Shalat Idul Fitri Ditengah Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Syifa Putri
(Ummu Warabbatul Bayt, Kab. Bandung)

Ramadhan, kini akan segera meninggalkan kita. Biasanya kita akan bersuka cita untuk menyambut hari raya Idul Fitri, namun berbeda dengan kondisi sekarang. Saat dunia menghadapi pandemi virus Corona, di antaranya Indonesia. Kita merasakan sedihnya Ramadhan tanpa tarawih berjamaah di mesjid, tadarus bersama-sama hingga shalat Idul Fitri pun dihimbau untuk di rumah saja. Seperti yang dilansir dari prfmnews.id. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini sejalan dengan fatwa terbaru MUI Pusat tentang Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).(15/05/20).

Adapun apabila ada masjid yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri, harus memenuhi syarat. Dilansir dari kompas.com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghimbau bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah di masjid, tanah lapang, mushala, atau tempat lain jika memenuhi beberapa syarat berikut:
Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang credibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang. Kendati demikian, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga harus mencegah terjadinya potensi penularan virus Corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Hal ini pasti sulit untuk diindahkan, sebab kebijakan pemerintah yang mencla-mencle, membuat penyebaran semakin meluas. Seperti yang dilansir dari Beritabali.com, anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro mengkritisi kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang membolehkan pekerja berusia 45 ke bawah kembali bekerja seperti sedia kala dan beraktivitas di luar rumah. Menurutnya, itu sama dengan membiarkan makin banyak pekerja terpapar virus Corona. Dia juga menyampaikan ketidakonsistenan kebijakan pemerintah juga terjadi pada aturan mudik. Menurut Fauzi seharusnya tidak usah ada kelonggaran pada larangan mudik, agar tidak ada lagi penyebaran virus Corona ke berbagai daerah.

Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dalam upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah. Pemerintah Pusat tidak konsisten antara perbuatan dengan pernyataan. Di tengah penerapan dan peningkatan PSBB dan larangan mudik, tiba-tiba melakukan relaksasi dengan alasan kepentingan ekonomi. Sementara merosotnya ekonomi disebabkan wabah virus covid-19.

Inilah cerminan watak sistem kapitalisme. Yang berprinsip manfaat dan keuntungan yang diambil. Sistem ini lahir dari sistem sekuler yaitu manusia dipisahkan dari aturan agama. Berbeda sekali dengan sistem Islam yang aturannya berasal dari Sang Khalik yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan dilanjutkan para khalifah dengan sistem khilafah. Dimana aturannya dapat menyejahterakan manusia dimuka bumi, dan dapat menyelesaikan berbagai masalah, termasuk penanganan Covid-19 ini. Karena Islam berbeda dengan konsep kapitalisme, konsep Islam mengharuskan pembatasan wabah di daerah asalnya (lockdown syar’i), sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Apabila kalian mendengar ada wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu, Dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Imam Muslim).

Konsep lockdown yang syar’i ini tidak mengenal sekat-sekat negara bangsa dan egois kedaerahan yang diharamkan Islam. Sehingga, bila ditelaah secara mendalam konsep lockdown yang syar’i merupakan kunci keberhasilan pemutusan rantai wabah dengan segera ke wilayah mana pun. Sebab, tidak ada peluang terjadinya imported case (kasus impor) yang telah memicu meluasnya wabah Covid-19 ke seluruh dunia dengan cepat.

Konsep lockdown yang syar’i tersebut hanya akan dan bisa diterapkan secara benar oleh negara yang berfungsi secara benar pula (cradible). Yakni, ketika keberadaan negara sebagai pelaksana syariat secara total dalam wujud sistem kehidupan Islam.

Peran negara yang begitu sentral dan mendasar juga terlihat dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap orang secara manusiawi, khususnya di wilayah yang diberlakukan kebijakan lockdown.

Sementara itu, keseluruhan konsep-konsep sahih Islam dalam wujud sistem kehidupan Islam, khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam dengan kekuasaan yang tersentralisasi dan administrasi desentralisasi, meniscayakan negara memiliki kemampuan logistik yang memadai untuk membuat daya imunitas tubuh masyarakat berada pada puncaknya.
Sebab, negara mampu menjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar tiap orang secara sangat manusiawi sebagaimana yang sudah lazim ia lakukan di saat tidak terjadi wabah. Baik kebutuhan pangan, air bersih, perumahan, juga energi dan transportasi. Demikian juga kebutuhan pendidikan hingga pelayanan kesehatan gratis berkualitas.

Tidak hanya kemampuan logistik, negara juga memiliki kemampuan melakukan politik riset dan politik industri yang begitu penting untuk keberhasilan penanganan wabah. Sebab, politik riset didasarkan pada visi mempercepat terwujudnya politik dalam dan luar negeri negara khilafah khususnya dalam penanganan wabah. Seperti pemastian daerah sumber wabah, aspek virologi dan epidemiologi, dan ciri-ciri klinis yang ditimbulkan.

Sementara itu, politik industri berbasis industri berat memungkinkan tersedia sesegera mungkin semua kebutuhan teknologi terkini bagi penanganan wabah. Mulai dari alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, hingga berbagai produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.

Yang tak kalah penting adalah sistem ekonomi dan sistem politik Islam akan menjadikan negara memiliki kemampuan finansial yang luar biasa. Yaitu melalui politik anggaran berbasis baitul mal dengan anggaran yang bersifat mutlak.

Baitul mal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat. Bersifat mutlak, maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan pelayanan kemaslahatan masyarakat termasuk penanggulangan wabah, maka wajib diadakan negara.

Bila dari pemasukan rutin tidak terpenuhi, diatasi dengan pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak.

Inilah gambaran prinsip sahih Islam, pelaksanaannya secara kafah oleh khilafah akan menyelesaikan secara sistemis dan segera berbagai persoalan hari ini, sebagai keberkahan yang dijanjikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Wallahu a’lam bi-ashawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *