Nikah Dini atau Nikah Nanti?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fitriyani Nurul (Alumni Homeschooling Grup Gemilang Kota Bandung)

 

Menikah bukan sesuatu hal yang remeh, kalau dalam Islam pernikahan itu disamakan dengan perjanjian agung. Seperti perjanjian agung antara Allah dengan para Rasul yang berpredikat ulul azmi. Bukti kalau pernikahan itu disejajarkan dengan mitsaqon ghalidza ( perjanjian agung ) ada dalam QS. An Nisa ayat 21.

Imam Ibnu Katsir menafsirkan lafal Mitsaqon ghalidza dengan menyatakan bahwa ketika seorang laki-lami mengambil perempuan dari orangtuanya untuk maksud dinikahi berarti laki-laki tersebut melakukan perjanjian atas nama Allah.

Dengan pemahaman makna pernikahan seperti ini, setiap muslim ( laki-laki dan perempuan ) wajib ‘ain untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah dan lain sebagainya. Sayangnya, anak millenial saat ini seolah ogah untuk mendalami ilmu nya namun ngebet kepingin nikahnya. Padahal menikah perlu ilmu, bukan sekedar ingin. Inilah kesalahan konsep yang ada dalam benak kaum muslimin saat ini. Maka jangan heran jika pernikahan dini yang tidak disertai ilmu dan spirit mengkaji ilmu setelah menikah, ataupun mindset yang ada hanya sekedar “menghalalkan” hubungan saja, adalah konsep yang belum penuh matang. Sangat dibutuhkan kematangan berpikir bahwa kita butuh ilmu untuk mengarungi hidup dalam setiap fase hidup, termasuk menikah.

Jika konsep pergaulan, serta memahami pernikahan hanya sebatas hal yang remeh maka sesungguhnya kita sudah membangun tatanan masyarakat yang rusak. Na’udzubillah tsumma na’udzubillah.

Maka memang tidak ada yang mengatur kapan seharusnya menikah, salah juga jika ada yang berpikir semakin lama seseorang melajang maka semakin mahal juga “nilai jualnya”. Petempuan bukan barang atau mainan, semua manusia yang hendak menikah berhak mengatur kapan kesiapan dirinya. Namun perlu diingat juga rambu-rambu pergaulan antar akhwat dan ikhwan. Sehingga jika kita sudah mulai memercik api kebaperan, tentu ini pun hal yang salah.

Sibukkan masa muda mu dengan ilmu, ikhtiar dengan jalan yang ma’ruf jika sudah merasa matang, bisa konsultasi juga dengan guru kajian dan perantara yang mumpuni bukan hanya sekedar mengompori. Maka disinilah, kita butuh Islam dalam segala aspek termasuk perihal pernikahan.

Islam juga mewajibkan atas peran negara untuk mengatur serta menyiapkan bagaimana pernikahannya sesuai tuntunan syariah. Tentu segala konsep pernikahan sesuai syariah seharusnya sudah dikaji oleh setiap muslim, namun kehidupan sekulerisme lah yang membuat kita seolah jauh dengan aturan dari Allah dalam setiap jengkal kehidupan.

Di dalam Kekhilafahan, persiapan untuk menikah sudah ada sejak dini karena pendidikan pada anak-anak akan diperhatikan betul-betul optimal. Jadi sudah saatnya umat Islam sadar untuk membuang jauh-jauh sistem sekuler kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam kaffah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *