RUU Ketahanan Keluarga, Solusikah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Desri Ahriani

Kaum liberal di negeri ini cukup massif mempropagandakan pemikiran-pemikiran kufur barat, mereka menjadi perpanjangan tangan dan lisan kaum kafir barat dengan peradabannya yang rusak nan merusak, berkiblat kepada AS sebagai kiblat negara Demokrasi Sekuler, negara yang juga melegalkan perkawinan jenis (homoseksual). Sehubungan dengan propaganda pemikiran kufur barat yang tidak henti-hentinya digemborkan para pengikutnya. Hal ini semakin menyebar di kalangan pribumi yang meminta untuk melegalkan pemikiran liberal yang mereka anut tersebut. Beberapa pemikian rusak tersebut, diantaranya adalah mempropagandakan kesetaraan gender, peran publik perempuan, perlakuan terhadap LGBT.

Tentu masyarakat yang paham bahwa beberapa pemikiran tersebut sangat tidak cocok untuk diterapkan terkhususnya perilaku LGBT, yang secara nyata terdengar menjijikkan di telinga sebagian masyarakat. Herannya, masih ada juga masyarakat yang mendukung hal demikian agar dilegalkan. Problem seperti ini bukanlah hal asing lagi tapi sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat.

Namun, problem ini membuat sebagian masyarakat resah dan was-was dengan penyebarangan pemikiran gila yang bisa saja ditiru anak-anak mereka. Keresahan masyarakat inilah, sehingga dikeluarkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang merupakan usulan dari lima anggota fraksi DPR ditolak dari berbagai pihak. Bahkan pihak dari istana pun melakukan penolakan dengan RUU ketahanan keluarga.

Seperti yang dilansir detikNews, Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono, menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Anggota DPR Komisi VIII Ali Taher meminta pihak Istana untuk tak skeptis. Ali menilai RUU Ketahanan Keluarga dapat memproteksi keutuhan keluarga. Ia meminta pihak Istana untuk bersama-sama berdiskusi agar dapat memahami seutuhnya rancangan undang-undang itu.

Dasar dari penolakan lantaran pasal-pasal tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, Akhir-akhir ini memang mulai tren daerah-daerah yang mewacanakan membuat peraturan daerah yang mengatur tentang LGBT; sebagian malah sudah mengesahkan, seperti halnya Kota Pariaman di Sumatera Barat. Tidak diatur khusus dengan satu peraturan daerah melainkan disisipkan dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Gejala semacam itu, dengan macam-macam dalih seperti demi ketahanan keluarga atau ketertiban umum, atau pencegahan penyakit menular, rupanya ditangkap oleh sebagian wakil rakyat di Senayan untuk membuat hal serupa. Tentu saja cakupannya mesti lebih luas dan, karena itu, wujudnya ialah undang-undang. Walaupun ketentuan yang lumayan disorot dalam draf RUU itu ialah perilaku seksual menyimpang. Memang tidak disebut dengan tegas istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tetapi cukup terang dimaksudkan untuk mereka, atau sebagian dari mereka, misal, para penyuka sejenis. (VIVAnews, 20/02/2020)

Kondisi seperti ini memang kadang membuat masyarakat dilema, antara setuju atau tidak dengan RUU ketahanan keluarga yang diusulkan tersebut. Dalam kondisi yang membuat masyarakat merasa kebingungan, pemerintah seharusnya muncul untuk memberikan penyelesain yang solutif kalau perlu yang super solutif mengenai problem ini. Bukan hanya mengandalkan diskusi-diskusi dengan para pihak pemerintah. Apalagi perilaku menyimpang seperti LGBT yang secara mutlak hal mampu merusak karakter generasi atau kaum intelektual hari ini.

RUU ketahanan keluarga memang kedengaran baik, namun hanya mampu mengatasi secara individual anggota keluarga dan pendidikan dalam rumah, tidak secara keseluruhan. Karena isi dari RUU ketahanan keluarga, dimulai ancaman pidana bagi pendonor sperma dan ovum hingga praktik sewa rahim, mengatur urusan rumah tangga dengan serangkaian tugas dan kewajiban untuk suami dan istri, sampai wajib lapor buat orang-orang yang berperilaku seks menyimpang.

Terus solusi atau kebijakan seperti apa yang mampu menyelesaikan problem ini secara keseluruhan (integral) selain dari RUU ketahanan keluarga? Jawabannya adalah kebijakan yang mampu memuaskan akal, menentramkan jiwa dan sesuai dengan fitrah manusia. Memangnya apa yang mencakup ketiga hal itu? Jawabannya adalah hanya islam.

Kenapa harus islam? Bukankah sistem atau kebijakan hari ini mampu menyelesaikan problem apapun? Bagaimana bisa islam menyelesaikan perkara ketahanan keluarga? Pertanyaan seperti ini memang senantiansa hadir dalam benak masyarakat hari ini. Jawabannya adalah islam bukan hanya sekedar agama tetapi sebuah ideologi yang mampu mengatur kehidupan manusia secara integral. Sistem hari ini juga sebuah ideologi yakni ideologi kapitalisme-demokrasi yang melahirkan akidah sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) sama dengan ideologi islam namun nyatanya tidak mampu memberikan keharmonisan dan ketahanan keluarga. Buktinya sistem yang diterapkan hari ini masih menghasilkan begitu banyak kekacauan dan kehancuran sebuah keluarga; mulai dari perceraian, perselingkuhan, anak broken home yang menyebabkan mereka salah pergaulan, orang tua yang kurang memberikan perhatian kepada anaknya dan lebih memilih mengejar karir masing-masing, baik ibu maupun seorang bapak, dan masih banyak lagi yang membuat ketahanan keluarga menghilang.

Keberadaan sistem sekuler dalam kehidupan masyarakat, memberikan kemustahilan dalam mencapai ketahanan keluarga. Mengapa demikian? Karena hanya mampu membangun sebuah keluarga hanya berdasarkan manfaat atau perasaan saja yang belum tentu menghasilkan kebahagiaan dalam kehidupan anggota keluarganya. Hal itu semakin parah jika membangun sebuah keluarga dengan ikut kebijakan kafir barat. Lantas kebijakan tersebut di yakini masyarakat terkhusus kaum muslim. Bahkan, pada hari ini lebih dominan kaum muslim yang ikut kebijakan kaum kafir barat yang rusak dan menyesatkan.

Pikirkan saja, kaum muslim mengikuti kebijakan kaum kafir yang jelas-jelas beda keyakinan. Jadi, bagaimana bisa mencapai ketahanan keluarga kalau keyakinannya islam dan kebijakan yang diterapkan adalah kufur (sekularisme). Pada hakikatnya, islam dan kufur tidak akan menyatu atau haq dan batil tidak akan pernah menyatu. Kalaupun dipaksa disatukan maka yang terjadi adalah kehancuran dan kesengsaraan pada kehidupan manusia itu.

Adapun cara islam dalam mencapai ketahanan keluarga adalah kembali kepada fitrahnya yakni kebijakan atau aturan sang pencipta. Kebijakan itu adalah ideologi islam (syariat islam). Syariat islam bentuknya nampak dalam wujud negara, negara wadah penerapan syariat islam, representasi islam adalah negara.

Karena itu Islam memberi tugas pada negara untuk menyiapkan berbagai perangkat untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Negara melanjutkan pembentukan manusia utuh yang sudah disiapkan keluarga. Negara menciptakan suasana masyarakat tempat generasi menimba pengalaman hidup dan menempa mentalnya. Menyediakan pendidikan formal dengan kurikulum yang bertarget melahirkan calon orang tua sholih-mushlih, dan siap membina rumah tangga.

Pembentukan keluarga yang benar, pergaulan di tengah masyarakat yang sehat dan produktif, penerapan syariat Islam di aspek ideologi, politik, social, ekonomi, pendidikan, kesehatan layanan publik, ketahanan dan keamanan, oleh negara serta pengurusannya dengan benar dan bertanggung jawab penuh, secara efektif akan melahirkan keluarga yang kuat, masyarakat mulia dan umat terbaik.

Semua ini bisa terwujud karena perundang-undangan dalam khilafah, ruhnya adalah akidah. Umat Islam percaya penuh bahwa syariat Islam akan menyelesaikan masalah dan mengatur urusan dengan benar dan baik. Aturan Islam dipegang kuat dan diyakini akan melahirkan manusia yang benar, saling bantu dengan sesama, berguna bagi dunia, selamat di akhirat. Syariat Islam tidak memerlukan banyak revisi, karena sifatnya yang fixed. Tidak mengalami perubahan karena waktu dan tempat, mengakomodir semua keperluan dan kebutuhan manusia mana pun dan di mana pun. Tidak akan terkooptasi oleh kepentingan satu kelompok mana pun.

Karena itu, sebenarnya jika kita bersemangat untuk meningkatkan kualitas keluarga yang menentukan kebaikan bangsa, tidak lain hanya dengan menerapkan syariat Islam kafah dalam format pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Tugas umat Islam yang utama hari ini justru adalah mengubah format pemerintahan yang ada hari ini dengan pemerintahan Islam, Khilafah, agar syariat Islam kaaffah tegak seluruhnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *