Grasi Massal, Kapitalisme Sistem Gagal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Grasi Massal, Kapitalisme Sistem Gagal

Oleh Lafifah 

Aktivis Muslimah

 

Lagi dan lagi, kebijakan pemerintah yang ada saat ini ketika menyelesaikan persoalan hukum selalu menggunakan kacamata akal manusia yang terbatas, yang cenderung lemah, menimbulkan pertentangan, dan kesengsaraan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satunya kasus hukum tentang narkoba, alih-alih diberantas dengan gencar, menangkap dan menghukum pelaku kejahatan narkoba secara adil, negara justru hendak memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Dilansir dari laman berita kompas.com – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Hal itu disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jum’at (15/9/2023)

Rifki S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

Menilik salah satu bahaya mengkonsumsi narkoba adalah merusak otak secara permanen. Narkoba memaksa otak untuk bekerja lebih cepat dan menekan saraf pusat untuk menimbulkan efek ketenangan. Perubahan sel otak ini mengganggu komunikasi antar sel saraf. Akibatnya, kerusakan otak permanen akibat narkoba pun tak terhindari.

Narkoba jika dibiarkan dikonsumsi akan sangat merusak generasi, tentu pengedarnya merupakan tindak kejahatan besar, karena merusak generasi dan merusak masa depan bangsa.

Overcrowded atau penuhnya lapas karena lemahnya pemberantasan narkoba selama ini, pengguna narkoba yang tertangkap sangat besar dan semakin hari semakin banyak, bahkan masih banyak pengguna narkoba berkeliaran bebas di tengah masyarakat.

Mengapa bisa demikian? Tersebab aturan yang saat ini diterapkan adalah kapitalisme, sistem yang berasaskan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) tidak memedulikan halal dan haram. Asalkan dipandang mendatangkan manfaat secara ekonomi, maka narkoba sebagai komoditas yang boleh dibisniskan. Itulah sebabnya dibeberapa negara narkoba dilegalkan.

Kapitalisme menjadikan manusia-manusia yang individualis, tidak peduli, dan menjadikan individu jauh dari keimanan pada penciptaNya, yang kemudian melahirkan masyarakat yang abai terhadap lingkungannya, juga kapitalisme menjadikan peran negara mandul dalam menerapkan hukum.

Pemberian grasi massal adalah bukti negara mandul, tidak serius dalam memberantas narkoba, jika narapidana narkoba keluar dari lapas dan tidak tobat, mereka akan beraksi kembali, lantas kapan lingkaran kejahatan narkoba akan berakhir?

Islam memiliki solusi untuk kejahatan narkoba secara holistik dari hulu hingga hilir. Secara pemikiran, penanaman akidah Islam yang kukuh melalui sistem pendidikan Islam dalam negara Islam akan membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa sehingga menjauhkan diri dari keharaman, termasuk narkoba.

Keharaman narkoba, baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Ra. Bahwa Rosulullah saw. Telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. (HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686).

Negara sebagai institusi penerap syariat Islam akan melarang peredaran narkoba, polisi (syurthoh) akan melakukan patroli setiap hari untuk menangkap para pelaku kejahatan narkoba, bagi warga yang melakukan kejahatan diberi sangsi yang tegas dan adil. Bukan hanya untuk pelaku kejahatan narkoba kelas sipil tetapi juga untuk para pejabat negara yang terbukti sebagai pelaku, maka sangsi bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sangsi yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh kepala negara atau hakim, bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan dan sebagainya.

 

Wallahu a’lam bisaawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *