Insentif Mobil Listrik, Alternatif Untuk Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Insentif Mobil Listrik, Alternatif Untuk Siapa?

Oleh Vikhabie Yolanda Muslim

Kontributor Suara Inqilabi

 

Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan yaitu skema kuota untuk impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut nantinya hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (cnbcindonesia.com, 18/08/2023). Pernyataan presiden itu disampaikan dalam Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-78 MPR RI. Insentif mobil listrik diberikan sebesar Rp 70 juta, sementara motor listrik sebesar Rp 7 juta, dan angka tersebut masih memungkinkan naik (detik.com, 18/08/2023).

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan insentif yang diberikan berupa kemudahan relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga relaksasi impor kendaraan Completely Built Up (CBU). Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa insentif untuk mobil listrik yang diusulkan terkait pajak mobil CBU bakal di 0% kan. Kepala Kantor Staf Kepresidenan, yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia, mengatakan bahwa nantinya pemberian insentif akan diberikan hingga tahun 2026 yang bertujuan untuk menggaet investasi baru.

Berdasarkan aturan investasi yang diumumkan pada 10 Agustus lalu, produsen mobil harus berkomitmen untuk memproduksi setidaknya 40% dari konten EV (electric vehicles) di Indonesia pada 2026 agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, dua tahun lebih lambat dari target awal. Batas 40% telah ditetapkan untuk mendorong produksi baterai lokal. Hingga saat ini, baru 2 pabrik yaitu Wuling dan Hyundai yang mengalihkan produksinya ke Indonesia untuk memenuhi syarat insentif penuh. Keduanya memiliki pabrik di luar Jakarta dan memimpin pasar penjualan Electric Vehicles (voaindonesia.com, 13/08/2023).

Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif untuk impor mobil listrik ini, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap orang kaya secara pribadi maupun pengusaha. Sementara nasib rakyat kecil, yang masih jauh dari kesejahteraan, justru tampak diabaikan. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan persoalan transportasi yang kompleks. Mulai dari kepadatan atau kemacetan, kebutuhan kendaraan jarak jauh dan polusi udara. Pasalnya, dengan adanya kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik ini, jelas akan menambah jumlah kendaraan di wilayah perkotaan, dan berujung pada kemacetan yang bertambah parah.

Memang benar bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara. Namun persoalan sesungguhnya adalah pemerintah gagal menyediakan transportasi publik yang memadai bagi rakyat yang nyaman, aman, dan murah bahkan gratis. Tak ayal, masyarakat berusaha memiliki kendaraan pribadi untuk menghemat ongkos dan waktu perjalanan. Apalagi diketahui bahwa mobil listrik lebih banyak memberikan limbah B3 yang berbahaya bagi rakyat. Bukan hanya dari baterai bekas pakai, melainkan juga limbah dari proses produksi baterai, serta limbah dari proses daur ulang baterai. Artinya, kebijakan pemberian insentif pada mobil listrik, justru berpotensi mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan.

Dari fakta yang ada, semua ini sangat nyata menggambarkan peran penguasa dalam sistem kapitalisme-demokrasi yang abai terhadap kemaslahatan rakyatnya, namun justru sangat berpihak pada kepentingan para oligarki. Abainya penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya adalah keniscayaan yang telah terjadi selama sistem politik-ekonomi negeri ini tetap berpijak pada demokrasi-kapitalisme.

Oleh karena itu, untuk keluar dari semua persoalan ini, negara harus keluar dari zona nyaman lingkaran kapitalisme-demokrasi. Caranya bagaimana? Yakni beralih pada sistem yang diridhoi oleh Sang Pemilik Semesta, yakni sistem Islam. Sistem ini telah terbukti mampu menciptakan kesejahteraan yang merata, yang tidak pernah terjadi dalam penerapan ideologi kapitalisme maupun sosialisme.

Dalam Islam, seorang penguasa atau pemimpin adalah “pelindung” bagi rakyat atau orang-orang yang dipimpinnya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kelak, ia akan dimintai pertanggungjawabannya di hari akhir atas amanah kepemimpinannya itu. Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Imam adalah raain (penggembala) dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Kepemimpinan dalam Islam, dipahami sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat. Artinya, seorang penguasa atau pemimpin di dunia bertanggung jawab atas nasib rakyatnya. Ia juga wajib memelihara agar urusan sandang, pangan dan papan rakyatnya bisa tercukupi. Demikian juga menjaga segala kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan termasuk transportasi yang memudahkan mobilitas orang serta barang yang menjadi kebutuhan rakyat.

Pemenuhan kebutuhan rakyat tersebut wajib dipenuhi melalui penerapan syariah Islam kaffah. Sebab pada dasarnya, seluruh kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah serta amar ma’ruf nahi mungkar. Demikian pula halnya pada kebutuhan rakyat pada transportasi. Maka negara wajib mengelolanya sesuai ketentuan Islam.

Negara tidak boleh mengelolanya dengan niat untuk berbisnis. Juga tidak boleh pula dikelola dengan tata cara muamalah yang melanggar aturan Islam. Negara harus mengelolanya dalam rangka melayani kebutuhan rakyatnya, bukan untuk kepentingan segelintir orang termasuk oligarki.

Dalam sistem Islam, bukan tidak mungkin nantinya negara menggratiskan rakyat dalam mengaksesnya. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur transportasi menjadi tanggung jawab negara. Negara akan membangun transportasi dengan teknologi mutakhir yang memadai, aman, nyaman, murah, bahkan gratis. Negara pun akan melakukan perencanaan wilayah yang baik untuk mengurangi kebutuhan transportasi. Oleh karena itu, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, akan memudahkan masyarakat untuk mengakses kebutuhan transportasi yang aman, murah, serta ramah lingkungan.

Wallahu’alam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *