Solusi Islam untuk Kenakalan Remaja

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Solusi Islam untuk Kenakalan Remaja 

Oleh Juwita (Ibu rumah tangga) 

Akhir-Akhir ini,kejahatan yang di sertai dengan kekerasan di negeri ini makin sadis dan mengerikan. Banyak kasus perampokan dan pembegalan. Semua itu sering dengan pembunuhan sadis terhadap korban. Banyak kasus pembunuhan mengerikan disertai dengan mutilasi terhadap korban. Bahkan ada kasus pembunuhan bar-bar yang korbannya di mutilasi,lalu di rebus, untuk menghilangkan jejak.

Beberapa waktu lalu,misalnya,polisi menangkap pelaku yang memutilasi seorang perempuan menjadi puluhan bagian dikali urang, Yogyakarta. Yang makin menghawatirkan, banyak dari para pelaku kejahatan sadis dan mengerikan tersebut berusia muda. Bahkan diantaranya remaja usia sekolah. Belum lama ini, misalnya, jagat Maya pernah dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang bocah oleh 2 remaja di Makasar ade (17 dan mf 14). Mereka menculik dan membunuh mf yang berusia 11 tahun mereka berniat menjual ginjal korban mereka terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.

Beberapa contoh diatas hanyalah secuil kasus kejahatan-terutama yang disertai dengan kekerasan-diantara ratusan ribu kasus yang terjadi. Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2022. Lalu polri mencatat sebanyak 276-507 tindak kejahatan terjadi di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 73% dibandingkan pada tahun 2021. Artinya, dalam setahun rata rata ada 31,6 kejahatan setiap jamnya.

Maraknya aksi kejahatan tersebut tentu disebabkan oleh banyak faktor diantaranya karena faktor ekonomi. Seperti kemiskinan dan pengangguran, pengaruh Al kohol yang sangat ini semakin banyak terjadi, karena hubungan asmara /perselingkuhan juga pengaruh media sosial yang banyak memuat informasi negatif. Semakin sadisnya para pelaku kejahatan juga dipicu antara lain oleh semakin melemahnya penegakan hukum, yang tidak menimbulkan efek jera.

Ada 3 pilar penting dalam upaya mencegah ragam kejahatan, pertama: ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terkait dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan. Kedua, kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi Munkar di tengah masyarakat.

Ketiga, para negara, negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Caranya adalah dengan menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat segala kebutuhan pokok warga terpenuhi mereka tak akan terdorong untuk melakukan tindakan kejahatan. Selain itu negara wajib menjaga agama dan moral masyarakat yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan ke pribadian kaum muslim. Semua ok ini tanggung jawab negara. Karena imam atau (kepala negara) itu laksana perisei yakni pelindung merakyatnya.

Negara dalam Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariah Islam. Negara memiliki wewenang untuk memberi sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan dunia dan akhirat. Pidana Islam akan menjadi penembus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i dengan hukuman pidana Islam dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan orang lain. Takut untuk melakukan tidak kriminal yang serupa. Namun saat ini hukum-hukum Islam tidak lagi diterapkan digantikan oleh hukum jahiliyah yang berasal dari manusia yang membuat kehidupan manusia syarat dengan kezaliman dan kejahatan.

Semua ini semestinya mendorong kita untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur perkara kehidupan dan memutuskan, segala persoalan hidup. Jangan sampai kita termasuk orang zalim, fasik, apalagi kafir karena enggan menerapkan hukum-hukum Islam. Penerapan hukum Islam secara total tentu hanya mungkin di wujudkan institusi pemerintahan Islam, khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Wallahu a’lam bishawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *