Aturan Baru JHT Merugikan Pekerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Agung Andayani

 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan baru yaitu Permenaker No 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun dan berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini telah disetujui oleh Presiden.(kompas.tv, 16/02/22).

 

Dana JHT merupakan bagian dari harta pekerja. Karena JHT adalah tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh. Dana ini diharapkan bisa menjadi penopang pekerja pada saat pekerja dalam kondisi tidak diharapkan seperti berhenti bekerja karena faktor-faktor di luar ketentuan.

 

Dimasa pandemi yang belum usai ini banyak terjadi gelombang PHK. Di saat yang sama, pekerja dan rakyat secara umum tidak mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara. Maka pekerja membutuhkan JHT dicairkan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Dan sekarang JHT tidak boleh dicairkan sebelum usia 56 tahun. Ini suatu kebijakan yang mendzolimin rakyat.

 

Inilah salah satu bukti kebijakan yang lahir dari buah sistem kapitalis. Suatu sistem yang mengeksploitasi kaum pekerja untuk menikmati keuntungan keringat mereka saat muda. Namun abai menjamin kebutuhan mereka saat membutuhkan. Masihkah kita berharab sejahterah dengan penerapan sistem kapitalis ini.

wallahu a’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *