Wacana Pemungutan PPN Sembako, Bagaimana Nasib Rakyat?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Jumrah Fakih

 

Wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako kini menjadi kontroversi. Bagaimana tidak, rencana kebijakan ini benar-benar menyakiti hati masyarakat, terutama mereka yang taraf perekonomiannya menengah ke bawah. Karena lagi-lagi, keadaan ekonomi yang tengah terdampak pandemi, apalagi jika ditambah dengan kebijakan ini tentunya akan menambah daftar sulit mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Rencana pemungutan pajak tersebut telah tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia. Kebutuhan sembako yang akan dikenai pajak meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Selain memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, pemerintah juga berencana untuk memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah (cnbcindonesia.com, 10/06/2021).

 

Padahal telah diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah tidak akan memungut pajak pada ranah sembako dan sekolah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 tentang sembako yang tak dikenakan PPN. Begitu juga dengan pendidikan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 223/PMK.011/2014 (cnbcindonesia.com, 10/06/2021).

 

Namun, apa yang tak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi. Sistem yang memberi peluang agar manusia bebas membuat aturan. Sehingga bukan tidak mungkin semua hal mudah diubah sesuai keinginan mereka yang berkepentingan.Termasuk penetapan pajak dalam ranah sembako dan sekolah. Saat negara mengeluarkan kebijakan, rakyat hanya bisa manut tak berdaya. Toh, walaupun mereka bersuara dan turun ke jalan, bahaya persekusi terus mengintai mereka. Karena walaupun kita hidup dalam bingkai negara demokrasi, kebebasan berbicara tampaknya masih diawasi. Miris, satu kata yang membuat hati kian teriris.

 

Tidak heran, dalam sistem kapitalisme, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara. Sehingga tampak, melalui kebijakan dan slogan-slogan pajak yang senantiasa digencarkan. Seolah definisi rakyat patuh adalah rakyat yang taat pajak. Padahal, harusnya negara tak membebankan rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan negara. Justru negaralah yang menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi sebagaimana mestinya.

 

Bagaimana jadinya, jika RUU KUP ini disahkan. Rakyat kecil nan jelata agaknya kian terjepit. Kesempitan hidup dalam naungan perekonomian kapitalisme sudah cukup menyesakkan dada. Apatah lagi jika mereka harus membeli kebutuhan pokok dengan harga sangat tinggi yang harus terpenuhi setiap harinya. Dalam kondisi pandemi yang mencekam, para orang tua yang terpaksa keluar rumah mengais sisa-sisa rupiah untuk memastikan agar dapur mereka tetap ‘ngebul’ tentunya akan menangis karena beban mereka semakin bertambah. Karena selain bekerja untuk menghidupi anak-anaknya, mereka juga harus kerja keras untuk menghidupi negara.

 

Miris, apabila kebijakan ini benar-benar disahkan, maka negara ini agaknya telah menetapkan sesuatu tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Jika negara tak dapat menjamin kesejahteraan bagi rakyat miskin, setidaknya tidak menambah beban derita mereka. Padahal selain pajak, negara memiliki sumber APBN lain yang harusnya cukup untuk bayar utang dan kebutuhan negara. Tapi sayang, kekayaan alam negeri ini telah banyak dikuasai oleh para kapitalis. Pengelolaan yang harusnya ada di tangan negara, namun dipindahtangankan kepada asing. Sehingga negara ini seolah miskin SDA, padahal mereka tinggal di tengah lumbung emas dan hasil tambang yang berlimpah ruah. Tak hanya itu, negara ini bahkan memiliki jalur tol perdagangan dunia. Yang harusnya bisa menambah penghasilan negara.

 

Namun sudahlah, mungkin sedemikian adanya. Hidup dalam kubangan sistem buatan manusia hanya menambah derita bukan bahagia. Pajak yang seharusnya tak boleh dipungut dari rakyat apalagi yang yang jelata, kini menjadi salah satu pemasok terbesar kas negara. Maka tak heran jika banyak hal yang akan dipungut pajak oleh negara. Hal ini terlihat dari wacana pemungutan PPN sembako dan pendidikan. Agaknya tak ada lagi belas kasih kepada rakyat, visi yang katanya demi rakyat tampaknya hanya omong kosong belaka. Mereka datang hanya untuk mendulang suara, tapi saat berkuasa, rakyat dilupakan begitu saja. Inilah wajah asli sistem demokrasi. Apakah layak dipertahankan?

 

Harus ada sistem alternatif pengganti sistem tak manusiawi ini. Tidak lain dialah sistem ilahi yang mustahil ada kecacatan di dalamnya. Karena bersumber dari Sang Maha sempurna yakni Allah Subhanahu wata’ala. Islam adalah akidah sekaligus sistem hidup yang layak mengatur manusia. Dalam Islam pajak bukanlah sumber pokok keuangan negara bahkan negara tidak boleh memungut pajak kepada rakyatnya kecuali di masa sulit. Dan ini hanya diberlakukan untuk yang kaya dan bersifat sementara. Karena negara ada banyak sumber uang kas yang pastinya cukup untuk menghidupi negara dan tidak ada intervensi asing di dalamnya sehingga kekayaan negara akan dikelola secara mandiri dan tidak diizinkan untuk diserahkan kepada asing apalagi penjajah.

 

Maka sudah saatnya Islam yang memimpin manusia. Penerapan Islam yang terealisasi nyata dalam institusi negara bernama khilafah. Model negara yang telah dicontohkan teladan kita Muhammad saw. dan para sahabat serta orang-orang soleh setelahnya. Sehingga tak ada keraguan lagi, saatnya khilafah berdiri sebagai solusi bagi seluruh problem bangsa. Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *