Tarif Tol Naik Lagi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tarif Tol Naik Lagi

Yanti ummu Haziq

Kontributor Suara Inqilabi

 

Indonesia merupakan negara kepulauan, oleh karena itu butuh waktu yang cukup lama untuk menempuh jalan dari satu daerah ke daerah lainnya. Belum lagi banyak nya kemacetan jalan di kota-kota besar yang tentu saja akan memakan waktu yang lama meskipun tempat tujuannya itu berjarak dekat.

Adanya berbagai permasalahan yang timbul dan mengakibatkan kerugian pengguna jalan, maka di bangunlah sebuah fasilitas jalan berbayar atau jalan TOL. Setiap pengendara yang masuk dan melewati jalan tersebut harus membayar dengan sejumlah uang sesuai jarak yang dia tempuh, sesuai dengan ketentuan tarif yang sudah di tentukan.

Adanya jalan Tol tersebut, selain mengatasi masalah akan tetapi di sisi lain menimbulkan masalah baru. Masalah tersebut yakni adanya kenaikan terus menerus tarif yang di tentukan oleh pengelola jalan Tol tersebut, tarif Tol yang terus menerus naik tentu saja memberatkan para pengguna jalan Tol tersebut.

Seperti di kutip dalam KOMPAS.TV tanggal 16 Januari 2024 bahwa adanya kenaikan tarif 13 ruas jalan Tol di Indonesia kuartal I-2024. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan Tol untuk Kuartal I-2024. Rencana ini termasuk ruas-ruas jalan Tol yang sebelumnya di jadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses. Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif Tol akan di lakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas jalan Tol.

Menurut pernyataan Munir, daftar ruas Tol yang akan mengalami kenaikan tarif mencakup berikut ini. Jalan Tol Surabaya-Gresik, Jalan Tol Kertasono-Mojokerto, Jalan Tol Bali-Mandara, Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tol Makasar seksi 4, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Jalan Tol Cibitung-Cilincing seksi 1, Jalan Tol. integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif Tol ini. Penyesuaian di lakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan Tol. Munir menyatakan bahwa penyesuaian tarif Tol akan di lakukan secara bertahap. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan Tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan Tol sesuai dengan standar yang di tetapkan.

Jika kita lihat kenaikan tarif jalan Tol ini akibat dari Sistem Kapitalisme yang di terapkan. Dalam Sistem Kapitalisme berdasarkan pada adanya pengambilan untung sebanyak-banyaknya. Maka terjadilah Komersialisasi jalan Tol, adanya kenaikan jalan Tol secara berkala dengan alasan penyesuaian memperlihatkan dengan jelas bagaimana hubungan antara rakyat dengan penguasa.

Dalam Sistem Kapitalisme memperlihatkan secara jelas bahwa adanya hubungan yang buruk antara rakyat dengan penguasa. Komersialisai jalan Tol ini seharusnya tidak terjadi karena jalan merupakan kebutuhan rakyat yang harus di sediakan Negara untuk rakyatnya secara cuma-cuma. Konsep liberalisasi ekonomi telah melegalkan kebutuhan publik hingga kepemilikan publik sebagai objek Komersialisasi termasuk jalan.

Pembangunan fasilitas umum seperti jalan Tol, Rel kereta api, Pelabuhan dan Bandara di dasari oleh kepentingan bisnis. Negara membuka investasi untuk pihak swasta dalam proyek fasilitas umum ini. Khusus jalan Tol, kemudahan tampak dari kebijakan yang makin mempermudah bagi investasi bisnis jalan Tol oleh pihak swasta.

Konsep yang mendasari jalan Tol adalah suatu konsep pendanaan, di mana dana pembangunan jalan Tol sepenuhnya di peroleh dari pengguna jalan melalui pengenaan tarif Tol. Sedangkan investor hanya sebagai jembatan untuk menghasilkan pendapatan. Maka jalan Tol tidak akan bisa di akses secara gratis.

Dengan adanya konsep liberalisasi ekonomi dalam pembangunan jalan Tol ini maka rakyat menjadi pihak yang sangat di rugikan, mengingat tarif jalan Tol yang terus meningkat akan makin mempersulit kehidupan rakyat.

Dalam sistem Islam jalan raya merupakan bagian dari pelayanan Negara dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat yang sangat penting. Jalan adalah milik umum atau publik, maka Negara tidak boleh mengkomersialisasi kebutuhan rakyat.

Negara wajib membangun infrastruktur jalan terbaik dan memadai sebagai sarana transportasi terbaik bagi rakyatnya. Baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan rakyat dapat beraktivitas dengan mudah, nyaman dan aman. Paradigma negara dalam membangun infrastruktur bukan bertujuan untuk bisnis, akan tetapi untuk melayani rakyat. Oleh karena itu pembangunannya disesuaikan dengan kebutuhan rakyat dalam jumlahnya dan untuk kebutuhan akses. Bukan berdasarkan pertimbangan keuntungan materi.

Dalam sistem Islam, Infrastruktur jalan akan di akses secara gratis oleh seluruh rakyat, tanpa adanya penetapan tarif. Biaya pembangunan infrastruktur jalan di ambil dari pos kepemilikan umum Baitul Maal, yaitu pemasukan negara yang bersumber dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Seperti, Hutan, Tambang, Migas dan yang lainnya. Dengan demikian hanya Sistem Islamlah yang dapat menyelesaikan permasalahan hidup, baik itu individu, bertetangga, bermasyarakat maupun dalam tatanan negara.

Wallahu a’lam bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *