Oleh: Ima Khusi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah diberlakukan sebelumnya. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional. Akan tetapi tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 khususnya di DKI Jakarta diwarnai rentetan protes terkait aturan usia yang dianggap menggagalkan banyak peserta berusia muda yang tidak mendapatkan sekolah. Padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi.
Orangtua murid terus mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi yang mengutamakan usia. Padahal penutupan pendaftaran online akan berakhir.
Terkait penerimaan peserta didik berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021. (Kompas.tv)
Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, menyebutkan seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, baru kemudian usia.
Hal berbeda diterapkan pada jenjang SD jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali, yang tetap memberi prioritas pada faktor usia dan disusul jarak tempat tinggal ke sekolah. (CNNIndonesia.com)
Dari awal kebijakan sistem zonasi ini memang sudah bermasalah, dan akan terus terjadi masalah. Polemik yang terjadi terkait PPDB kali ini tidak lepas dari peraturan dan kebijakan yang tidak selaras antara peraturan pusat dan peraturan daerah. Akhirnya menyebabkan kebingungan di masyarakat terkait PPDB ini, apakah mengedepan usia atau jarak tempat tinggal kesekolah.
Inilah potret nyata kegagalan negara menjamin layanan Pendidikan. Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas Pendidikan melahirkan sistem zonasi, menghantarkan pada beragam kisruh setiap tahunnya dan menelantarkan hak-hak umat.
Dan sudah nampak jelas kebijakan di Sistem Sekuler dan Kapitalisme memang tidak akan pernah mampu menyelesaikan setiap permasalahan.
Dalam Sistem Islam pendidikan merupakan hajat atau kebutuhan dasar bagi setiap warga negara. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.
Tempat pendidikan dan sarana prasarana benar-benar dipenuhi dan difasilitasi, sehingga mampu melayani kebutuhan pendidikan setiap individu rakyatnya.
Negara juga mendorong dan memfasilitasi orang tua untuk meningkatkan kemampuannya mendidik anaknya agar tercapai output pendidikan yang diharapkan. Melahirkan individu-individu terbaik yang memiliki Syakhsiyah Islamiyah, Faqih fii ad-Din, terdepan dalam sains dan teknologi serta berjiwa pemimpin.
Sudah saatnya kita mencampakkan sistem pendidikan yang penuh dengan masalah ini. Kita kembali pada sistem pendidikan islam agar polemik sistem zonasi apalagi PPDB karena usia, dan permasalahan dunia pendidikan ini bisa segera teratasi serta tidak kembali terulang.