Pembegal Jadi Saksi, Korban Jadi Tersangka, Ironis?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Susi Sukaeni (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

 

Kasus pembegalan di Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan publik dan media nasional. Pasalnya sang korban AS (34 tahun) justru menjadi tersangka. Sedangkan pembegal justru dijadikan saksi. Pembelaan diri AS yang dikeroyok empat pembegal dianggap kriminal karena telah menghilangkan dua nyawa pembegal dengan pisau miliknya.

 

Peristiwa ini menjadi viral dan mengundang reaksi sejumlah ahli dan juga protes dari masyarakat. Salah satunya datang dari anggota Kompolnas Poengky Indarti. Menurutnya penetapan tersangka sangat tergesa-gesa. Oleh karenanya perlu ditinjau ulang. Sementara Erasmus dari Institute for Criminal Justice Reforme menyebut penetapan ini sebagai bukti polisi belum profesional sehingga perlu ditingkatkan sumber dayanya.

 

Kepala Badan Reserse Nasional Kriminal Polri, Komjen Agus Adrianto meminta kasus AS dihentikan karena berpotensi menjadikan masyarakat apatis dan takut melawan kejahatan jika kasus itu diteruskan.

 

Pada Sabtu (16/04), Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto akhirnya mengumumkan bahwa kasus AS dihentikan karena telah menjadi perhatian masyarakat luas dan berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan AS merupakan perbuatan pembelaan terpaksa dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. (BBC News, 18/04/2022).

 

Penanganan kasus AS sejak ditetapkan jadi tersangka hingga kemudian dihentikan telah menimbulkan polemik di masyarakat. Nampak adanya ketidak pastian hukum sehingga menerima kompromi dari keluarga, protes maysarakat maupun tekanan dari atasan. Pada banyak kasus lain penanganan hukum baru dilakukan setelah viral atapun memakan korban.

 

Inilah sistem sangsi hukum yang lahir dari sistem demokrasi kapitalis. Penerapan sangsi hukum ditentukan berdasar pertimbangan akal dan kesepakatan manusia. Padahal manusia itu adalah makhluk yang serba terbatas. Alhasil jika manusia diberi kedaulatan hukum solusi yang diberikan tidak menyelesaikan masalah tetapi justru membuka peluang-peluang kegaduhan lainnya.

 

Berbeda dengan sistem sanksi Islam yang diterapkan oleh negara Islam yakni Khilafah. Hukum akan diberlakukan pada siapapun tanpa pandang bulu. Oleh sebab sumber kedaulatan hukum adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang Maha Adil.

 

Dalam sistem sangsi Islam tindakan membela diri tidak termasuk ke dalam tindak kriminal atau main hakim sendiri. Sebaliknya tindakan itu dianggap aktivitas mulia. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu .

 

“Ada seseorang yang menghadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah Bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas harta ku?”. Beliau bersabda jangan kau berikan padanya”. Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”. Beliau bersabda, “Bunuhlah dia”. “Bagaimana jika ia membunuh ?. Ia balik bertanya,. ” Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, Ia bertanya kembali. “Dia yang di neraka”, jawab Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. ( HR Muslim no 140).

 

Hukum asal membunuh adalah haram. Namun ketika ada dalil yang mengatakan boleh membunuh sebagai upaya melindungi diri dan harta dari bahaya maka membunuh tidak dilarang. Imam as-Suyuthi menyebutkan kondisi darurat dapat menjadikan perkara haram menjadi mubah dengan syarat daruratnya tidak lebih ringan daripada keharamannya. Maka boleh melawan perampok meski menyebabkan kematian si perampok. Adapun pembegal akan diberi sangsi hukum sebagaimana dalam firman Allah Swt:

 

” “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia dan diakhirat mereka mendapat adzab yang besar”. ( QS Al Maidah:33).

 

Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa tatkala Rasulullah memberikan sanksi kepada para pelaku pembegalan dari kalangan suku Urniyin. Mereka melakukan kesalahan karena murtad dari Islam, membunuh penggembala dan merampas unta shodaqoh. Lalu Rasulullah SAW menangkap mereka, kemudian memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka dan melempar mereka ke dalam api hingga mati.

 

Redaksi ayat ini bersifat umum oleh karenanya siapapun pelaku pembegalan baik muslim ataupun non muslim dalam sistem sangsi Islam akan dihukum sama. Adapun tata cara pelaksanaan had pembegal berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ra.

 

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berpisah dengan Abu Barzah Al Islami kemudian datanglah sekelompok orang yang ingin masuk Islam tetapi mereka membunuh sahabat beliau Shallallahu Alaihi Wasallam. Jibril turun untuk menjelaskan had bagi mereka. “Sesungguhnya barangsiapa membunuh tapi tidak merampas harta benda maka ia dibunuh dan barangsiapa merampas harta benda tetapi tidak membunuh dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan”.

 

Sistem sangsi hukum Islam menjamin kepastian hukum karena bersifat tetap dan tidak mengenal kompromi. Disamping itu pasti akan memberikan keadilan bagi semua pihak. Baik korban, pelaku, pihak keluarga dan masyarakat. Sangsi hukum Islam memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan mengulangi kejahatannya lagi. Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Lebih dari itu sangsi hukum Islam yang diterapkan akan membebaskan pelaku dari siksa di akhirat kelak. Hukum sangsi ini tentu hanya bisa diterapkan secara sempurna melalui sistem sanksi dalam negara Khilafah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *