Praktek Judi Online Makin Marak, Islam Solusinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Praktek Judi Online Makin Marak, Islam Solusinya

Dewi Sartika

(Relawan Opini)

 

Maraknya perjudian online tidak hanya menyasar pada orang dewasa saja, melainkan telah merambah ke kalangan pelajar. Di lansir BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemui 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online sebanyak 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000.

Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Hal ini dikarenakan adanya kemudahan dalam melakukan taruhan tidak harus dengan modal besar, bahkan cukup Rp10.000 sudah bisa berjudi. Dan fasilitasnya pun semakin dipermudah misalnya dengan pulsa, dompet elektronik, uang elektronik. Adapun transaksi judi online sejak 2017-2023 mencapai lebih dari 200 triliun, Menurut data PPATK, Edukasi.okezone.com (28/11/2023).

Jeratan judi online adalah masalah besar yang harus segera diselesaikan oleh penguasa. Sebab, judi online telah merusak jati diri serta mengalihkan perhatian utama para generasi sebagai ujung tombak perubahan, hanya saja penyelesaian persoalan judi online membutuhkan pemahaman terkait akar masalah dari persoalan judi online, sehingga hal ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Dalam sistem kapitalis persoalan judi online akan sulit untuk diberantas, sebab banyak manfaat di dalamnya. Pun, hal ini terkait pula dengan cara pandang kapitalis sekuler yang menjadikan standar kehidupan adalah manfaat dan kesenangan belaka yakni mengejar kesenangan dengan miliki materi sebanyak-banyaknya. Ditambah lagi minimnya pemahaman agama pada setiap individu menjadikan mereka mengambil jalan pintas dalam meraih materi, dengan mengabaikan norma-norma dan halal-haram termasuk di dalamnya praktek judi online.

Penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkominfo yang memblokir ratusan ribu situs dan konten judi online adalah penyelesaian tambal sulam. Sebab memblokir situs-situs judi online tidaklah cukup tanpa merubah perilaku dan cara pandang masyarakat yang menganggap judi online adalah permainan yang menguntungkan.

Selain itu, hukuman bagi para pelaku dan pemilik situs perjudian sangatlah minim, buktinyavmereka yang terlibat dalam perjudian online belum mendapatkan sanksi Jera. Hukuman bagi Mereka sangatlah ringan dan tidak menimbulkan efek Jera.

Karenanya, untuk menyelesaikan persoalan perjudian diperlukan peran negara. Namun hal itu tidak akan terwujud jika penguasa saat ini masih berada di pusaran kapitalisme karena dalam sistem kapitalisme Negara hanya berperan sebagai regulator semata bukan sebagai pemimpin yang mengurusi urusan yang rakyatnya. Islam adalah sebaik-baik sebagai solusi, hukum perjudian dalam Islam adalah haram secara mutlak. Firman Allah

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban)untuk Berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Al-Maidah: 90)

Dalam sistem Islam negara memiliki komitmen untuk menjaga generasi dengan penerapan Islam secara Kaffah yakni dengan memberikan penguatan aqidah dan pemahaman Islam Kepada seluruh masyarakat. Sehingga setiap individu memiliki ketakwaan dan dengan sendirinya atas dasar keimanan mereka akan meninggalkan aktivitas haram termasuk perjudian.

Negara menutup setiap Celah yang dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjudian sebagai tindakan nyata yang dilakukan oleh negara. Negara mengerahkan para aparat Negara khilafah seperti polisi (Syurtha) dan Qodhi hisbah untuk memberi sanksi jika ada yang melakukan praktek perjudian. Hukuman bagi pelaku Judi adalah sanksi (takzir) seperti hukuman mati, penjara, denda, pengasingan, bahkan sampai pencabutan hak tertentu sebagai warga negara. Sedangkan kadar pelaksanaannya diserahkan kepada Qodhi dengan kadar sanksi yang memberi efek Jera sehingga dapat mencegah orang lain untuk melakukannya.

Inilah konsep penerapan hukum dalam sistem Islam yang berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku (Zawajir) dan sebagai pencegah kemaksiatan terjadi kembali (jawabir). Pun juga sistem Islam sebagai penjaga agar masyarakat terhindar dan tidak terjerumus dalam kemaksiatan.

Wallahu A’lam Bishawwab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *