Perkawinan Beda Agama Dalam Bingkai Moderasi VS Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Perkawinan Beda Agama Dalam Bingkai Moderasi VS Islam

Oleh Ummu Laila

(Relawan Opini, Kab. Konawe Selatan)

 

Di tengah kampanye moderasi beragama yang kian masif. Isu perkawinan beda agama terus merembus meskipun menimbulkan pro dan kontra yang mengundang perdebatan dan banyak respon di masyarakat, sehigga besar kemungkinan isu perkawinan beda agama ini terus berlanjut. Tidak sedikit masyarakat yang menyetujui perkawinan beda agama tanpa berpijak pada syariat.

Dikutip dari antvklik.com, baru-baru ini selebgram Awkarin telah membuat publik heboh karena pernyataannya soal pernikahan beda agama. Ia seolah mendukung pernikahan tersebut. Dalam unggahannya, pemilik nama asli Karin Novilda itu mengungkapkan bahwa banyak contoh pernikahan dengan adanya perbedaan agama, namun tidak ada keributan di dalam rumah tangga tersebut (6/2/2023).

Imanlah yang menyebabkan lemahnya pemahaman mereka terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh tuhan. Sehingga berdampak pada peremehan syariat dan melabrak koridor halal dan haram. Undang-undang pun demikian, tidak memberi jera atas perbuatan tersebut.

Walaupun isu perkawinan beda agama menemui jalan buntu dari sisi perundang-undangan, namun tetap saja memungkinkan ada celah lain yang akan membuka gol nya isu perkawinan beda agama. Hal ini sudah menjadi konsekuensi hidup dalam sistem sekuler, pasti akan selalu menyulitkan umat Islam untuk menjalankan aturan Islam secara sempurna, salah satunya masalah perkawinan.

Bagi seorang muslim, syariat perkawinan telah jelas dalam Alqur’an dan sunah Rasulullah.

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mukmin itu lebih baik dari pada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (TQS. Al-Baqarah: 221).

Banyak terdapat ayat semisal pada surat lainnya dalam Al-Qur’an yang tegas melarang kaum muslim untuk melangsungkan perkawinan dengan yang non muslim. Bukannya tidak menafikan adanya keberagaman, melainkan justru menjadi pijakan bagi muslim dalam berprilaku. Keragaman agama bukanlah masalah dalam Islam. Tetapi mencampur adukan ajaran Islam dengan agama lain dengan dalih moderasi adalah penghianatan terhadap ajaran Islam.

Sesungguhnya Allah SWT telah mendudukan syariatnya sebagai rujukan, termasuk dalam menyikapi perbedaan agama. Menghormati agama lain bukanlah bermakna menyeragamkan agama.

Karena bila ini terjadi sama dengan mengamputasi ajaran Islam sehingga menyebabkan banyak umat Islam semakin jauh dan tidak merasakan keistimewaan ajaran Islam. Padahal Islam adalah sebuah ajaran yang sempurna dan paripurna yang kalau aturan-aturannya itu diterapkan seluruhnya oleh manusia di muka bumi, maka akan membawah rahmat bagi seluruh alam.

Sungguh Islam adalah risalah yang berasal dari Allah SWT untuk seluruh ras manusia hingga akhir zaman. Allah SWT berfirman:

”Tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (TQS. Al- Anbiya: 107).

Olehnya itu tidak ada pilihan lain kecuali menjadikan Islam satu-satunya aturan yang harus diterapkan agar dapat tercipta kehidupan yang damai, sejaterah dengan rahmat-Nya akan selalu menyertai seluruh alam raya ini.

Sementara ide moderasi adalah merupakan salah satu serangan kafir barat yang bertujuan menghancurkan inti kekuatan dan pertahanan terakhir yang dimiliki umat Islam hari ini, yakni keterikatan mereka dengan akidah dan syariat Islam. Mereka hendak mencangkokkan “persepsi Islam” ala barat. Karena itu menerima ide moderasi agama dalam bentuk apapun merupakan kesalahan besar, termasuk pula moderasi beragama apalagi jika hal itu dilakukan seorang muslim.

Wallahu’alam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *