Rezim Sekuler Minus Solusi Atasi Krisis Keluarga

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Lily Suryani ( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

Tren perceraian di indonesia semakin meningkat disetiap tahunnya. Pada tahun 2018, angka perceraian indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus, faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus.

Sementara lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%). Salah satu krisis keluarga yang tertuang dalam RUU ketahanan keluarga adalah perceraian sebagaimana dalam pasal 74 ayat 3c, pemerintah daerah juga wajib melaksanakan penanganan krisis keluarga karena perceraian dalam pasal 78 RUU Ketahanan. (Databoks).

Peningkatan kasus perceraian juga diduga dampak dari minimnya tsaqofah islam tentang kehidupan bagi pasangan suami/istri dan penyalahgunaan media sosial, lantaran pasangan suami istri aktif menggunakan media sosial hingga melupakan tugas dan kewajiban masing-masing. Maka, rentan terjadi kesalahpahaman hingga menimbulkan ketidakharmonisan dan keretakan sebuah hubungan pernikahan karena diduga adanya pihak ketiga.

Disadari atau tidaknya dampak media sosial, KDRT, dan lain sebagainya terhadap tingkat perceraian tidak terlepas dari sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Agama dipandang sebagai sebuah aktivitas yang berhubungan dengan ibadah, dan berlaku hanya di dalam tempat ibadah saja. Di luar itu agama tidak boleh dipakai. Sehingga yang terjadi lahirnya pemahaman yang menyimpang seperti leberalisme, feminisme, gaya hidup hedonis, dan lain sebagainya. Maka tak heran, masyarakat kehilangan gambaran yang utuh tentang islam, salah satunya bagaimana islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia ?

Ini jelas menjadi sebuah fenomena yang memprihatinkan. Negara dalam hal ini sebagai pengatur dan pengontrol masyarakat nyatanya tidak mampu memberikan rasa aman dan menjadi fasilitator yang baik ditengah-tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya aturan yang ketat dari pemimpin negara. Sanksi yang diberikan pun dinilai tidak memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat.

Negara juga belum menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyatnya, sehingga banyak rakyat yang hidup pengangguran dan berada dibawah garis kemiskinan.
Ketika orang tua terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan dalam keluarga, kebahagiaan dirumah pun tidak terwujud.

Padahal begitu jelas bahwa pengaturan nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak. Sedangkan kewajiban suami memberi nafkah juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam berumah tangga (UU KDRT), yang berbunyi ;

” Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Lalu bagaimana dengan islam ? Sebagai sebuah ideologi, islam memiliki aturan yang terpancar dari aqidah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik itu ibadah maghdah seperti shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya. Keluarga merupakan tiang pengokoh agama dan negara. Sehingga bangkitnya suatu peradaban bergantung bagaimana peran keluarga yang menjalankan islam secara menyeluruh didalam kehidupan.

Sebagai agama yang sempurna islam memiliki solusi untuk permasalahan yang menimpa keluarga muslim. Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjamin agar biduk rumah tangga dapat berlangsung dengan tenang dalam mengarungi kehidupan. Allah telah menetapkan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam islam. Hak dan kewajiban bagi suami dan istri, perbedaan peran laki-laki dan perempuan, semuanya itu merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan untuk mewujudkan harmonisasi peran masing-masing anggota keluarga. Allah berfirman : ” wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’aruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari lada istrinya dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”

Syariat juga telah menetapkan suami/ayah sebagai individu berkewajiban mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Jika ia tidak mampu maka, kewajiban ini beralih kepada ahli warisnya dan terakhir jika masih tidak mampu maka menjadi tugas negara untuk menanggungnya. Negara sebagai penanggung jawab urusan umat wajib memenuhi kebutuhan warganya, baik kebutuhan dasar individu (sandang, pangan, dan perumahan) juga kebutuhan kolektif ( keamanan, kesehatan, dan pendidikan).

Demikianlah aturan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Pelaksanaannya tentu akan menciptakan ketentraman ditengah masyarakat. Sehingga harapan mewujudkan keluarga sejahtera dan kokoh layaknya “bayti jannati” akan tercapai. Hal ini dapat terlaksana melalui tegaknya islam kaffah dalam bingkai daulah khilafah Islamiyah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *