Miris, Judi Online Dianggap Sepele

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Miris, Judi Online Dianggap Sepele

 

Oleh Ummu Asma’

(Praktisi Pendidikan)

Dilansir dari cnbcindonesia.com(20/07/23) Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.

“Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023)

Dihari yg sama juga terjadi fakta yang mengejutkan. Salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Cinta Mega, menjadi sorotan usai dirinya terlihat bermain game sewaktu rapat. Namun, bukan sekadar game, ia diduga bermain judi slot online. Awal mula Cinta Mega ketahuan diduga bermain slot adalah ketika ia mengikuti rapat paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 pada Kamis (20/7/2023).
(https://www.liputan6.com/news/read/5350420/anggota-dprd-dki-fraksi-pdip-cinta-mega-main-game-judi-slot-pakai-tablet-milik-negara)

Kasus judi terutama judi online memang sangat meresahkan. Efek kasus ini mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, menurunnya taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Meski telah jelas bahayanya Negara justru memandang kasus ini seolah masalah yang sepele. Hal ini terlihat dari pernyataan pejabat terkait judi online padahal judi baik online maupun offline ini butuh segera diberantas.

Miris memang, pernyataan pejabat dan prilaku pejabat yg sedang judi online ketika rapat seolah menyepelekan permasalahan. Yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Inilah gambaran kehidupan dalam negara Kapitalis saat ini yang kita alami. Negara cuci tangan terhadap kerusakan masyarakat. Kapitalisme menganggap selama judi tidak membahayakan eksistensi kekuasaan maka judi online tidak akan bisa diberantas hanya dengan pemblokiran domain saja. Sebagaimana yang dilakukan negara-negara Kapitalis saat ini.

Pemberantasan judi online harus dari akarnya yakni membutuhkan peran negara. Karena Negaralah yang akan menerapkan sebuah sistem aturan yang dijalankan oleh masyarakat. Jika sistem aturan itu baik maka masyarakat akan menjadi baik jika sistem aturan buruk maka masyarakat menjadi buruk. Oleh karena itu standar baik buruknya sebuah sistem aturan tidak boleh berdasarkan akal manusia karena manusia mempunyai sifat terbatas. Yang berhak memberikan standar baik buruk hanyalah Allah SWT yakni berdasarkan sistem Islam yang dalam bahasa fiqih disebut Khilafah.

Maka ketika memandang judi, baik online maupun offline hukumnya adalah Haram. Sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 90.
Artinya:

“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji, dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung”

Berdasarkan ayat ini, tentu Khilafah tidak akan menyediakan atau memfasilitasi dengan alasan apapun. Ketika ada praktek judi akan segera diselesaikan oleh Khilafah karena membahayakan masyarakat. Khilafah sebuah negara super power akan melenyapkan kasus perjudian dengan mudah yakni dengan mengerahkan surtoh/polisi dan qodhi hisbah untuk melakukan penggerebekan dan pemberian sanksi takzir sebab judi termasuk perbuatan maksiat. Pemberian takzir dimaksudkan untuk memberi efek jera dan penebus dosa. Sehingga pelaku dan masyarakat akan jera dan terhindar dari perbuatan judi.

Wallahu ‘alam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *