Nikah Dini, Kebobolan Paten Liberalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : NS. Rahayu

Di kalangan remaja, mereka seakan familiar dengan istilah MBA, bukan gelar mentereng yang didambakan setiap orang karena adanya hasil sebuah prestasi belajar. Istilah MBA (Married By Accident) mereka gunakan untuk menjuluki pernikahan dini akibat kecelakaan atau hamil dulu dalam menjalani hubungan yang belum sah.

Detik.com (16/9/20). Pengadilan Agama 9P) Ponorogo mencatat, kurun waktu Januatu – agustus 2018 ada 78 pernikahan dina. Sedangkan tahun ini pada periode yang sama sudah ada 165 pernikahan dini. Ini naik dua kali lipat selama pandemi cocid-19. Ishadi (panitera PA Ponorogo) menduga naiknya angka nikah dini disebabkan sekolah memberlakukan belajar daring. Sehingga hubungan dengan teman sekolah terjalin.

Untuk menutupi aib keluarga, maka dicarilah jalan pintas, nikah dini. Saat ini pernikahan dini marak di kalangan remaja. Alasan klasik yang tetap berlaku dari dulu hingga sekarang yaitu hamil di luar nikah. Kali ini daring (belajar online) dijadikan kambing hitam maraknya pengajuan nikah dini.

Liberalisme meracuni remaja

Jika ditelisik lebih dalam, kejadian nikah dini selalu ada dan terus berulang, bahkan dengan angka yang lebih tinggi tiap tahunnya. Hal ini lebih disebabkan kehidupan serba bebas (liberal) yang ada di tengah masyarakat, terutama para remaja.

Liberalisme menjamur hampir di seluruh negeri mulai dari perkotaan hingga di pelosok desa. Para remaja yang masih mencari jatidiri teracuni oleh peradaban sekular liberal yang dipertontonkan secara masif di semua stasiun TV, youtube, sosmed dan lain-lain.

Tontonan vulgar tanpa filter yang tidak mendidik itu, mudah diakses kapan pun, oleh siapa pun dan di mana pun berada. Karena cara mengaksesnya sangat mudah bahkan bisa diperoleh dengan gratisan, maka remaja menjadi sasaran empuk para kapitalis, meracuninya dengan ide kebebasan.

Para remaja yang agama mayoritas muslim di negeri ini, gandrung dengan budaya asing dan aseng. Mereka mengidolakan tokoh-tokoh di luar pemikiran normal, melihat hanya pada casing saja. Hal ini tentu mengkhawatirkan tumbuh kembang generasi peradaban, jika dibiarkan menerus.

Namun keprihatinan orang tua terhadap generasi saat ini, tidak mendapat dukungan dari tokoh sekaliber Ma’ruf Amin. Pernyataan dia menimbulkan kontroversi di tengan masyarakat. Pasalnya Ma’ruf Amin menyatakan drama korea dan KPOP adalah sumber inspirasi anak muda di indonesia.

Apa jadinya bangsa ini jika idolanya kaum liberal? Kerusakan generasi muda nampak diaruskan menjadi ladang keuntungan besar di sistem kapitalis ini.
Negara abai pada pendidikan para remaja dari gempuran budaya luar yang tidak mencerminkan budaya bangsa Indonesia yang terkenal santun. Justru negara mendukung tumbuh suburnya liberalisme melalui UU perlindungan anak, UU sisdiknas dan KRR.

Contohnya adalah UU no 16 tahun 2019 yang merevisi batas usia pernikahan, UU ini tidak melindungi mereka, malah menyulitkan seseorang untuk menikah karena masih dianggap di bawah umur. Yang semula mensyaratkan umur 16 tahun, kini menjadi 19 tahun. Sehingga wajar terjadi, pengajuan dispensasi nikah dini menjadi marak, di sistem sekuler kapitalis ini.

Dari sini sudah sangat jelas bahwa pengarusan kerusakan di negeri Ini terencana dan tersistemik. Sehingga untuk melakukan pencegahan liberalisasi remaja tidak cukup dengan menyekolahkan anak ke pesantren, namun butuh perombakan sistem di negeri ini dan Islam bisa menjadi sistem yang seharusnya diterapkan.

Islam pilihan sistem yang tepat mengatasi nikah dini

Sistem Islam memiliki aturan terperinci, mulai dari individu, masyarakat dan UU negara. Dalam sistem pergaulan Islam mengatur bahwa kehidupan lelaki dan perempuan itu terpisah kecuali dalam hal muamalah. Sehingga campur baur dan berdua-duaan bisa dihindari.

Selain itu wajib bagi lelaki dan perempuan menutup auratnya sesuai aturan syar’i. Untuk para perempuan menutup tubuhnya dengan jilbab (jubah) dan khimar (kerudung) serta tidak tabaruj. Jika berada di tempat umum maka dianjurkan untuk menjada pandangan.

Bentuk masyarakatnya pun adalah masyarakat yang peduli dengan sesama, saling muhasabah dan berperan menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat. Sehingga pandangan tentang hubungan di luar mahram, pacaran adalah hal yang dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam QS Al Isra : 32,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keju. Dan suatu jalan yang buruk.”

Sehingga pergaulan yang bebas tanpa batas, yang dibawa sistem sekular dapat dicegah. Dan nikah dini akibat MBA tidak terjadi. Dalam hal ini peran negara sangat penting dalam membuat UU.

Negara tidak akan membuat UU yang melarang remaja menikah dini dalam batasan usia, karena Islam menganggap dewasa dalam ukuran baligh.
Negara akan mempermudah dan membantu para pemuda untuk bersegera menikah jika sudah mampu, jika terkendala secara finansial, maka negara akan memfasilitasinya agar tidak terjadi perzinaan.

Disinilah peran khilafah dalam mengurusi rakyat sebagai bentuk tanggungjawab menyejahteraan rakyat sekaligus menjaga dari perbuata maksiat. Hal ini hanya bisa dilakukan ketika penerapan semua aturannya bersifat terpadu, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Sehingga dengan penerapan secara menyeluruh ini, khilafah akan memberikan perlindungan, kesejahteraan sekaligus menjadi negara yang kuat. Wallahu’alam bishawab

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *