Pornografi dan Pornoaksi Diberantas Tuntas, Benarkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pornografi dan Pornoaksi Diberantas Tuntas, Benarkah?

Oleh : Nina Iryani S.Pd

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Indonesia dan dunia mengalami kemajuan teknologi diberbagai bidang terutama media sosial. Jaringan internet yang tersebar luas. Semua akses yang dimudahkan dapat membawa manfaat tapi dapat pula mengakibatkan kerusakan.

Bila kita bijak dalam menggunakan jejaring sosial tentu banyak manfaat yang bisa diraih, mulai dari peningkatan ekonomi berdaya guna, meningkatnya finansial pribadi dan keluarga, bertambahnya ilmu pengetahuan, pengiriman materi atau data perusahaan dan sebagainya.

Sedangkan apabila kita tidak bijak dalam penggunaannya, maka terjadi kerusakan mental akibat bacaan penyimpangan, atau kerusakan broken home perceraian akibat perselingkuhan dan penyimpangan lain, terjadinya pelecehan akibat tontonan tidak senonoh dan sebagainya.

Dilansir dari Republika.co.id. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak dibawah umur menjadi korban.

Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi di i korban tindakan asusila tersebut.

“Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat.” Kata Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam. Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Saat konferensi pers, Hadi didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. Menurutnya, Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementrian dan lembaga.

Kementrian dan lembaga yang dilibatkan diantaranya, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Agama, Kementrian Sosial, Kementrian Komunikasi dan Informatika Polri dan KPAI, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK dan PPATK.

Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5. 566. 015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional.

“Dan peringkat kedua dalam regional ASEAN” kata dia.

Melalui Satgas tersebut nantinya kementerian-kementerian yang terlibat, bakal dikoordinasikan guna mengatasi permasalahan tersebut. Selain tindakan asusila secara online, menurutnya Satgas tersebut juga bakal mengusut tindakan asusila secara offline.

“Masing-masing kementrian itu punya regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikannya.” Kata dia.

Wacana pemberantasan pornografi dan pornoaksi baik online maupun offline sejak lama sudah digembar-gemborkan, namun sampai sekarang belum ada tindakan reel yang mengusut tuntas hingga ke akarnya. Mengapa demikian?

Ternyata disebabkan:

1. Apapun bentuk kegiatan dan konten selama menghasilkan pundi-pundi rupiah di sistem kapitalis baik manfaat maupun merusak termasuk didalamnya pornografi dan pornoaksi, tetap stabil keberadaannya.

2. Adanya wacana penghapusan tidak menyeluruh hanya bentuk kinerja pragmatis tidak memberantas pornografi dan pornoaksi hingga akarnya.

3. Pengguna tindakan dan konten pornografi dan pornoaksi masih sangat banyak dan massif termasuk didalamnya para pejabat dan elit politik.

Dengan demikian mustahil pornografi dan pornoaksi binasa di sistem sekuler yang mengedepankan uang, jabatan dan popularitas.

Allah SWT berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah. Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

(TQS. An-Nur ayat 30-31).

Allah SWT pun berfirman:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu bersih-bersihnya.”

(TQS. Al-Ahzab ayat 33).

Allah SWT juga berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

(TQS. Al-Isra ayat 32).

Demikian di dalam Islam:

1. Menutup semua celah pornografi dan pornoaksi dengan sistem Islam kaffah.

2. Mewajibkan para perempuannya menutup aurat dengan jilbab dan kerudung.

3. Semua perempuan dan laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Menghalalkan hubungan badan dengan pernikahan.

4. Mengharamkan mendekati zina.

5. Menjaga keturunan dan kemuliaan semua manusia di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu wajib memperjuangkan penerapan Islam kaffah. Meninggalkan sistem sekuler yang tidak pernah serius menangani kasus-kasus pornografi dan pornoaksi.

Wallahu’alam bissawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *