Rakyat Diam, Negara Tergadai

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tutik Indayani
Majelis Muslimah Rindu Jannah

Undang-undang Sapu Jagad adalah nama lain dari undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ramai diperbincangkan di Indonesia, setelah pemerintah dan anggota DPR menyetujui untuk menjadikan undang-undang pada tanggal 5/10/2020.

Sesuai namanya yakni sapu jagad, undang-undang ini mencakup segala bidang, bukan hanya masalah ekonomi saja seperti yang ramai saat ini, dimana seluruh pekerja dan buruh turun kejalan memperjuangkan haknya.

Dalam sektor pertahanan dan keamanan, Omnibus Law juga turut mengatur. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dirubah, salah satunya pasal 11.

Yang bunyinya ” Industri alat utama merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan hukum milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (dead integrator), yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku dan bahan baku menjadi alat utama,” ( dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa [6/10] ).

Dimana pada pasal sebelumnya UU 16/2012, dinyatakan jika industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara swasta hanya diijinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.

Dapat dipastikan apabila industri pertahanan diserahkan pada pihak swasta yang nota bene adalah pihak luar/asing, rahasia kekuatan negara ini dapat dideteksi dengan mudah oleh pihak luar yang ingin menguasai Indonesia.

Bukan itu saja, untuk masalah kepemilikan modal, selain BUMN, pihak swasta/asing boleh menanamkan modalnya atas persetujuan menteri pertahanan.

Ini juga sangat berbahaya sekali, apabila modal didapat dari swasta, dapat dipastikan mereka akan meminta imbalan sebagai ganti telah memberikan modal, kemungkinan bisa jadi mereka meminta data-data tentang peta perpolitikan dalam negeri.
Mampukah kita menolak permintaan mereka? Pastinya tidak, karena kita sudah terlanjur menerima serta menggunakan dana pemberian meteka. Dengan istilah “tidak ada makan siang gratis.”
Dan ini berbeda dengan pasal sebelumnya yaitu bahwa modal seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemungkinan akan mendapat tekanan dari pihak asing sangat kecil.

Patut disadari, pada saat ini untuk menguasai suatu negara terhadap negara lain tidak lagi dilakukan dengan invasi militer, karena biayanya terlalu besar, akan menghabiskan anggaran negara.
Jalan paling mudah dan hemat biaya serta dapat menghasilkan keuntungan adalah dengan melakukan penghancuran dari dalam negara itu sendiri dengan cara berinvestasi terhadap negara yang diinginkan.

Ini berbeda sekali dengan Islam, dimana investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara daulah tidak diperbolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

Apalagi ini berinvestasi dalam bidang yang sangat strategis dalam suatu negara, yaitu masalah rahasia pertahanan kedaulatan suatu negara.

Islam sangat tegas sekali dengan mengharamkan investasi asing di dalam wilayah kaum muslimin, apalagi investasi melalui kekuatan militer dengan cara licik dengan melakukan tekanan atau mendukung kroni penguasa yang membenarkan tindakannya itu untuk membuat undang-undang ( melalui parlemen ) yang menempatkan posisi kaum kafir ditengah-tengah kaum muslimin dengan dalih investasi.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :

وَلاتَرْكَنُوْآاِلَى الَّذِ يْنَ ظَلَمُوْافتَمَسٌَكُمُ النٌَارُ وَمَالَكُمْ مٌِنْ دُوْنِِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَآءَثُمٌَ لاتُنْصَرُوْنََ،

” Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberikan pertolongan.” (TQS Huud (11) : 113 )

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk menghukumi dengan apa yang diturunkan-Nya saja dengan jalan menegakkan Khilafah Rasyidah, menyatukan seluruh negeri-negeri kaum muslimin dibawah panji Rasulullah yang satu serta menyebarluaskan Islam keseluruh dunia melalui dakwah.

Pada saat kita berhasil mencapai hal itu maka sungguh seluruh problematika kaum muslimin, baik politik, ekonomi maupun sosial akan dapat memperoleh pemecahan yang luhur.

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyeru kamu untuk sesuatu yang memberi hidup.”
(QS. al-Anfaal (8) : 24 ).

Wallahua’lam bishshawab

*****

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *