Industri Pornografi Masih Legal, Kapitalisme Gagal Memberantas 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Industri Pornografi Masih Legal, Kapitalisme Gagal Memberantas

Oleh : Antika Rahmawati (Aktivis Dakwah)

 

Hari ini, kondisi industri hiburan yang telah menjadi konsumsi publik sehari-hari masih dibumbui hal berbau porno. Tidak jarang hal ini menjadi sajian yang hampir ada di segala tema tontonan apapun, termasuk iklan serta industri film maupun musik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa, akan dibentuk satgas (satuan tugas) dari pihaknya untuk mencegah adanya penyebaran pornografi lewat online.

Hal tersebut dibentuk, sebab kini industri pornografi kian masif menyerang kalangan anak-anak di bawah umur. Menurutnya, anak-anak yang menjadi sasaran aksi pornografi ini antara usia 12 hingga 14 tahun. Bukan hanya di usia belasan, menurut Hadi, usia dini dan penyandang disabilitas juga turut menjadi korban pelecehan seksual akibat penyebaran porno secara online. (news.republika.co.id, 19-04-2024)

Miris, lagi dan lagi korban pornografi dalam bentuk tontonan ini menjangkiti anak-anak bahkan kini menjalar ke penyandang disabilitas. Kapitalisme hari ini, masih melegalkan tontonan yang mengarah ke konten negatif dan berbau pornografi. Hingga banyak korban yang kian bertambah setiap waktunya, masifnya perang pemikiran dalam era kapitalisme yang menjadikan standar manfaat semata tidak mampu mencegah tontonan yang bersifat fulgar.

Negara tidak mempunyai filter yang kuat sehingga banyak situs-situs online yang masih melegalkan pornografi, bahkan tidak jarang ditonton kalangan anak-anak bahkan disabilitas. Semua karena lemahnya peran negara dalam mengatur berbagai kebijakan tentang pornografi ini, yang menggantungkan “materi” sehingga industri pornografi masih di produksi. Secara tidak sadar akhirnya banyak situs-situs porno yang bocor dan akhirnya menjadi konsumsi publik, namun belum ada sanksi tegas atas tindakan pelegalan situs pornografi tersebut.

Arus sekularisme saat ini kian kencang, industri hiburan semakin menggencarkan adegan tidak pantas di dalamnya. Pornografi dinormalisasikan sebab kapitalisme tidak mempunyai standar halal dan haram, yang akhirnya makna porno itu sendiri menjadi bias. Jika Islam memahami, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun saat ini aurat wanita itu ketika semuanya terbuka (tanpa busana) tetapi jika memakai baju atasan dan bawahan seperti kaos dan celana bahan namun tidak memakai kerudung itu masih dalam batas menutup aurat (sopan).

Payung hukum yang lemah dalam kapitalisme, yang akhirnya membuka peluang para kapitalis dalam memunculkan kembali industri pornografi. Meski dalam kemasan berbeda, misal dalam dunia perfilman, zina dibalut dengan kisah romatisme yang menampilkan banyak adegan seperti pegangan tangan, saling tatap, khalwat dan lain sebagainya. Generasi di ambang kehancuran, akibat tontonan yang mereka lihat sehari-hari.

Penguasa Lemah Memberantas Pornografi

Penguasa tidak mampu menjadi pelindung generasi, sehingga industri pornografi kembali dilirik para kapitalis. Negara dalam kapitalisme hanya sebagai pengontrol, namun minim tindakan yang akhirnya kerusakan demi kerusakan terus terjadi. Perlu adanya peran negara seharusnya, agar masyarakat mempunyai filter dalam hal tontonan.

Sebab, jika tontonan hari ini masih mengedepankan unsur pornografi, maka terjadi lahirnya masyarakat yang rusak. Lahirnya kemaksiatan akibat sistem yang rusak hari ini, merupakan tanggungjawab pemerintah agar menuntaskan masalah generasi hari ini. Hari ini, kita dalam kondisi darurat pornografi bahkan kian bertambah kasus pelecehan seksual juga karena tontonan masyarakat yang condong ke arah porno.

Pencegahan dari pemerintah hanya berupa pembentukan lembaga perlindungan, namun kenyataannya masih marak konten pornografi lolos dari pengawasan. Hal ini disebabkan akibat kemunduran taraf berpikir masyarakat, tentang dampak fatal pornografi. Semua tidak cukup jika hanya mengatasi masalah dengan dibentuknya lembaga perlindungan, sebab efeknya tidak menyeluruh dalam mencegah pornografi itu tidak tayang dan menjadi konsumsi publik.

Namun, perlu adanya sikap yang tegas dari negara khususnya penguasa dalam memberikan sanksi bagi lembaga penayangan pornografi tersebut. Sayangnya, hal itu mustahil terjadi pada saat ini karena asas manfaat yang menjadi sandaran kapitalisme. Hukum mudah disuap, yang akhirnya semua kembali tunduk pada pemilik modal yang ingin hukum dirancang sesuai dengan kehendak mereka.

Islam Menuntaskan Kemaksiatan

Selain Islam adalah agama, tetapi seperangkat aturan dari Allah untuk diterapkan dalam kehidupan. Maka, negara yang menerapkan aturan Islam sudah pasti akan menghindari hal yang di haramkan oleh Allah. Sebab, masyarakat dalam daulah Islam paham bahwa kedaulatan berada di tangan syarak.

Sehingga masyarakat begitu dijaga oleh negara, dengan metode dakwah yang sangat tegas. Tidak hanya dakwah secara personal, namun, penguasa juga akan turun tangan mengingatkan rakyatnya agar menghindari hal-hal yang berbau maksiat termasuk menjaga aurat baik laki-laki maupun perempuan. Ketika ada seseorang yang melanggar aturan daulah, maka orang tersebut akan diadili tanpa terkecuali.

Penayangan dalam daulah Islam akan dibatasi oleh negara, yakni hanya konten yang membangkitkan semangat keimanan. Payung hukum yang diterapkan oleh daulah hanya bersandar pada standar halal dan haram, penguasa akan menindak siapa saja yang menayangkan konten mengandung unsur keharaman seperti pornografi. Negara juga memfokuskan anak-anak dan generasi muda dengan pembinaan, dan disibukkan dengan aktivitas ruhiyah.

Tidak heran, jika generasi pada masa Islam merupakan generasi yang mampu memunculkan banyak karya yang luar biasa. Hal ini hanya akan terwujud jika sistem kehidupan maupun negara menerapkan syariat Islam kafah, karena hanya dengan aturan Islam pemikiran umat maupun penguasa akan fokus menegakkan ideologi Islam agar tetap tegak. Berbeda dengan generasi saat ini yang diarahkan menuju kehancuran, lewat pemikiran dan referensi konten tontonan mereka.

Bahkan hal tersebut menyerang kaum disabilitas, semua terjadi akibat negara mengabaikan aturan Islam dalam ranah hukum dan kehidupan. Sehingga lemahnya hukum negara saat ini, sangat rentan maksiat yang terjadi berulang. Sebagai seorang muslim kita wajib menegakkan kembali hukum Islam di muka bumi ini, sebab hanya Islam akan dimenangkan oleh Allah azzawajalla meskipun kaum Yahudi dan nasrani tidak menginginkan kebangkitan Islam dengan memadamkan cahaya agama Allah lewat lisannya.

Seperti yang telah Allah firmankan dalam QS. At-Taubah ayat 32 yang artinya : “Mereka hendak memadamkan cahaya agama Allah dengan mulut (ucapan-ucapan ) mereka, dan Allah tidak menghendaki kecuali menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya.”

Tentukan posisi kita, ikut berjuang atau hanya menjadi penonton yang berpangku tangan menyaksikan terbitnya fajar khilafah Islam. Sebab, musuh Islam tidak akan lelah memecah belah umat muslim, oleh karena itu kita rekatkan persatuan antar sesama agar tidak mudah terkena adu domba kaum kafir. Tentunya hanya dengan bangkitnya Islam, semua kemaksiatan akan ditumpas hingga ke akar-akarnya sehingga masyarakat tidak akan terjerumus ke dalam dosa.

Wallahu a’lam bisshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *