Penerapan Sistem Kapitalis Tidak Menjamin Perlindungan Pada Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Penerapan Sistem Kapitalis Tidak Menjamin Perlindungan Pada Anak

Desi Suciyani

Kontributor Suara Inqilabi

 

Kekerasan terjadi pada balita (JAP) berusia 3 tahun anak dari selebgram Hafidzan Silmi Nur Emyqghnia atau bisa disapa Aghnia Punjabi. Hal ini dilakukan oleh pengasuh berinisial IPS (27) wanita asal Jawa timur itu menganiaya balita tersebut hingga babak belur. Kepala kasatreskrim Polresta Malang kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak untuk diobati dan beberapa faktor pendorong lainnya yakni salah satu anggota keluarga sedang sakit. (Liputan6.com, 30/03/2024).

Kasus kekerasan pada balita/anak ini bukanlah yang pertama. Catatan KPAI hingga Agustus 2023 ada sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk sebagai laporan kekerasan anak. Berulangnya kasus kekerasan pada anak telah membuktikan bahwa anak tidak memiliki jaminan keamanan di dalam keluarga. Maka perlindungan anak harus dilakukan oleh semua pihak baik keluarga, masyarakat bahkan negara. Sebab kondisi ini merupakan sebuah kerusakan. Ketika kehidupan tidak diatur dengan menggunakan syariat Islam. Namun kehidupan ini diatur dengan menggunakan sistem yang berlandaskan pada materi yaitu sistem sekulerisme. Sistem ini membuat keluarga, masyarakat maupun negara tidak memahami kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan hakiki untuk anak.

Salah satu buktinya adanya legalisasi UU P-KDRT maupun perlindungan anak yang sudah mengalami dua kali revisi. UU ini nyatanya mandul tatkala terdapat kasus kekerasan pada anak sering berulang kali. Inilah bukti buah dari penerapan sistem kapitalisme sekulerisme, suatu sistem yang memberikan kehidupan buruk terhadap anak-anak.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, kehidupan anak yang diatur dengan Islam memahami benar potensi dan kebutuhan anak. Sebab secara fitrah anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dimanapun dia berada baik ketika berada di tengah-tengah keluarga, masyarakat dan negara. Secara fakta anak-anak adalah generasi yang akan menjadi pengisi sebuah peradaban. Maka dari itu Islam mewajibkan lapisan masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya.

Dalam sisi keluarga Islam mewajibkan seorang ibu menjadi al-um rabbatul bayt dan madrasah al-ula bagi anak-anaknya, peran ibu ini sangat penting akan mencetak generasi yang berkualitas. Ibu berkewajiban mengasuh, mendidik, menjaga dan merawat anak-anak mereka dirumah. Sementara di dalam Islam mewajibkan ayah menjadi qawwam mencari nafkah menjaga keluarga agar senantiasa taat pada Allah. Sehingga terwujudlah sinergi ibu dan ayah dalam mendidik, mengasuh dan mencukupi gizi anak serta menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sedangkan masyarakat secara faktor lingkungan menjadi tempat tumbuh kembang anak. Islam juga mewajibkan masyarakat untuk mengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui amar makruf nahi Munkar.

Di dalam sistem Islam negara juga berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada anak. Negara akan menjamin kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan setiap anak yaitu melalui jaminan menyediakan lapangan pekerjaan bagi ayah-ayah mereka. Tidak hanya itu negara juga menjamin sistem pendidikan, kesehatan dan keamanan pada anak harus terpenuhi. Karena memberikan perlindungan pada anak merupakan perintah Allah swt dengan dorongan aqidah Islam.

Allah SWT berfirman di dalam QS An-Nisa : 09

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”

Dan semua ini hanya akan menjadi konsep saja, manakala Islam tidak diterapkan dalam sebuah institusi negara.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *