Oleh: Novita Natalia- Ibu Rumah Tangga dan Pelaku Homeschooling di Bandung
Khilafah, sebuah kata yang selalu menjadi bahan menarik untuk dibahas. Terutama karena begitu banyak kontoversi yang ada di tengah benak umat tentangnya. Jika kita membawanya pada opini publik tak jarang muncul sebuah pemikiran bahwa ide Khilafah adalah pemikiran radikal, ide para teroris, keyakinan yang sesat, hanya sebuah romantisme sejarah atau bahwa dicap sebagai paham yang rentan memecah belah umat. Namun, betulkah pada hakikatnya ide tentang Khilafah semenyeramkan itu?
Pada hakikatnya ide mengenai Khilafah bukanlah hal yang baru bagi kita kaum Muslimin di Indonesia. Jika kita mengacu pada sejarah perkembangan Islam di awal mula keberadaan bangsa kita ( yang pada awal mulanya disebut dengan Nusantara ) maka kita akan menemui jejak keberadaan Khilafah pada latar belakang identitas Nusantara. Termasuk jika kita meneliti dengan cukup fair terhadap keyakinan fiqh yang sampai saat ini Umat jadikan sebagai pegangan dalam beribadah. Kita akan menemukan bahwa kata Khilafah bukanlah sebuah istilah yang asing dan menyimpang.
Pada tulisan ini, insyaAllah akan disajikan 3 pendekatan untuk melihat bahwa ide Khilafah sebetulnya sangat dekat dan jelas dengan jati diri muslim di Indonesia. Bahkan ide Khilafah ini terang dan jelas munculnya bagai terbitnya ufuk di awal hari.
Khilafah dan jejaknya di Nusantara
Ibnu Bathuthah menuliskan dalam kitabnya yang sangat masyhur mengenai keadaan saat pertama kali menginjakkan kaki di Nusantara :
‘’ Sulthan Jawa adalah Malik ad-Dzahir dari kalangan penguasa yang mulia. Syafii’ madzhabnya, dicintai kalangan fuqaha, mereka hadir di majelisnya untuk qiraah dan mudzakarah. Dia banyak berjihad dan berperang. Seorang yang tawadhu datang ke tempat shalat jumat dengan berjalan kaki. Penduduk negerinya Syafii’yah mencintai jihad dan keluar bersamanya secara sukarela. Mereka menang atas kaum kafir dan mereka membayar jizyah berdasarkan perjanjian damai”
( Rihlah Ibnu Bathuthah 2/479 ).
Jika kita mencoba memahami bagaimana corak pemerintahan dari Malik ad-Dzahir kita akan mendapati bahwa masyarakat pada masanya menyebutnya dengan sebutan sultan yang itu adalah gelar serta panggilan bagi seorang pemimpin yang menerapkan syariat dalam sendi kehidupan bermasyarakat. Dan jika kita mencermati aktivitas kepemimpin Malik ad-Dzahir dalam memimpin perang dan jihad termasuk memimpin shalat jumat sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Bathuthah dalam bagian yang lain dalam bukunya. Juga aktivitasnya memungut jizyah atas kaum kafir, maka jika kita bisa menyimpulkan apa yang Malik lakukan adalah kewajiban seorang imam atau pemimpin dalam pemerintahan islam yang menjadi bagian dari Kekhilafahan.
Selain memoir dari Ibnu Bathuthah, cuplikan surat Maharaja Sriwijaya kepada Khalifah Umar bi Abdul Aziz juga bisa menjadi satu bukti adanya jejak keberadaan pengaruh Kekhilafahan pada masanya di Nusantara. Surat tsb didokumentasikan oleh Ar Rabbih (246-329 H/860-940 M) dalam karyanya yang berjudul al-‘Iqd al-Farid. Potongan surat tersebut sebagai berikut:
“Dari Raja di Raja…; yang adalah keturunan seribu raja … Kepada Raja Arab (Umar bin Abdul Aziz) yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Aku telah mengirimkan kepada Anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tidak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Dan aku ingin Anda mengirimkan kepadaku seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepadaku, dan menjelaskan kepadaku hukum-hukumnya.” (Khilafah dan Jejak Islam Kesultanan Islam Nusantara, hal. 13).
Khilafah dalam kajian Fiqh di Nusantara
Jika kita menelisik pada sejarah awal mula masuknya Islam di Nusantara ( baca : Indonesia ), kita akan dapati bahwa sejak awal sandaran fiqh umat didasarkan kepada pandangan Ulama-ulama bermadzhab Syafi’iyyah. Apakah itu dilihat dari nasab ilmu para Wali yang membawa dakwah Islam pertama kali atau dengan melihat corak fiqh ibadah yang dianut dan diterapkan oleh para Sulthan pada masa itu. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdullah Ibnu Nuh dalam bukunya Ringkasan Sejarah Wali Songo ( h.4 ). Beliau berkata “ Setelah meneliti sejarah Islam di Indonesia, Saya yakin Islam masuk ke Jawa dalam keadaan murni, dibawa oleh Ulama-Ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah, Madzhab Syafii’ “.
Pun hingga saat ini kita mampu melihat madzab Syafi’i masih dijadikan rujukan fikih dalam beribadah dan juga bermuamalah di tengah umat. Pandangan, pemikiran hingga kitab-kitab klasik para ulama Syafi’iyah masih dikaji di kalangan masyarakat terutama di kalangan pesantren dan para santri. Maka adil rasanya jika kita menimbang sesat atau tidaknya, menyimpang atau tidaknya, asing atau tidaknya pemikiran Khilafah dalam tinjauan fikih Syafi’iyyah. Jadi apakah akan kita dapati pemikiran Khilafah dalam madzab tsb? Dan bagaimanakah pendapat para Ulama Syafi’iyyah terkait ide Khilafah ?
Untuk menemukan istilah Khilafah, Imamah atau kepemimpinan yang satu atas kaum muslimin dalam beberapa literatur kitab klasik madzab Syafi’iyah tidaklah sulit. Beberapa yang membahasnya adalah Imam al-Mawardi, Imam al-Haramain, Syaikul Azhar Syaikh Ibrahim al-Bajuri dan Sayyid Ulama Hijaz Syaikh Nawawi al-Jawi bahkan ulama yang cukup dekat masanya dengan kita yaitu Syaikh Yusuf an-Nabhani menerbitkan kitab khusus mengenai Imamah/Khilafah. Jadi jelas bahwa istilah Khilafah bukan hal asing dalam madzhab syafi’i.
Imam al-Haramain menyatakan :
“ Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hak yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama ataupun dunia “ ( al-Haramain, Ghiyats al-Umam h.22 ).
Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Suthaniyyah ( h.15 ) menyebutkan :
“ Imamah itu menduduki posisi sebagai Khilafah ( pengganti ) kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia “
Sedangkan mengenai makna Khilafah sama dengan Imamah atau Amirul Mu’minin bagi kaum muslimin, Syaikul Islam an-Nawawi mengulasnya dalam kitabnya Raudhah a-Thalibiin ( 10/49 ) yaitu :
“ Imam boleh juga disebut dengan khalifah ( pemimpin dalam institusi Khilafah ), Imam atau Amirul Mu’minin”
Lalu bagaimana pandangan Ulama madzhab Syafi’I mengenai keberadaan Khilafah tsb setelah kita pahami bersama bahwa istilah Imamah atau Khilafah memang ada dalam khazanah fikih ulama Syafi’iyah ?
Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibiin X/43 menyebutkan :
“ Saya nyatakan bahwa mengurus ( tuk mewujudkan ) Imamah ( Khilafah ) adalah fardhu kifayah “
Imam Ibn Hajar al-Haitamiy dalam kitab ash-Shawa-iq al-Muhriqah 1/25 menyatakan :
Ketahuilah juga bahwa para Sahabat radhiyallahu anhum telah bersepakat atas wajibnya mengangkat imam paska selesainya zaman kenabian. Bahkan mereka menjadikan kewajiban ini adalah kewajiban paling penting , saat mereka lebih menyibukkan diri dengannya daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw. Perbedaan pendapat tentang penentuan ( personal ) tidaklah merusak kesepakatan ( ijmak ) yang disebutkan tadi.
Dan banyak sekali pandangan yang menyajikan kajian fikih bahwa dalam pandangan ulama Syafi’iyyah keberdaan Khilafah atau Imamah itu wajib hukumnya. Termasuk upaya berjuang menghadirkan dan melestarikannya adalah bagian dari aktivitas yang mulia.
Khilafah Adalah Panggilan Keimanan
Terlepas dari fakta sejarah dan apa yang dipandang dalam fiqh kita sehari-hari, perkara untuk mewujudkan kembali kepemimpinan seorang Imam untuk mengurusi perkara umat dengan tuntunan syariat adalah panggilan keimanan kita. Bagaimana tidak, banyak sekali seruan dalam Kalamullah yang mengajak kita untuk selalu memberikan ketaatan absolut kepada Allah SWT lewat hukum-hukumNya. Begitu banyak ayat-ayat dalam al-Quran dan sabda Nabiyullah Muhammad SAW yang memerintahkan untuk menundukkan hawa nafsu kita di altar pandangan syariat. Bahkan itulah makna ibadah tujuan hidup kita yang sesungguhnya. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya memaknai bahwa makna ibadah yang termaktub dalam lafadz ya’buduniy dalam QS ad-Dzariyat ayat 57 adalah “ taat kepada Allah, tunduk padanya dan terikat dengan segala apa yang disyariatkan dalam ajaran Din ( Islam ) “
Ayat-ayat lain sebagai pengingat tuk memurnikan ketaatan denagn tunduk pada aturannya juga adalah sbb :
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ –
Artinya : Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar) ( QS al- Bayyinnah : 5 ).
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا –
Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ( QS an-Nisa : 65 ).
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ –
Artinya : dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik ( QS al-Maidah : 49 ).
Lantas apakah relasi dari semua ayat tadi dengan keberadan Khilafah ? Ayat-ayat di atas dan yang semisalnya menunjukan bahwa wajib bagi setiap muslim(ah) untuk berhukum pada aturan Allah SWT. Namun jika kita tempatkan dalam pemikiran logis tidak mungkin dapat tercipta sebuah sistem dengan aturan yang total tanpa keberadaan lembaga atau institusi yang menjaganya. Maka tercapainta penerapan aturan Allah SWT tidak mungkin terjadi tanpa lembaga ( Imamah/Khilafah ). Memang betul bahwa dalam al-Quran makna Khalifah bukan dipahami secara langsung sebagai institusi, bukan bermakna kepemimpinan yang satu atas kaum muslimin. Namun Rasulullah Saw telah menjelaskan dalam sabdanya :
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ. ْ
“Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak.” (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Selain itu ada sebuah kaidah fikih yang berbunyi :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Yang berarti apa-apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka hukumnya wajib.
Keberadaan pemimpin Islam hukumnya menjadi wajib karena wajibnya kaum muslimin berhukum kepada syariat Allah SWT.
Maka bertambah jelaslah bahwa Khilafah pada hakikatnya bukanlah ide yang salah, menyimpang seperti yang banyak dibahas di tengah umat. Ia adalah pemikiran yang mulia yang selaras dengan tuntutan keimanan. Membahasnya secara tuntas dari pendekatan jejaknya di Nusantara, pendekatan fikih madzhab Syafii’ dan pendekatan keimanan harapannya mampu mengantarkan pada kesimpulan bahwa keberadaan Khilafah bagi umat Islam di Indonesia seterang dan sejelas munculnya cahaya fajar di ufuk Nusantara, Allahu ‘alam bisshawwab.