Solusi Islam Menanggulangi Utang Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Balqis, S.Pd (Pendidik dan Aktivis Muslimah)

 

Kementerian Keuangan mencatat saat ini era Jokowi-Ma’ruf Amin periode jabatan 2019-2024, utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun per April 2021. Dengan jumlah tersebut, maka rasio utang pemerintah mencapai 41,18%, di mana batas rasio yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60% dari PDB. Jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp 6.527,29 triliun ini mengalami peningkatan Rp 82,22 triliun dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang sebesar Rp 6.445,07 triliun. (finance.detik.com, 6/6/2021)

Masih terngiang di benak kita pada tahun 2020 Indonesia menyabet penghargaan Finance Minister of the Year for East Asia Pacific  dari majalah Global Markets. Penghargaan itu dianugerahkan kepada Menteri Ekonomi, Ibu Sri Mulyani. Sebelumnya, Menteri Ekonomi Indonesia ini juga memperoleh penghargaan yang sama pada 2018 (palu.tribunnews.com, 17/10/20).

Tentu ini menjadi suatu hal yang mengherankan apa yang menjadi tujuan penghargaan di berikan di saat utang negeri ini justru semakin bertambah setiap tahunnya.

Sejatinya kapabilitas pemimpin dalam mengelola perekonomian negara sangat penting. Serta ketangguhan sistem sebagai rujukannya. Peran pemimpin dalam merespon setiap masalah rakyatnya, serta mampu membuat langkah-langkah strategis secara mandiri.

Seperti pada masa Kekhilafahan Utsmaniyah, posisi utang negara Utsmaniyah pada dua masa sultan sebelumnya –Abdul Majid (ayah Abdul Hamid) dan Abdul Aziz (pamannya) – mencapai 252 juta lira emas (1881 M), dan jumlah tersebut harus segera dibayar karena jatuh tempo.

“Saat saya memangku jabatan Kekhilafahan, total utang kami sekitar 300 juta lira dan berhasil ditekan hingga 30 juta lira, atau tinggal sepersepuluhnya saja,” begitu tulis Sultan Abdul Hamid II (1842-1918), seorang Khalifah Utsmaniyah di dalam catatan hariannya (Lihat Mudzakaraat as-Sulthan Abdul Hamid, karya Dr. Muhammad Harb, hal. 26).

Saat memegang tampuk kekuasaan, Sultan Abdul Hamid dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti pemberontakan di Serbia dan Montenegro, yang dimulai sejak akhir pemerintahan Sultan Abdul Aziz. Demikian juga keberadaan para pejabat pengkhianat Islam dan sebagian gubernur yang serakah, di antaranya Khudaiwi Ismail, gubernur Utsmaniyah di Mesir, yang mengajak antek Inggris, yang telah menjabat sejak masa pemerintahan pamannya, Sultan Abdul Aziz.

Gubernur Ismail telah berhasil memaksa Sultan Abdul Aziz untuk menerima utang luar negeri dari Inggris dan Prancis sebesar 100 juta pound sterling. Tindakan Abdul Aziz menerima usulan Khudaiwi Ismail ini telah membuat Utsmaniyah jatuh ke dalam kubangan utang luar negeri.

Sifat serakah Khudaiwi Ismail ini juga telah mendorongnya menjual saham-saham pribadinya atas kepemilikan Terusan Suez pada November 1875 di pasar gelap. Untuk menghentikan laju bertambahnya utang luar negeri dan berpindahnya kepemilikan aset-aset strategis negara ke tangan musuh, Sultan Abdul Hamid segera memecat para pejabat rakus termasuk di antaranya gubernur Mesir, Khudaiwi Ismail. Ismail dipecat melalui dekrit tahunan yang dikeluarkan pada 25 Juli 1879 M.

Pemerintah Khalifah Abdul Hamid sangat terbebani dengan banyaknya utang luar negeri. Sementara itu, sumber pendapatan negara dari hari ke hari semakin menciut. Produktivitas dalam negeri pun hari demi hari semakin menurun, sehingga sepanjang periode pembenahan tersebut, Sultan Abdul Hamid harus mendatangkan barang-barang kebutuhan bagi rakyatnya dari Eropa.

Komoditas tekstil Eropa ada di mana-mana, membanjiri negara. Kondisi ini berdampak pada bangkrutnya sejumlah pabrik di dalam negeri akibat pendapatan yang terus menurun. Pemasukan cukai lintas batas pun mengalami penurunan hingga pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Keadaan ini sebagai konsekuensi dari diberlakukannya perjanjian perdagangan dengan negara-negara besar yang dilakukan para Khalifah sebelumnya.

Kondisi buruk ini diperparah persoalan tanah tempat tinggal dan lapangan pekerjaan bagi jutaan muslim Utsmaniyah yang eksodus dari Bulgaria ke Istanbul. Eksodus ini sebagai akibat adanya perang antara Rusia dan Utsmaniyah yang berlangsung dari 1877 sampai 1878 M. Sebagai solusi atas persoalan ini, dibuatlah perjanjian untuk mengakhiri perang pada 31 Januari 1878 M.

Keseriusan Sultan Abdul Hamid untuk melunasi utang ini pun dilakukan, antara lain memangkas pengeluaran dan menangguhkan gaji para pegawai pemerintahan. Memang, kondisi ini telah menyebabkan para pegawai negara, terutama para pemegang kebijakan gelisah karena gaji mereka dibayarkan terlambat.

Dalam Khilafah, negara bertanggung jawab atas optimalisasi dari harta kepemilikan umum dan negara tersebut tanpa adanya liberalisasi dalam lima aspek ekonomi: liberalisasi barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil. Juga diperoleh dari zakat mal (ternak, pertanian, perdagangan, emas, dan perak).

Tiga pos ini mengalirkan harta baitul mal karena bertumpu pada sektor produktif. Harta baitulmal juga selalu mengalir karena tidak terjerat utang ribawi.

Dengan demikian, kemandirian dan kedaulatan negara dapat terjaga dan potensi penutupan kebutuhan anggaran dari utang luar negeri dapat dihindari. Disinilah peran pemerintah mengambil Islam sebagai solusi dan segera mencampakkan sistem ekonomi kapitalis yang justru membuat negara makin terpuruk dan ambruk. Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *