Genting, Indonesia Darurat Pornografi Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Genting, Indonesia Darurat Pornografi Anak

Oleh: Hamnah B. Lin

Kontributor Suara Inqilabi

 

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap maraknya kasus pornografi anak. Korban mulai dari tingkap PAUD hingga SMA. Bahkan konten pornografi anak di Indonesia terbanyak ke-4 di internasional. “Korbannya tidak tanggung-tanggung. Korban dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, SMA, bahkan PAUD menjadi korban. Memang rata-rata usia 12-14 tahun,” kata Hadi saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, dilansir detikNews, Kamis (18/4/2024).

 

Sungguh menyedihkan dan miris, anak – anak yang notabene membutuhkan perlindungan dari orang disekitarnya, namun justru malah menjadi monster yang menerkam mereka. Kelakuan bejat semacam ini sungguh tak layak dilakukan oleh oknum masyarakat Indonesia yang katanya negeri beradab, negeri yang punya etika, namun nyatanya anak PAUD pun menjadi sasaran kekerasan seksual. Sungguh luar biasa kejam.

 

Pemicu tindakan tersebut beragam. Mulai dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras, konten pornografi yang mereka akses, hingga tuntutan ekonomi. Tentu realitas ini membuat kita miris.

 

Peringkat empat dunia dalam kasus pornografi anak sejatinya menunjukkan betapa negeri ini memiliki masalah sosial yang kompleks. Negara harus serius menyelesaikan masalah ini sampai akarnya. Karena menyangkut masa depan bangsa, dimana generasinya sedang rusak, sedang sakit. Namun beragam langkah antisipasi dan upaya mereduksi kasus yang telah pemerintah lakukan, semuanya seakan tumpul mengurai problem pornografi anak.

 

Pornografi adalah masalah besar dalam sistem sekuler hari ini. Nyaris setiap hari masyarakat disuguhi kasus asusila dengan pornografi sebagai pemicunya. Ini bukanlah masalah sederhana, tersebab dampaknya yang besar terhadap kondisi sosial masyarakat. Bukan hanya menambah daftar panjang penyakit sosial masyarakat, yang terpenting adalah nasab keturunan yang kian kacau. Belum lagi bicara mengenai kondisi mental para korban, besar kemungkinan mereka akan mengalami trauma hingga larut dalam keputusasaan.

 

Ini bukan masalah memperbaiki karakter dalam dunia pendidikan, ini bukan salah orangtua semata yang sibuk bekerja meninggalkan anak – anak mereka, ini bukan salah anak yang sulit diberitahu, tapi ini salah negara yang tidak bisa menutup seluruh konten pornografi, menutup pabrik – pabrik miras dan narkoba, yang fatal adalah negara tidak mau berubah dengan beralih menerapkan aturan Islam yang berasal dari Allah SWT.

 

Dengan Islam, negara berdiri atas asas Aqidah Islam. Ketakwaan individu, masyarakat dan negara senantiasa dipupuk sebagai pondasi membentuk masyarakat Islami yang satu pemikiran, satu perasaan dan satu peraturan, meski bermacam keyakinan mereka.

 

Dalam Islam, sistem tata sosial (ijtima’iy) diatur dengan seperangkat syariat mengenai interaksi manusia. Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Secara umum, juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi (kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, dan kesehatan). Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi terwujudnya tata sosial yang sehat.

 

Negara juga berperan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negaralah yang justru akan menjadi perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten pornografi.

 

Dari segi sanksi negara tegas dan jelas mengambil aturan dari Al- Qur’an, sanksi yang negara terapkan harus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam. Khalifah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan perzinaan, maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi ghayru muhsan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan berupa hukuman rajam.

 

Ada lima hal yang harus ditempuh mengatasi pornografi anak.

Pertama, tegas menegakkan hukum atas semua pelaku kejahatan anak, termasuk pornografi. Kedua, menyediakan lapangan pekerjaan. Negara wajib memastikan semua warga negaranya—terutama laki-laki sebagai pencari nafkah—untuk mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagai salah satu solusi agar masyarakat menjauhi pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia.

 

Ketiga, memberikan pendidikan bermutu. Gagalnya sistem pendidikan salah satunya dibuktikan dengan banyaknya oknum pelajar yang terjun dalam bisnis pornografi dan prostitusi online. Pendidikan berkualitas membentuk kepribadian pelajar hanya akan diperoleh jika menerapkan sistem pendidikan Islam. Generasi akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, tidak mengambil cara haram dengan terlibat pornografi.

 

Keempat, pembinaan untuk membentuk keluarga harmonis menjadi salah satu penyelesaian sosial yang harus menjadi perhatian negara. Masyarakat pun membutuhkan pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan agar pelaku kejahatan anak mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar berupa amar makruf nahi mungkar.

 

Kelima, negara memiliki kemauan politik. Penyelesaian pornografi anak membutuhkan penerapan kebijakan yang berlandaskan syariat Islam. Harus ada peraturan tegas untuk mencegah bisnis haram, termasuk jaringan pornografi anak.

 

Negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utama kerusakan, yaitu penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Ketika institusi Islam (Khilafah) tegak, ini akan menjadi rahmat bagi semesta alam. Anak-anak pun tumbuh dan berkembang dalam keamanan serta kenyamanan, juga jauh dari bahaya yang mengancam. Masyarakat hidup bahagia dan sejahtera dalam rengkuhan Islam.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *