Potret Buram Kebebasan Seksual 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Potret Buram Kebebasan Seksual 

Oleh: Eli Yulyani

 (Ummahat Peduli Umat)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa sebagian besar remaja di Indonesia telah terlibat dalam hubungan seksual. Jumlah remaja usia 14-15 tahun yang terlibat mencapai 20 persen, sedangkan remaja usia 16-17 tahun mencapai 60 persen.

Erry Syahrial, Sekretaris LPA Batam, mengakui tingginya angka remaja yang telah terlibat dalam hubungan seksual. Ini dikaitkan dengan lonjakan kasus pencabulan, pernikahan dini, serta penjualan atau pembuangan bayi.

BKKBN menyampaikan data ini berdasarkan Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017. Hasto Wardoyo, Ketua BKKBN, menjelaskan bahwa “Usia hubungan seks semakin maju, sementara usia pernikahan semakin mundur. Ini berarti semakin banyak hubungan seks di luar pernikahan.”

Kasus seks bebas di kalangan remaja menjadi isu yang serius, dengan jumlah pelaku yang terus meningkat setiap tahun. Banyak faktor yang mendorong remaja untuk terlibat dalam hubungan seksual pada usia muda, salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai konsekuensi seks bebas.

Selain itu, beberapa remaja juga terlibat dalam seks bebas karena masalah ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan uang secara instan. Kurangnya pengawasan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat juga merupakan faktor lain yang mempengaruhi masalah ini. Ketidakharmonisan dalam keluarga juga memiliki peran dalam kasus remaja yang terlibat dalam hubungan seksual.

Setiap individu, baik pria maupun wanita, memiliki naluri dan dorongan alami yang melengkapi kehidupan. Oleh karena itu, wajar bagi seseorang untuk merasakan ketertarikan terhadap lawan jenis. Namun, dalam kerangka syariah, Islam telah mengatur aturan dalam berinteraksi antara pria dan wanita.

Namun, dalam sistem demokrasi kapitalis, fokus cenderung pada hal-hal materi dan pemisahan antara kehidupan dan agama. Hal ini membuka peluang untuk perilaku maksiat, termasuk seks bebas, yang dianggap sah selama tidak merugikan dan membahayakan kesehatan fisik.

Dalam Islam, pergaulan antara pria dan wanita diatur melalui pernikahan, yang melibatkan tanggung jawab untuk mendidik dan memberi nafkah dalam keluarga. Islam juga mengharuskan negara untuk memberikan pendidikan yang sesuai bagi pria dan wanita, sehingga ada keseimbangan antara kedua aspek ini. Oleh karena itu, pentingnya kematangan fisik dan mental sebanding dengan kematangan seksual dalam remaja.

Dengan demikian, usia bukanlah satu-satunya faktor dalam pernikahan dalam Islam. Yang lebih penting adalah kesiapan untuk menjalankan pernikahan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dalam konteks ini, sistem sekuler dan kapitalis saat ini tidak dapat diandalkan, karena hanya dalam kerangka Islam, segala masalah kehidupan manusia dapat diselesaikan dengan sempurna dan sesuai dengan ridha Allah Swt

Wallahu’alam bishshawwab

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *