Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Wujud Negara Sekuler?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Wujud Negara Sekuler?

Oleh Mariyam Sundari

(Jurnalis Ideologis)

 

Dilansir dari detiknews, 25/6/2023 yang mengabarkan bahwa, beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang membolehkan antara lain: PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, PN Tangerang, PN Yogyakarta, dan PN Jaksel.

Aturan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum agama dalam negeri saat ini. Mengapa dikatakan melanggar? Karena sistem yang diadopsi negara adalah kapitalis sekuler, yang memisahkan agama dari ranah kehidupan. Dimana, aturannya senantiasa mengedepankan kebebasan sebagai asasnya.

Yaitu suatu aturan yang dibuat oleh manusia itu sendiri, yang menjauhkan aturan pencipta sejauh-jauhnya hanya untuk mewujudkan kesenangan individu semata. Juga, yang menjadi tolok ukurnya adalah kemanfaatan. Sehingga, sangatlah mungkin jika dua insan berbeda agama yang saling mencintai dapat dengan mudah untuk direstui menikah di Pengadilan.

Jadi, negara yang bersistem sekuler seperti sekarang ini, tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah. Lalu melindungi rakyat untuk tetap taat syariat. Sayangnya, memang sudah menjadi suatu keniscayaan di dalam suatu negara yang mengusung sekulerisme. Yaitu Aturan sistem kapitalis sekuler jelas bertolak belakang dengan Islam.

Islam memiliki aturan yang sangat komprehensif dan sempurna yang menjadikan halal haram sebagai tolok ukurnya. Sehingga, kebijakan yang ditetapkan adalah yang bersumber pada aturan Allah SWT, dan Rasulullah Saw. Oleh sebab itu, dalam Islam sudah menjadi tugas negara untuk menjaga umat supaya tetap taat pada syariat dan akan siap serta mampu menjaga tegaknya hukum Allah, dalam kehidupan. InsyaAllah.

Wallahu a’lam bishshawwab.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *