Ormas Islam Rasa Anak Tiri Di Negeri “Katanya” Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Amah Muna (Sahabat Muslimah Kendal)

 

Setelah pemerintah berhasil membubarkan ormas FPI (Front Pembela Islam), muncul maklumat Kapolri yang dirasa terlalu berlebihan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut (kompas.com 02/01).

Padahal dalam negara demokrasi seharusnya kebebasan berpendapat maupun mendirikan parpol dan sejenisnya itu sah-sah saja.

Jika terjadi perselisihan, sejatinya bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu bukan?

Penghentian kegiatan FPI maupun penggunaan atribut, serta larangan akses membuka situs FPI, disinyalir bertentangan dengan aspek kebebasan dalam negara demokrasi.

Pembubaran tersebut juga tanpa proses hukum dan dialog dengan pihak yang berkaitan dalam hal ini dari pihak FPI, sehingga terkesan pemerintah otoriter dalam mengambil kebijakan.

Faktor demikian patut diduga karena adanya aspek politis, yang Pemerintahan lakukan.

Kita tahu bahwa pemerintah saat ini yang berupaya keras sudah mengesahkan UU Omnibus Law ditengah pertentangan masyarakat.

Selain itu tingginya hutang pemerintah saat ini menjadikan semakin terlihat bahwa gagalnya pemerintah dalam pengaturan sistem ekonomi negara.

Selain hal tersebut, juga patut diduga adanya tujuan yang berbeda pula, antara pemerintah dengan visi dan misi FPI. Perbedaan adalah hal yang wajar dalam bernegara, semua seharusnya bisa dimusyawarahkan, sama halnya jika ada ormas tertentu yang melanggar undang-undang.

Akan tetapi hal yang disayangkan pemerintah telah mengambil langkah kebijakan yang seakan-akan menganak tirikan ormas Islam yang berbeda tujuan tanpa didudukan letak permasalahannya.

Nah hal ini harusnya menjadi koreksi bagi pemerintah saat ini agar tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

Lain cerita jika negeri ini diatur dengan sistem Islam, ada yang namanya syura’ dimana setiap muslim diberikan hak untuk menyampaikan pendapat terhadap Khalifah (pemimpin).

…ْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

., dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal (QS. Ali -Imran:153).

Selain itu sistem Islam memberikan solusi atas kebijakan ekonomi, dimana pendapatan negara tidak bergantung dari pajak dan hutang seperti kebijakan saat ini yang mengakibatkan rapuhnya kondisi ekonomi sebagai penopang.

Karena sumber daya dikelola secara mandiri, sistem Islam berdikari tanpa campur tangan kepentingan asing-aseng maupun oligarki, sehingga masalah ekonomi negara bisa diselamatkan tanpa hutang.

Oleh karena itu, sistem Islamlah yang benar-benar memberikan solusi atas semua permasalahan di negeri ini, terkait dengan kebebasan berpendapat maupun permasalahan ekonomi.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *