Demokrasi Menjamin Kepastian Hukum?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Demokrasi Menjamin Kepastian Hukum?

Agung Andayani

Kontributor Suara Inqilabi

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. “Kenapa di Indonesia itu terjadi kemunduran di banyak hal, misalnya investasi tidak maksimal, pembangunan ekonomi tidak maksimal, karena salah satunya itu di Indonesia terlalu banyak ketidakpastian hukum,”. Mahfud juga mencontohkan, saat ini banyak pengusaha yang harus melalui prosedur bertele-tele untuk mengantongi izin usaha, bahkan terdapat praktik suap-menyuap agar mendapatkan izin usaha atau berinvestasi. (kompas.com, 06/01/2024).

 

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa negeri ini bisa dikatakan telah dikuasai oleh para koruptor. Praktek suap dari mulai level Desa sampai pusat pemerintah bahkan lembaga yang menangani koruptor KPKnya sekalipun juga menjadi pelaku korupsi. Selain itu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Buktinya kasus E_KTP sampai sekarang belum ada pelakunya yang dihukum sedangkan yang maling singkong karena kelaparan langsung masuk penjara.

Hukum UU juga diotak Atik sesuai keinginan penguasa dan oligarki/kapital, yang telah dipertontonkan secara gamblang. Seperti UU omnibus law cipta kerja dan kesehatan serta UU batas umur calon kandidat presiden. Inilah dampaknya jika pembuatan hukum diserahkan kepada kecerdasan akal manusia. Manusia dengan karakterisnya yang lemah, terbatas dan bergantung kepada yang lainnya. Dan setiap kepala manusia memiliki keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda.

Selain itu tegaknya suatu hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor. Yaitu baik dari aspek kekuatan lembaga peradilan, SDM nya maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk di dalammnya yang tak kalah penting adalah penentuan model konsep bernegera dan sIstem hukum yang berlaku yang diadopsinya. Kita perhatikan kekuatan lembaga peradilan, hukum dan SDM telah dikendalikan berbagai kepentingan yang bukan diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.

Inilah cermin wajah hukum dalam sistem demokrasi. Dimana sistem ini menyerahkan kedaulatan ditangan rakyat. UU buatan manusia apalagi diserahka kepada individu yang tidak memiliki kapabilitas. Maka dapat membuka peluang ketidappastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru. Karena buktinya hukum bisa dibuat sesuai selerah mereka. Jika rakyat melakukan aksi protes demo karena mengkritisi UU yang tidak memihak kepada rakyat, pemerintah diam saja dan tidak ada respon apapun. Jadi pertanyaannya hukum diperuntukan untuk rakyat yang mana?

Sangat berbeda sekali hukum dalam sistem Islam. Dimana Islam dalam menetapkan sumber hukum adalah dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Dengan kata lain kedaulatan hukum ada di tangan syara (Al Qur’an dan hadits/as sunnah). Sedangkan manusia hanya dapat melegalisasi hukum yang sesuai dengan Al Qur’an dan as Sunnah saja. Selain itu dalam Islam hukum bersifat tetap dan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh umat manusia.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *