Wisata Sex Halal di Puncak?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Muhamad Refly Saputra

Belakangan beredar kabar mengenai wisata seks halal di Indonesia, tepatnya di kawasan puncak Bogor yang berhasil diringkus oleh kepolisian setelah viral beredar video testimoni.

Seperti dikutip dari tribunnews, pada Sabtu (15/02/2020) ada 5 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Para tersangka menggunakan modus melalui booking out kawin kontrak dan short time. Disebut sebagai wisata sex halal karena sebelum melakukan eksekusi hubungan suami istri, pelanggan dan psk melakukan ijab kabul.

Lantas apakah wisata seks yang dilabeli halal ini benar – benar halal dari segi agama?
Seperti dikutip dari beberapa sumber, seks halal dengan sistem kawin kontrak disebut sebagai nikah mut’ah. Secara etimologis, mut’ah berasal dari bahasa Arab yang artinya kesenangan.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nikah mut’ah hukumnya haram pada tahun 1997, berbeda dengan nikah siri yang diperbolehkan MUI pada tahun 2006.
Alasan MUI mengharamkan praktik nikah mut’ah adalah sesuai surat Ar-Rum Ayat 21 di Al Quran, yang menyebut hubungan intim secara ekslusif hanya bisa dilakukan suami-istri.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mut’ah itu haram sampai hari kiamat.

Al-Lajnah ad-Daimah’:
“Nikah mut’ah diharamkan dan batil (tidak sah) seandainya terjadi, berdasar riwayat al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim rahimahullah dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa pada waktu Perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan melarang memakan daging keledai ahliyah (keledai negeri/peliharaan). Dalam satu riwayat disebutkan, pada hari Khaibar Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memut’ah perempuan.

Pengharaman nikah mut’ah juga didasarkan hadits yang diriwayatkan al-Imam Muslim rahimahullah dalam kitab Shahih-nya dari Sabrah ibnu Ma’bad al-Juhani radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

إِنِّي كُنْتُ قَدْ أَذَنْتُ لَكُمْ فِي الْاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيخل سَبِيْلَهُ وَلَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا

“Sungguh, aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para perempuan. Sungguh, (kemudian) Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkannya sampai hari kiamat. Siapa di antara kalian memiliki istri yang dinikahi dengan cara mut’ah, hendaknya dia lepaskan dan jangan kalian ambil sedikit pun harta/pemberian yang telah kalian berikan kepada mereka.

Hubungan intim’ yang terjadi dengan pernikahan mut’ah itu teranggap zina sehingga berlaku hukuman berzina bagi diri pelakunya dalam keadaan dia tahu batilnya mut’ah tersebut.”

Menurut saya, jika hal ini dibiarkan terus menerus akan melemahkan mental masyarakat kita. Dengan praktek ini, para lelaki yang tidak bisa menahan nafsu syahwatnya akan dengan mudah melampiaskan hasratnya tanpa takut akan dosa karena pelabelan halal tersebut.

Selain itu, praktek ini pun tentu akan sangat merugikan korban yang dalam hal ini adalah perempuan. Sudah sepatutnya perempuan sebagai makhluk yang istimewa diperlakukan dengan istimewa pula. Memudahkan urusan pernikahan seperti ini juga merupakan bid’ah karena dari tujuan pernikahannya saja sudah jelas salah yaitu hanya sebagai pemuas nafsu saja. Belum lagi hal ini dijadikan sebagai bisnis wisata di suatu daerah yang mana masyarakat sekitar tentu akan sangat dirugikan dengan praktek ini. Apabila Allah sudah murka tentu azab yang pedih akan menimpa daerah tersebut, dan masyarakat yang tidak mengetahui tentu akan merasakan dampak yang sama.
Wallahualam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *