WAJAH KELAM ANAK INDONESIA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

WAJAH KELAM ANAK INDONESIA

Oleh Anna Franicasari

Aktivis Dakwah

Era globalisasi telah membuat kehidupan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan terjadi degradasi moral dan sosial budaya yang cenderung kepada pola-pola perilaku menyimpang, seperti banyaknya prostitusi anak di bawah umur. Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. memperhatikan kemaslahatan umatnya dari segala tindak kejahatan. Termasuk anakpun menjadi perhatian dalam hukum Islam yang terlebih dahulu menyinggung nilai-nilai kemanusiaan. Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (diharamkan)masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak.

Islam menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina, yakni hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi pelaku yang belum menikah, dan rajam hingga mati bagi mereka yang telah menikah. Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Terkait kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur.mereka ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam. Prostitusi semakin berkembang pesat di masyarakat, Realita ini menunjukkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman. Prostitusi ini sudah sering terjadi namun belum menemukan solusi yang tuntas. Meningkatnya perdagangan dan prostitusi anak di tanah air adalah gambaran gagalnya negara melindungi dan mengayomi rakyatnya. Kemajuan teknologi dan informasi telah memberikan banyak perubahan,teknologi internet yang dapat diakses oleh setiap orang disalahgunakan sebagai tindak kejahatan.

Beberapa faktor terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua dalam Keluarga, faktor ekonomi dan lingkungan dalam pergaulan sangat mempengaruhi terjadinya tindak pidana prostitusi. Kurangnya penanaman nilai-nilai agama, mudah terpengaruh budaya barat berdampak pada pergaulan bebas. Salah satu penyebab remaja-remaja ini mudah terpengaruh yaitu kurangnya pendirian serta kepercayaan. Sehingga sangat mudah untuk mengikuti perkembangan zaman yang diartikan kedalam hal negatif yaitu “Pergaulan Bebas.”mudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cenderung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.

Menurut KBBI, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran.dan bisa dikenai tindak pidana:

Pada Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 42 ayat (2) huruf b, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dengan sanksi pidana. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada zaman modern sekarang ini, masyarakat sedang dihadapkan pada kondisi sistem kapitalisme- liberalisme yang bertentangan dengan agama, moral, pendidikan , serta social.

Maka dari itu harus ditanamkan nilai-nilai positif yang berbanding lurus dengan agama, sosial, moral dan pendidikan di kalangan remaja agar menghindari pergaulan bebas. Tak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran teknologi yang serba digital pada dewasa ini banyak menjebak anak-anak dan remaja kita untuk mengikuti perubahan ini. Hal ini perlu didukung dan disikapi positif mengingat kemampuan memahami pengetahuan dan teknologi adalah kebutuhan masa kini yang tidak bisa terelakkan.

Namun, filterisasi atas merebaknya informasi dan teknologi super canggih melalui berbagai media komunikasi seringkali terlepas dari kontrol. Pola perilaku budaya luar sering kali dianggap sebagai simbol kemajuan dan mendapat dukungan berarti di kalangan anak-anak dan remaja. Kemajuan teknologi informasi telah membawa ke arah perubahan konsep hidup dan perilaku sosial. Pengenalan dan penerimaan informasi dan teknologi tumbuh pesat bahkan menjadi suatu kebutuhan hidup.Masalahnya sejauh mana nilai positif dari kemajuan tersebut mampu dipilih dan dipilah secara cermat dan bertanggungjawab oleh anak-anak dan remaja. Ini sangat urgen karena persoalannya menyangkut masa depan anak-anak dan remaja itu sendiri, dan bisa jadi negara tercinta ini akan kehilangan satu mata rantai generasi penerus. Hal ini berdampak besar dan berubah menjadi suatu tindak pidana bahkan dalam kasus prostitusi. Kasus Prostitusi yang melibatkan dikalangan pelajar Sehingga menimbulkan permasalahan sosial dan akan mengancam kehidupan suatu bangsa karena anak merupakan bagian penerus suatu bangsa.

Islam sesungguhnya telah memberikan solusi tuntas terhadap masalah ini, dengan penerapan aturan yang integral dan komprehensif. Pilar pelaksanaannya adalah negara, masyarakat dan individu atau keluarga.

Pada zaman Nabi Muhammad Saw diutus, Bahkan prostitusi ada sejak beliau di Mekah setelah beliau hijrah ke Madinah. Ada banyak riwayat yang menceritakan soal prostitusi yang berkembang di zaman Rasulullah Saw.

Dalam riwayat tersebut ‘Aisyah menceritakan tentang fenomena perkawinan yang terjadi pada masa jahiliyah, sebagaimana berikut:

Disebut dengan istibdha’. Bentuk perkawinan ini adalah ketika seorang laki-laki berkata kepada istrinya, pada saat istrinya itu telah suci dari haid, “Pergilah kepada si Fulan, kemudian mintalah untuk disetubuhi”, dan suaminya sendiri menjauhinya, tidak menyentuhnya sama sekali sehingga jelas istrinya itu telah mengandung dari hasil hubungannya dengan laki-laki itu. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya, lalu suaminya itu mulai menyetubuhinya lagi apabila dia suka. Tujuan dari model perkawinan semacam ini adalah untuk mendapatkan benih dari laki-laki lain.

Hal ini dikisahkan dalam surah al-Nur ayat 33 berikut:

وَلاَ تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ، وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

“…Janganlah kalian memaksa perempuan-perempuan kalian untuk melacur padahal mereka menghendaki menjaga diri mereka, (jangan kalian melakukannya) hanya untuk mencari kehidupan dunia. Dan barangsiapa yang yang memaksa mereka, maka Allah adalah yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang setelah pemaksaan mereka.” (QS. Al-Nur: 33)

Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya termasuk anak. Mekanisme perlindungan terhadap anak harus di lakukan secara sistematis yaitu :

1.Penerapan sistem ekonomi Islam, mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak.

2.Penerapan sistem pendidikan,

negara wajib menerapkan kurikulum berdasarkan aqidah.

3.Penerapan Sistem Sosial

negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi antara laki – laki dan perempuan berlangsung sesuai syariat, di antaranya, perempuan di perintahkan menutup aurat dan menjaga kesopanan, larangan berkholwat, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengarah kepada erotisme dan kekerasan.

4.Pengaturan media massa

berita dan informasi yang di sampaikan hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan, adapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara, akan di larang keras.

5.Penerapan sistem sanksi,

negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk bagi pelaku kekerasan dan penganiayaan serta prostitusi anak. hukuman tegas yang akan membuat jera.

Pemahaman yang menyeluruh menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya. Masyarakat wajib melakukan amal ma’ruf nahi mungkar, tidak akan membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitar mereka, masyarakat pun berkewajiban mengontrol peran negara sebagai pelindung rakyat. Semestinya negara yang wajib bertanggung jawab menghilangkan penyebab kerusakan dengan sistem ekonomi kapitalis berikut sistem politiknya, penyebaran budaya liberal. Masyarakat harus memaksa negara menerapkan Islam secara kaffah bukan hanya dengan menutup tempat prostitusi. Ketika sistem Islam di terapkan, maka islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam, anak – anak akan tumbuh berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.

Wallahu a’lam bissawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *