai dengan Islam adalah dengan menyampaikan kebenaran, mengajak tanpa menggunakan kekerasan, saling mengingatkan, dan tidak memaksakan kehendak.

Katanya Boikot, Kok Masih Menggunakan Media Sosial ?

Karena belum ada media lain yang bisa mensuarakan kebenaran dan seefektif instagram, facebook, dan lainnya yang dapat menyebarkan berita ke seluruh penjuru dunia. Sebetulnya pembuatan media social berawal dari pemikiran seseorang cendekiawan muslim yang bernama Al-Khawarizmi. Beliau yang menemukan bilangan binner 0 (nol) yang akhirnya bilangan tersebut digunakan untuk menjadi metode dasar matematika dari pembuatan computer, laptop, handphone, dan semua yang berhubungan dengan kecanggihan teknologi yang kita gunakan sekarang.

Perumpamaan sedang perang, musuh bersenjata lengkap, sedangkan kita tidak memiliki senjanta. Lalu kita ambil senjata musuh untuk melawan musuh. Dan sekarang kita sedang perang opini. Media social dan smartpone ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menyumbang keuntungan finansial untuk musuh tapi disisi lain kita bisa gunakan untuk melawan propaganda Pro Israel yang gencar disebar media-media mainstream internasional dan itu jelas kerugian nyata untuk musuh. Beda dulu sebelum ada media social, media dunia hanya dikuasi barat semua opini, mereka yang tentukan. Tapi sekarang kita punya amunisi untuk menyerang kebohongan mereka, dan inilah saatnya kita bangkit menyerukan kebenaran, demi kemanusiaan, kita gunakan senjata mereka untuk melawan propaganda mereka sendiri. (pada akun Tik-Tok Maul Isbir, 31/10/2023).

Hukum Boikot Menurut Islam

Hukum boikot dalam Islam adalah mubah atau boleh. Sesuai dengan kaidah fiqih hukum asal muamalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkan. Namun dapat berubah menjadi haram apabila bermuamalah terdapat sirkah yang dapat melemahkan kaum muslimin, membunuh kaum muslimin, dan yang dapat mengancam kaum muslimin, seperti yang terdapat pada QS. Al Mumtahanah Ayat 8 :

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.(Qs. Al-Mumtahanah : 8)

Membeli produk-produk yang terafiliasi atau bekerjasama dengan Israel menurut Qs. Al Mumtahanah ayat 8, hukumnya menjadi haram. Namun apabila kita sudah terlanjur membelinya karena belum tahu, hukumnya boleh untuk digunakan. Tetapi ketika kita sudah tahu maka haram untuk membeli barang tersebut kembali.

Cara ini merupakan salah satu jalan jihad ekonomi yang bisa kita lakukan, dan dinilai paling efektif, damai serta tanpa adanya pertumpahan darah. Dengan memboikot produk-produk Israel kita telah menunjukan keberpihakan terhadap Palestina serta secara tidak langsung, kita dapat menyelamatkan ribuan nyawa warga Palestina.

Apakah Boikot Dapat Menyelesaikan Konflik di Palestina ?

Boikot yang dilakukan perorangan atau individu, tidak akan berpengaruh besar. Seruan boikot akan lebih efektif jika negara yang menyerukan, karena negaralah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat. Tidak cukup itu saja, negara juga harus mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan secara nyata. Islam memandang wilayah kaum muslim wajib dipertahankan. Islam juga menetapkan kewajiban membela muslim yang teraniaya apalagi terjajah. Pembelaan hakiki hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah Minhajin Nubuwwah, sebagaimana Hadist Nabi SAW tentang kewajiban adanya Imam/Khalifah sebagai perisai/pelindung umat. Rasulullah saw. bersabda:

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam/Khalifah (Kepala Negara) itu laksana perisai; (orang-orang) akan berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *