Bahaya, Anak di Bawah Umur Terjerat Judi Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Bahaya, Anak di Bawah Umur Terjerat Judi Online

Oleh Siti Muksodah

Kontributor Suara Inqilabi

 

Judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, akan tetapi juga telah menjerat anak di bawah umur. Hal ini memiliki dampak yang sangat mengerikan. Apabila anak-anak sudah terpapar judi online bahkan sampai kecanduan. Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan. Menurut dia, kalangan ahli menyebut bahwa anak bawah umur yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti. Aktivitas fisik mereka juga biasanya menurun. (cnbcindonesia.com, 21 September 2023).

Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. (edukasi.okezone.com, 28 November 2023).

Faktanya memang tidak hanya menimpa pada orang dewasa. Namun anak di bawah umur pun sudah terjerat judi online. Benar ada kalimat seperti ini “tontonan menjadi tuntunan”. Ya, ini yang terjadi pada generasi saat ini. Dimana dengan dimudahkannya mengakses teknologi dalam hal ini alat elektronik salah satunya hp. Dan tuntutan dari pendidikan saat ini yang menyebabkan anak tidak bisa lepas dari yang namanya hp. Di tambah lagi dengan kesibukan kedua orang tuanya dalam mencari nafkah (bekerja) yang mengakibatkan kurang pengawasan terhadap aktifitas anak-anaknya. Sehingga memudahkan anak berselancar dengan mudah di dunia maya (online) yang berujung ke judi online.

Sungguh miris dunia sekarang. Manusia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan materi yang banyak dan cepat. Maka tidak ada jalan lain selain dengan jalan pintas yaitu dengan berjudi. Mereka menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Tidak berfikir dampak buruknya baik bagi dirinya, keluarganya, masyarakat bahkan negaranya. Inilah buah dari pemikiran sistem sekuler kapitalis.

Dimana sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Selain itu memiliki sudut pandang tentang kebahagian hanya bisa diraih dengan materi. Al hasil tujuan hidupnya hanya untuk mengumpulkan pundi-pundi materi dengan segala cara tanpa memandang halal haram lagi.

Mau jadi apa negara ini jika generasi penerus bangsa sudah kecanduan judi online? Bagaimana islam memandang kejadian yang sangat memprihatikan saat ini?? Dalam islam sudah sangat jelas hukumnya berjudi adalah haram. Keharaman judi terdapat dalam Al qur’an surat Al-maidah ayat 90-91 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti.

Efek berjudi salah satunya dapat menjauhkan manusia dari mengingat Allah. Sehingga seluruh syariat Islam tidak diperhatikan alias di kesampingkan. Para pelaku judi hanya memikirkan bagaimana caranya menang mendapatkan keuntungan. Apabila kekurangan dana maka akan meminjam ke pemain lain agar tetap bisa berjudi. Padahal dengan berjudi sesungguhnya sedang mengantarkan jalan ke neraka baik di dunia ataupun di akhirat. Karena perintah Allah SWT ditinggalkan sementara laranganNya dijalankan.

Oleh karena itu pentingnya menguatkan aqidah mengkokohkan pondasi keimanan. Hal ini tidak bisa diusahakan oleh individu ataupun oleh masyarakat, harus ada peran negara. Terlebih dalam penanganan judi online beserta solusinya. Karena yang dapat menutup akses judi, konten-konten yang tidak mengedukasi dan menyesatkan masyarakat hanya dengan kekuasaan yaitu negara. Penetapan pilihan sistem yang akan diadopsi oleh negara ini sangat penting. Karena berdampak pada arah kebijakan dalam mengurus, mengatur dan mencari solusi semua problem umat.

Apakah negara akan mengadopsi sistem demokrasi kapitalis atau sosialis/komunis yang menghalalkan judi atau sistem islam? Dimana sistem islam akan mengadopsi seluruh syariat (hukum) Islam yang bersumber dari Al qur’an dan hadits Rasulullah dalam bernegara. Tentunya Islam akan menutup rapat-rapat semua pintu kemaksiatan termasuk judi. Selain itu jika masih terjadi pelanggaran akan memberikan sanksi hukum yang berefek jera kepada perilaku kemaksiatan dan kriminal serta bisa mencegah yang lainnya untuk tidak mengikuti jejaknya.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *